PANDEGLANG,teropongnews.id– “Hukum harus tetap menjadi panglima di negeri ini. Agar terpenuhinya rasa keadilan di tengah masyarakat. Dan untuk kasus ini, semoga tidak membeku. Kepada penyidik Polres Pandeglang kiranya segera melanjutkan dan menjadikan tersangka siapapun pelakunya yang terlibat atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dalam pusaran program BPNT di Kabupaten Pandeglang,”
Dugaan Mark Up harga dan komoditi busuk diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang, hingga kini kasusnya mengendap di Polres Pandeglang.
Demikian dikemukakan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman di Kediamannya kepada awak media, Jumat (25/6/2021).
Sebagai pelapor Andang mengaku kecewa terhadap kinerja oknum penyidik Polres Pandeglang yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Padahal kata Andang, kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan agen/e warong sudah terang benderang terjadi, dan dampaknya merugikan masyarakat.
“Untuk diketahui dalam kasus itu ada pernyataan KPM diatas materai yang menyatakan dan membenarkan kalau mereka menerima komoditi tidak layak konsumsi dan itu tak pernah ada pergantian dari agen maupun pihak suplier,” jelasnya
Namun ironisnya jelas Pemimpin Redaksi Indonesia satu wilayah Provinsi Banten ini pun mengatakan, semestinya kasus yang telah dilaporkan pada Bulan Maret 2021, sudah ada perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polres Pandeglang. Tapi faktanya hingga saat ini pelapor belum menerima kejelasan supremasi hukum atas kasus tersebut.
“Untuk perkembangan kasus itu saya selaku pelapor belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari pihak penyidik. Sempat saya tanyakan melalui pesan WhatsApp kepada penyidik berinisial R, tapi tak ada jawaban,” terang Andang
Kendati demikian lanjut dia, pihaknya masih percaya Polres Pandeglang akan bekerja profesional dalam penegakan hukum, seperti yang pernah disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi kalau dirinya akan kembali mempertanyakan kasus tersebut ke penyidik. tuturnya
Andang pun berharap slogan Presisi di tubuh POLRI yang digagas Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo dapat sepenuhnya dilaksanakan anggota Polri diseluruh Indonesia, tak terkecuali di jajaran Polres Pandeglang. (Red)
Diduga Mengendap Di Polres Pandeglang Kasus Komoditi Busuk Yang Diterima KPM Dan Dugaan Mark Up
249