SERANG,teropongnews.id- Aji Kurnianto akhirnya mendatangi kantor Kejari Serang, Senin (28/6) siang. Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang itu pun langsung dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.
Aji Kurnianto ditetapkan sebagai buron oleh Kejari Serang lantaran menghilang usai sidang perkara dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. ASN yang bertugas di Kecamatan Kasemen itu didakwa menipu uang milik Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim pada Maret hingga April 2020 lalu. Ahmad Syarif sebesar Rp31 juta dan Muslim Rp15 juta.
Penipuan itu berkedok kerja sama bisnis jual beli lahan. Warga Lingkungan Cipocok Mencil, RT 02, RW 01, Kelurahan Cipocokjaya, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang itu menawarkan lahan seluas 10 haktare di Kelurahan Bendung.
Aji meyakinkan kedua korban lokasi tanah itu akan ada pembebasan lahan dan akan mendapat keuntungan Rp1.000 per meter. Kedua korban percaya lantaran Aji saat itu menjabat Lurah Bendung.
Namun, ternyata di daerah Bendung tidak ada pembebasan lahan. Keduanya pun meminta Aji mengembalikan uang tersebut. Tetapi, Aji mengaku tidak sanggup mengembalikan. Aji kemudian dilaporkan ke polisi.
Atas laporan itu, Aji disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUH Pidana. “Hari ini (kemarin-red) yang bersangkutan telah mendatangi kantor Kejari Serang dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan, kemarin (28/6).
Aji datang ke kantor Kejari Serang dengan masih mengenakan seragam ASN. Dia menemui penuntut umum Kejari Serang Budi Atmoko. “Tadi diperiksa dulu sama jaksanya,” ujar Mali.
Agar peristiwa menghilangnya Aji tidak terulang, Kejari Serang memutuskan untuk melakukan penahanan badan. “Karena terdakwa tak kunjung hadir perkara tersebut telah diputus NO (niet ontvankelijke verklaard-red) oleh majelis hakim. Kami akan limpahkan kembali berkas perkaranya ke pengadilan,” tutur Mali.
Sebelum ditahan, Aji sempat menjalani pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat penahanan.
“Kita periksa dulu untuk memastikan kalau dia (Aji-red) tidak terpapar. Dia kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Mali.(Fan)
Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan
257