Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 10 Juni 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Hukum

Ternyata Diduga Lakukan Ini, Pemkab Pandeglang Dilaporkan

by Teropong News 4 Maret 2022
written by Teropong News 4 Maret 2022

Pandeglang, teropongnews.id – Ahli waris Unus bin Saripan pemilik lahan parkir pantai Karangsari Carita Pandeglang mendatangi Mapolda Banten, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan Pemkab Pandeglang, pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.

Para ahli waris itu didampingi Uday Suhada, selaku anggota tim Kuasa Hukum warga dari kantor Hukum EFHA Salim dan Rekan yang berkantor di Ciputat Tangsel.

Dalam keterangannya, Uday yang juga direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang telah melakukan dugaan penyerobotan atas obyek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya mendampingi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka atas sebidang tanah yang diserobot Pemda Pandeglang. Karenanya kami melaporkannya ke Polda Banten dua pekan lalu. Alhamdulillah laporan itu hari ini ditindak lanjuti oleh Pihak Harda Polda Banten, yang langsung turunkan Tim ke obyek perkara” ujar Uday, pada Jumat, 4 Maret 2022.

You Might Be Interested In
  • Kakanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Sekretariat PWI Banten
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • TNI AD Klarifikasi Atas Penahanan Brigjen TNI JT
  • Kasus Komputer UNBK, Penyedia Barang Kembalikan Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
  • Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon, HMI Cilegon Mendesak Kejari Agar Segera Tetapkan Tersangka
  • Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Seperti diketahui sengketa tanah Karangsari di pantai Carita Pandeglang, sempat geger pada tahun 2004, yang menelan uang rakyat Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD (Rp 1,5 M APBD Pandeglang, Rp 3,5 M APBD Banten).

Uday, menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang pada Rabu, 3 Desember 2021 lalu secara mengejutkan diduga melakukan penyerobotan dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng Pihak Ketiga.

“Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian setempat dan Satpol PP untuk mengamankan penguasaan lahan tersebut,” ungkpa Uday.

“Adapun dasar pelaporan kami antara lain, bahwa Almarhum Unus bin Saripan meninggalkan warisan sebidang tanah di blok Cileuweung Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Buktinya adalah Girik C No.19 Persil 137a D IV seluas 10.950 meter persegi. Dengan letak batas, sebelah utara tanah Ipik bin Husen; timur jalan raya; selatan tanah Noti (selokan) dan barat tanah Ipik bin Husen,” papar Uday menambahkan.

You Might Be Interested In
  • Kakanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Sekretariat PWI Banten
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • TNI AD Klarifikasi Atas Penahanan Brigjen TNI JT
  • Kasus Komputer UNBK, Penyedia Barang Kembalikan Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
  • Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon, HMI Cilegon Mendesak Kejari Agar Segera Tetapkan Tersangka
  • Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Selain itu ahli waris juga kata dia, memegang Surat Keputusan Pengadilan Agama Pandeglang tahun 2005 tentang Fatwa Waris dan Harta Waris.

“Atas kepemilikan tanah itu tidak pernah menjual, menyewakan, meminjamkan, menjadikan sebagai obyek perjanjian kerjasama dengan siapapun. Tapi Pemkab Pandeglang malah menyerobot tanah rakyatnya sendiri,” ungkapnya.

Pada 13 Oktober 1997, lahan itu lanja Uday, tanpa hak dan ijin, persetujuan diklaim oleh seorang (Alm) Omo Sudarmo melalui Sertifikat Hal Milik No.690/Desa Sukarame.

“Bermodalkan “Sertifikat” tanah itu dijualnya kepada (Alm) Chasan Sochib, melalui pengikatan perjanjian AJB pada 20 Agustus 2001,” katanya.

You Might Be Interested In
  • Kakanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Sekretariat PWI Banten
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • TNI AD Klarifikasi Atas Penahanan Brigjen TNI JT
  • Kasus Komputer UNBK, Penyedia Barang Kembalikan Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
  • Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon, HMI Cilegon Mendesak Kejari Agar Segera Tetapkan Tersangka
  • Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Kemudian mantan Bupati Pandeglang A. Dimyati Natakusumah juga mengklaim tanah tersebut dan berperkara perdata dengan (alm) Chasan Sochib dan (alm) Omo Sudarmo di PN Pandeglang. Perseteruan itu dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Surat Perjanjian Perdamaian No.20/Pdt G/2001/PN.Pdg.

Atas surat itu, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp 5 miliar kepada H Chasan Sochib. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, kemudian Bupati A. Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Atut Chosiyah saat itu.

Atas instruksi Wagub, kemudian anggaran untuk Penguat Jalan Pandeglang – Serang sebesar Rp 5 miliar di Dinas PU Provinsi Banten dialihkan ke pembebasan lahan Karangsari tersebut, sebesar Rp.3,5 milyar. Sedangkan dana Rp.1,5 milyar berasal dari Pemkab Pandeglang.

Pengalihan anggaran tersebut kemudian lata Uday, membuat Kejati Banten menetapkan Sdr. Tntn sebagai tersangka. Namun uniknya perkara tersebut diSP3-kan oleh Kejati sendiri. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara Rp5 miliar.

You Might Be Interested In
  • Kakanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Sekretariat PWI Banten
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • TNI AD Klarifikasi Atas Penahanan Brigjen TNI JT
  • Kasus Komputer UNBK, Penyedia Barang Kembalikan Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
  • Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon, HMI Cilegon Mendesak Kejari Agar Segera Tetapkan Tersangka
  • Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Di lain pihak, ahli waris Ipik bin Husen (pemilik lahan di sebelah barat lahan milik Unus bin Saripan) melakukan gugatan atas Sertifikat milik Omo Sudarmo ke PN Pandeglang. Gugatannya dikabulkan melalui Putusan PN No.09/Pdt.G/2011/PN.Pdg. Dalam amat putusannya disebutkan “Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.690/Desa Sukarame tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Apalagi dalam Sertifikat No.600/Desa Sukarame titik lokasinya bukan di blok Cileuweung, melainkan di blok Cigarokgak (saat ini kantor UPT Kelautan Kab. Pandeglang). “Jadi Pemkab Pandeglang salah alamat,” terang Uday.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten No.37/Pdt/2013/Banten menguatkan putusan PN Pandeglang. Amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan MA No.2720 K/Pdt/2013 pun menguatkan putusan PN Pandeglang dan PT Banten.

Puncaknya kata dia, dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan PK No.223 PK/Pdt/2016, berbunyi, “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon yakni Bupati Pandeglang”.

You Might Be Interested In
  • Kakanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Sekretariat PWI Banten
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • TNI AD Klarifikasi Atas Penahanan Brigjen TNI JT
  • Kasus Komputer UNBK, Penyedia Barang Kembalikan Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
  • Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon, HMI Cilegon Mendesak Kejari Agar Segera Tetapkan Tersangka
  • Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Dari semua putusan tersebut, tak ada satupun klausul yang menyebutkan adanya sebidang tanah atau lahan milik Pemkab Pandeglang. (***)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB

17 Februari 2023

Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace Tahun 2011

15 Februari 2023

Gelar Duskusi Publik Anti Korupsi, Badan Eksekutif Mahasiswa Undang OMBUDSMAN

29 Januari 2023

Dapat Dijerat Pidana Untuk Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos

10 Desember 2022

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

3 Agustus 2022

Polres Serang Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung di Tempat Pembuangan...

3 Agustus 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum