Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 14 Mei 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HukrimLebakUncategorized

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

by Teropong News 3 Agustus 2022
written by Teropong News 3 Agustus 2022
703

Lebak,teropongnews.id- Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Dua pelaku UM (25) dan IF (25) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 Lebar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. korban, 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Indik pada Selasa (02/08).

“Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sepeda motor dengan TKP Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Senin (16/05),” ungkap Indik.

“Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup,” tambah indik.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya Laporan kejadian tersebut saya melalui Kanit 1 krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Indik.

“Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya,” terang Indik.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Indik.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing,” imbaunya.

Atas perbuatanya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Indik. (Red).

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tangis Haru saat Lepas Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

11 Mei 2025

Penimbunan Solar Menggila, warga merak Gerebek penimbun solar Di GEREM depan Full Arimbi.

11 Mei 2025

Beri Keahlian Warga Binaan, Pemkab Serang-Rutan Kelas II B Serang Jalin Kerjasama

7 Mei 2025

TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

6 Mei 2025

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Prov Banten Mengucapakan Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2.Mei 2025

2 Mei 2025

Pemprov Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Gratis

2 Mei 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Aliansi mahasiswa Maybat kota studi Jayapura Nyatakan Sikap Mendukung Karel Murafer

    22 Juni 2024
Teropong News
  • Home