Serang,teropongnews.id- Setelah beredar deras adanya pemberitaan Adanya Pembobol kas pajak di UPTD Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ke permukaan publik, kini Kejati Banten telah menciduk 4 tersangka.
Diciduknya ke 4 tersangka tersebut, atas perintah Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang merespons reaksi cepat dengan telah melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud. Hal itu, disampaikannya oleh Ivan Hebron Siahaan, Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Banten.
Kemudian lanjutnya, sejak hari Rabu, tanggal 20 April 2022, berdasarkan laporan hasil operasi intelijen, telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, dan telah meminta keterangan 7 (Tujuh) Orang, Yaitu :
3 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua
1 Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua.
1 Orang Swasta (Programer Aplikasi Komputer).
Lalu masih Kata Ivan, pada hari ini, Jumat tanggal 22 April 2022, Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dan tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari, 1 (satu) Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp.29.854.700,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Masih menurut keterangan Ivan, pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan
saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (Empat) orang
tersangka, Yaitu:
Tersangka “Z”, Jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua.
Tersangka “AP”, PNS dengan Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Tersangka “MBI”, Sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di
UPTD Samsat Kelapa Dua.
Tersangka “B”, Swasta (Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat).
Selanjutnya Ivan pun memberkan tentang kronologis peristiwa tersebut, kata dia, adapun Peranan Para Tersangka Adalah Sebagai Berikut, bahwa telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran Pada UPTD Samsat Kelapa Dua), AP (Bagian Penetapan Pajak Daerah Pada UPT Samsat Kelapa Dua), MBI (Tenaga Honorer Bagian Kasir Pada UPT Samsat Kelapa Dua) dan B (Programer Aplikasi Komputer) dengan perbuatan melawan hukum dilakukan dengan cara, sebagai berikut : Sekira Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka “Z” mengumpulkan Tersangka “AP”, tersangka “MBI” dan tersangka “B” untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.
Sekira bulan Juni 2021, tersangka “Z” memerintahkan tersangka “MBI” untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas
(BBN II). Untuk melakukan aksinya maka tersangka “MBI” memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka “MBI” dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka “AP” mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai
sesuai kertas penetapan pajak.
Kemudian tersangka “AP” membayarkannya ke Bank Banten. setelah dibayarkan tersangka “MBI” mengirimkan data pembayaran ke tersangka “B” yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, dan kemudian tersangka ‘B” yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka “MBI” dan selanjutnya tersangka “MBI” kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang
tersebut oleh tersangka “MBI” diserahkan kepada tersangka “Z”.
Setelah itu uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka “AP” untuk dikumpulkan. hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Feberuari 2022.
Tambahnya, adapun tersangka “MBI” tersangka ‘’B’’ dan tersangka ‘’AP’’ melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka “Z” sejak Agustus 2021 s/d Februari 2022, dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka “Z”.
Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya.
“Untuk Mempercepat Hasil Pemeriksaan Dan Kelancaran Tahap Penyidikan, Maka Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang. Jelas Ivan, Kasi Penkum Banten. (***).