Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 18 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HukrimUncategorized

Tersangka Masker Gugat Kejati

by Teropong News 6 Juli 2021
written by Teropong News 6 Juli 2021
545

SERANG,teropongnews.id-Gugatan praperadilan dilayangkan Lia Susanti, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan itu dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Banten.

Kuasa Hukum Lia, Basuki Utomo mengatakan, perlawanan hukum itu dilakukan lantaran permohonan informasi terkait alat bukti yang menjerat kliennya tidak digubris oleh Kejati Banten. “Saya rasa ini bukan rahasia lagi, karena ini sudah masuk ranah penyidikan bukan lagi penyelidikan. Tim kami sudah datang ke sana (Kejati-red) tapi informasi tetap tidak kunjung diberikan,” kata Basuki dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (5/7).

Gugatan itu resmi didaftarkan pada Senin pekan lalu. Dia meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 148 KUHAP. “Kami pertanyakan apa dua alat bukti yang dipenuhi? makanya kita uji pengadilan,”ungkap Basuki.

Dilansir http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara. Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor: 12/Pid.Pra/2021/PN Srg. Sidang terhadap gugatan tersebut rencananya digelar pada Rabu (7/7). “Sidang nya hari Rabu besok. Dalam petitum permohonan kami meminta bahwa persangkaan terhadap diri terhadap klien kami tidak beralasan hukum dan memerintahkan agar klien kami dikeluarkan dari tahanan,” kata Basuki.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum mendapat informasi yang jelas dari gugatan praperadilan tersebut. “Baru dapat dari kabar burung, kami belum mendapat informasi dari pengadilan,” ungkap pria berdarah Batak tersebut.

Saat disinggung mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Ivan enggan mengomentarinya. Namun demikian pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. ” Ya kami akan hadapi (gugatan praperadilan-red), ” tutur mantan Kasi Pidum Barito Timur tersebut. (Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul Awak Media di Kali Hitam!

16 Mei 2026

Membaca Demokrasi Dan Militerisme BEM Serang Raya Gelar Kegiatan Diskusi Publik Bertajuk

15 Mei 2026

Aksi di DPRD Banten, DEMA UIN SMH Banten Soroti Penegakan HAM dan Reformasi Peradilan...

14 Mei 2026

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

13 Mei 2026

Pengurus Baru SMSI Kota Serang Audiensi dengan Wali Kota Serang

13 Mei 2026

Dampingi Menteri Nusron Hadiri Pengajian Umum di Pandeglang, Pemimpin Jangan Persulit Urusan Rakyat

12 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home