Teropong News
Teropong News
Selasa, Juli 5, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HukumUncategorized

Kasus Masker Dinkes Banten Dilimpahkan

by Teropong News 13 Juli 2021
written by Teropong News 13 Juli 2021

Ketua PN Serang Belum Tunjuk Majelis Hakim

SERANG,teropongnews.id-Rencana dakwaan (rendak) perkara dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar telah rampung disusun. Kemarin (12/7), berkas perkara tiga tersangka korupsi itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Pantauan Media, sebelum dilimpahkan, tim penuntut umum Kejari Serang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tiga tersebut. Yakni, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata.
“Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Administrasinya dibereskan di sini (Kejari Serang-red),” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat berbincang dengan Tim Media, kemarin.

Dia mengaku Kejari Serang hanya menerima berkas administrasi. Sementara berkas perkara dan surat dakwaan disusun oleh tim dari Kejati Banten. “Nanti dari kami (Kejari Serang-red) ada yang ikut sidang,” kata pria yang akrab disapa Anto itu.

Sementara Humas PN Serang Uli Purnama mengaku Ketua PN Serang Barita Sinaga belum menunjuk majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut. “Sudah diterima, cuma belum ditunjuk majelis hakim yang menangani,” tutur Uli.

Dugaan korupsi pengadaan belasan ribu masker itu ditaksir telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Penyebabnya, terjadi perubahan rencana anggaran biaya (RAB) dari Rp70 ribu per masker menjadi Rp220 ribu. Lia Susanti dituding sebagai pelaku yang mengubah RAB itu.

Namun, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo menolak kerugian negara itu sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengadaan masker itu telah sesuai peraturan pengadaan barang/jasa di tengah pandemi Covid-19. “Saat itu masker sulit didapat, kalau ada harganya pasti mahal ada aturan yang membolehkan. Saat itu serah terima barang itu juga disaksikan pihak Kejati Banten,” tutur Basuki. (Red)


Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Tertibkan KTMDU Petugas Bapenda Banten Bersama Korlantas Polda Banten Giat Razia WP

4 Juli 2022

Persentase Realisasi APBD Tahun 2022 Pemprov Banten Masuk Tiga Besar

4 Juli 2022

Dianggap Meresahkan, Masyarakat Pinta Aparat Kepolisian Polda Banten, Bersihkan ‘MATEL’

2 Juli 2022

Balai Rehabilitasi, Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat

1 Juli 2022

Pj Gubernur Hadiri Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 di Mapolda Banten

1 Juli 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Ucapkan Dirgahayu Bhayangkara Ke.76

1 Juli 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Jasa Raharja Mulai Data Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

    12 Januari 2021
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum