Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 24 Agustus 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HukrimUncategorized

Kasus Masker Dinkes Banten Dilimpahkan

by Teropong News 13 Juli 2021
written by Teropong News 13 Juli 2021
640

Ketua PN Serang Belum Tunjuk Majelis Hakim

SERANG,teropongnews.id-Rencana dakwaan (rendak) perkara dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar telah rampung disusun. Kemarin (12/7), berkas perkara tiga tersangka korupsi itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Pantauan Media, sebelum dilimpahkan, tim penuntut umum Kejari Serang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tiga tersebut. Yakni, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata.
“Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Administrasinya dibereskan di sini (Kejari Serang-red),” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat berbincang dengan Tim Media, kemarin.

Dia mengaku Kejari Serang hanya menerima berkas administrasi. Sementara berkas perkara dan surat dakwaan disusun oleh tim dari Kejati Banten. “Nanti dari kami (Kejari Serang-red) ada yang ikut sidang,” kata pria yang akrab disapa Anto itu.

Sementara Humas PN Serang Uli Purnama mengaku Ketua PN Serang Barita Sinaga belum menunjuk majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut. “Sudah diterima, cuma belum ditunjuk majelis hakim yang menangani,” tutur Uli.

Dugaan korupsi pengadaan belasan ribu masker itu ditaksir telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Penyebabnya, terjadi perubahan rencana anggaran biaya (RAB) dari Rp70 ribu per masker menjadi Rp220 ribu. Lia Susanti dituding sebagai pelaku yang mengubah RAB itu.

Namun, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo menolak kerugian negara itu sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengadaan masker itu telah sesuai peraturan pengadaan barang/jasa di tengah pandemi Covid-19. “Saat itu masker sulit didapat, kalau ada harganya pasti mahal ada aturan yang membolehkan. Saat itu serah terima barang itu juga disaksikan pihak Kejati Banten,” tutur Basuki. (Red)


Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447.H – 2026 M

24 Agustus 2026

Polda Banten Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Banten Aman

20 Agustus 2026

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi,...

18 Agustus 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan DIRGAHAYU ri Ke 81 Tahun 2026

17 Agustus 2026

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah...

16 Agustus 2026

Warga Gunungsugih dan Anyer Kompak Bakal Demo PT Asahimas Chemical, Pengelolaan Limbah Dinilai Tak...

16 Agustus 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home