Teropong News
Teropong News
Selasa, Mei 24, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Hukum

SMSI Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina

by Teropong News 5 Maret 2022
written by Teropong News 5 Maret 2022

JAKARTA,teropongnews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

You Might Be Interested In
  • Sidang Praperadilan Kasus Masker,Kejati Mangkir
  • ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
  • Ternyata Diduga Lakukan Ini, Pemkab Pandeglang Dilaporkan
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Tersangka Masker Gugat Kejati

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

You Might Be Interested In
  • Sidang Praperadilan Kasus Masker,Kejati Mangkir
  • ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
  • Ternyata Diduga Lakukan Ini, Pemkab Pandeglang Dilaporkan
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Tersangka Masker Gugat Kejati

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

You Might Be Interested In
  • Sidang Praperadilan Kasus Masker,Kejati Mangkir
  • ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
  • Ternyata Diduga Lakukan Ini, Pemkab Pandeglang Dilaporkan
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Tersangka Masker Gugat Kejati

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

You Might Be Interested In
  • Sidang Praperadilan Kasus Masker,Kejati Mangkir
  • ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
  • Ternyata Diduga Lakukan Ini, Pemkab Pandeglang Dilaporkan
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Tersangka Masker Gugat Kejati

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

You Might Be Interested In
  • Sidang Praperadilan Kasus Masker,Kejati Mangkir
  • ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
  • Ternyata Diduga Lakukan Ini, Pemkab Pandeglang Dilaporkan
  • Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Tersangka Masker Gugat Kejati

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. (***)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE

9 Mei 2022

13 Orang Pelaku Pungli Dibekuk Satreskrim Polresta Serang

3 Mei 2022

Pembobolan Kas Pajak : ALIPP Desak Kejati Banten Periksa Kepala Samsat Kelapa Dua

23 April 2022

Pembobol Kas Pajak Samsat Kelapa Dua, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

23 April 2022

Diduga Penyalahgunaan BTT, LSM Jambakk Gelar UNRAS Desak Kejati Periksa Kasatpol PP Banten

14 April 2022

Mahasiswa Yang Tergabung HMPB Gelar Aksi, Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan KMSB

14 April 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Gema Ramadhan,Indah Kiat Giat Bantu Masyarakat Salurkan Ribuan Liter Migor Murah

    21 April 2022
  • Pasca Gubernur Banten Resmikan Jembatan Aria Wangsakara,Aktivitas Masyarakat Menjadi Lancar

    7 April 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum