Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 24 Juni 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Hukrim

Ternyata Diduga Lakukan Ini, Pemkab Pandeglang Dilaporkan

by Teropong News 4 Maret 2022
written by Teropong News 4 Maret 2022
279

Pandeglang, teropongnews.id – Ahli waris Unus bin Saripan pemilik lahan parkir pantai Karangsari Carita Pandeglang mendatangi Mapolda Banten, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan Pemkab Pandeglang, pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.

Para ahli waris itu didampingi Uday Suhada, selaku anggota tim Kuasa Hukum warga dari kantor Hukum EFHA Salim dan Rekan yang berkantor di Ciputat Tangsel.

Dalam keterangannya, Uday yang juga direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang telah melakukan dugaan penyerobotan atas obyek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya mendampingi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka atas sebidang tanah yang diserobot Pemda Pandeglang. Karenanya kami melaporkannya ke Polda Banten dua pekan lalu. Alhamdulillah laporan itu hari ini ditindak lanjuti oleh Pihak Harda Polda Banten, yang langsung turunkan Tim ke obyek perkara” ujar Uday, pada Jumat, 4 Maret 2022.

You Might Be Interested In
  • Diduga Penyalahgunaan BTT, LSM Jambakk Gelar UNRAS Desak Kejati Periksa Kasatpol PP Banten
  • Abaikan Kewajiban PT, Cemindo Gemilang Di Demo
  • Dapat Dijerat Pidana Untuk Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dinilai Inkopetensi Dan Serampangan Dalam Memberikan Tuntutan

Seperti diketahui sengketa tanah Karangsari di pantai Carita Pandeglang, sempat geger pada tahun 2004, yang menelan uang rakyat Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD (Rp 1,5 M APBD Pandeglang, Rp 3,5 M APBD Banten).

Uday, menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang pada Rabu, 3 Desember 2021 lalu secara mengejutkan diduga melakukan penyerobotan dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng Pihak Ketiga.

“Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian setempat dan Satpol PP untuk mengamankan penguasaan lahan tersebut,” ungkpa Uday.

“Adapun dasar pelaporan kami antara lain, bahwa Almarhum Unus bin Saripan meninggalkan warisan sebidang tanah di blok Cileuweung Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Buktinya adalah Girik C No.19 Persil 137a D IV seluas 10.950 meter persegi. Dengan letak batas, sebelah utara tanah Ipik bin Husen; timur jalan raya; selatan tanah Noti (selokan) dan barat tanah Ipik bin Husen,” papar Uday menambahkan.

You Might Be Interested In
  • Diduga Penyalahgunaan BTT, LSM Jambakk Gelar UNRAS Desak Kejati Periksa Kasatpol PP Banten
  • Abaikan Kewajiban PT, Cemindo Gemilang Di Demo
  • Dapat Dijerat Pidana Untuk Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dinilai Inkopetensi Dan Serampangan Dalam Memberikan Tuntutan

Selain itu ahli waris juga kata dia, memegang Surat Keputusan Pengadilan Agama Pandeglang tahun 2005 tentang Fatwa Waris dan Harta Waris.

“Atas kepemilikan tanah itu tidak pernah menjual, menyewakan, meminjamkan, menjadikan sebagai obyek perjanjian kerjasama dengan siapapun. Tapi Pemkab Pandeglang malah menyerobot tanah rakyatnya sendiri,” ungkapnya.

Pada 13 Oktober 1997, lahan itu lanja Uday, tanpa hak dan ijin, persetujuan diklaim oleh seorang (Alm) Omo Sudarmo melalui Sertifikat Hal Milik No.690/Desa Sukarame.

“Bermodalkan “Sertifikat” tanah itu dijualnya kepada (Alm) Chasan Sochib, melalui pengikatan perjanjian AJB pada 20 Agustus 2001,” katanya.

You Might Be Interested In
  • Diduga Penyalahgunaan BTT, LSM Jambakk Gelar UNRAS Desak Kejati Periksa Kasatpol PP Banten
  • Abaikan Kewajiban PT, Cemindo Gemilang Di Demo
  • Dapat Dijerat Pidana Untuk Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dinilai Inkopetensi Dan Serampangan Dalam Memberikan Tuntutan

Kemudian mantan Bupati Pandeglang A. Dimyati Natakusumah juga mengklaim tanah tersebut dan berperkara perdata dengan (alm) Chasan Sochib dan (alm) Omo Sudarmo di PN Pandeglang. Perseteruan itu dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Surat Perjanjian Perdamaian No.20/Pdt G/2001/PN.Pdg.

Atas surat itu, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp 5 miliar kepada H Chasan Sochib. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, kemudian Bupati A. Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Atut Chosiyah saat itu.

Atas instruksi Wagub, kemudian anggaran untuk Penguat Jalan Pandeglang – Serang sebesar Rp 5 miliar di Dinas PU Provinsi Banten dialihkan ke pembebasan lahan Karangsari tersebut, sebesar Rp.3,5 milyar. Sedangkan dana Rp.1,5 milyar berasal dari Pemkab Pandeglang.

Pengalihan anggaran tersebut kemudian lata Uday, membuat Kejati Banten menetapkan Sdr. Tntn sebagai tersangka. Namun uniknya perkara tersebut diSP3-kan oleh Kejati sendiri. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara Rp5 miliar.

You Might Be Interested In
  • Diduga Penyalahgunaan BTT, LSM Jambakk Gelar UNRAS Desak Kejati Periksa Kasatpol PP Banten
  • Abaikan Kewajiban PT, Cemindo Gemilang Di Demo
  • Dapat Dijerat Pidana Untuk Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dinilai Inkopetensi Dan Serampangan Dalam Memberikan Tuntutan

Di lain pihak, ahli waris Ipik bin Husen (pemilik lahan di sebelah barat lahan milik Unus bin Saripan) melakukan gugatan atas Sertifikat milik Omo Sudarmo ke PN Pandeglang. Gugatannya dikabulkan melalui Putusan PN No.09/Pdt.G/2011/PN.Pdg. Dalam amat putusannya disebutkan “Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.690/Desa Sukarame tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Apalagi dalam Sertifikat No.600/Desa Sukarame titik lokasinya bukan di blok Cileuweung, melainkan di blok Cigarokgak (saat ini kantor UPT Kelautan Kab. Pandeglang). “Jadi Pemkab Pandeglang salah alamat,” terang Uday.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten No.37/Pdt/2013/Banten menguatkan putusan PN Pandeglang. Amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan MA No.2720 K/Pdt/2013 pun menguatkan putusan PN Pandeglang dan PT Banten.

Puncaknya kata dia, dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan PK No.223 PK/Pdt/2016, berbunyi, “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon yakni Bupati Pandeglang”.

You Might Be Interested In
  • Diduga Penyalahgunaan BTT, LSM Jambakk Gelar UNRAS Desak Kejati Periksa Kasatpol PP Banten
  • Abaikan Kewajiban PT, Cemindo Gemilang Di Demo
  • Dapat Dijerat Pidana Untuk Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dinilai Inkopetensi Dan Serampangan Dalam Memberikan Tuntutan

Dari semua putusan tersebut, tak ada satupun klausul yang menyebutkan adanya sebidang tanah atau lahan milik Pemkab Pandeglang. (***)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Diduga Terbitkan Akta Waris Palsu, Pada Kasus Mafia Hukum di PN Serang,Oknum Notaris Dilaporkan...

24 Agustus 2024

PERKARA MUHYANI, PENUSUK MALING HINGGA MATI DIHENTIKAN OLEH KEJARI SERANG

16 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dinilai Inkopetensi Dan Serampangan Dalam Memberikan Tuntutan

4 September 2023

Unit Reskrim Polsek Cibeber Mengamankan 3 Orang Remaja Pelaku Pencurian

16 Agustus 2023

Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB

17 Februari 2023

Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace Tahun 2011

15 Februari 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
Teropong News
  • Home