Ketua PN Serang Belum Tunjuk Majelis Hakim
SERANG,teropongnews.id-Rencana dakwaan (rendak) perkara dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar telah rampung disusun. Kemarin (12/7), berkas perkara tiga tersangka korupsi itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Pantauan Media, sebelum dilimpahkan, tim penuntut umum Kejari Serang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tiga tersebut. Yakni, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata.
“Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Administrasinya dibereskan di sini (Kejari Serang-red),” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat berbincang dengan Tim Media, kemarin.
Dia mengaku Kejari Serang hanya menerima berkas administrasi. Sementara berkas perkara dan surat dakwaan disusun oleh tim dari Kejati Banten. “Nanti dari kami (Kejari Serang-red) ada yang ikut sidang,” kata pria yang akrab disapa Anto itu.
Sementara Humas PN Serang Uli Purnama mengaku Ketua PN Serang Barita Sinaga belum menunjuk majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut. “Sudah diterima, cuma belum ditunjuk majelis hakim yang menangani,” tutur Uli.
Dugaan korupsi pengadaan belasan ribu masker itu ditaksir telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Penyebabnya, terjadi perubahan rencana anggaran biaya (RAB) dari Rp70 ribu per masker menjadi Rp220 ribu. Lia Susanti dituding sebagai pelaku yang mengubah RAB itu.
Namun, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo menolak kerugian negara itu sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengadaan masker itu telah sesuai peraturan pengadaan barang/jasa di tengah pandemi Covid-19. “Saat itu masker sulit didapat, kalau ada harganya pasti mahal ada aturan yang membolehkan. Saat itu serah terima barang itu juga disaksikan pihak Kejati Banten,” tutur Basuki. (Red)
Kasus Masker Dinkes Banten Dilimpahkan
268