Teropong News
Teropong News
Kamis, Agustus 11, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HukumRegionalUncategorized

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

by Teropong News 3 Agustus 2022
written by Teropong News 3 Agustus 2022

Lebak,teropongnews.id- Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Dua pelaku UM (25) dan IF (25) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 Lebar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. korban, 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Indik pada Selasa (02/08).

“Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sepeda motor dengan TKP Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Senin (16/05),” ungkap Indik.

“Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup,” tambah indik.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya Laporan kejadian tersebut saya melalui Kanit 1 krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Indik.

“Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya,” terang Indik.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Indik.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing,” imbaunya.

Atas perbuatanya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Indik. (Red).

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Peringatan Hari Jadi Kota Serang Ke-15, Al Muktabar Harap Pelayanan Kepada Masyarakat Terus Ditingkatkan

10 Agustus 2022

Kontingen Pramuka Banten Ikuti Jambore Nasional

10 Agustus 2022

Masyarakat, Club Vespa : Kasus Brigadir J, Geram ditengah Episode, Pahlawan datang diakhir cerita

10 Agustus 2022

Korem 064/MY Buka Turnamen Sepak Bola Piala KASAD Liga Santri PSSI 2022

10 Agustus 2022

9 Fraksi DPRD Provinsi Banten Sepakat Atas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

10 Agustus 2022

Wujudkan Provinsi Banten Zero PMK

9 Agustus 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Kemnaker RI Berikan Anugrah K3 2022 kepada Pemprov Banten

    25 Mei 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum