Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 1 April 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HukumUncategorized

Mantan Lurah Bendung Akhirnya Dibui, Sebelumnya Sempat Mangkir di Persidangan

by Teropong News 29 Juni 2021
written by Teropong News 29 Juni 2021

SERANG,teropongnews.id- Aji Kurnianto akhirnya mendatangi kantor Kejari Serang, Senin (28/6) siang. Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang itu pun langsung dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.
Aji Kurnianto ditetapkan sebagai buron oleh Kejari Serang lantaran menghilang usai sidang perkara dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. ASN yang bertugas di Kecamatan Kasemen itu didakwa menipu uang milik Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim pada Maret hingga April 2020 lalu. Ahmad Syarif sebesar Rp31 juta dan Muslim Rp15 juta.
Penipuan itu berkedok kerja sama bisnis jual beli lahan. Warga Lingkungan Cipocok Mencil, RT 02, RW 01, Kelurahan Cipocokjaya, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang itu menawarkan lahan seluas 10 haktare di Kelurahan Bendung.
Aji meyakinkan kedua korban lokasi tanah itu akan ada pembebasan lahan dan akan mendapat keuntungan Rp1.000 per meter. Kedua korban percaya lantaran Aji saat itu menjabat Lurah Bendung.
Namun, ternyata di daerah Bendung tidak ada pembebasan lahan. Keduanya pun meminta Aji mengembalikan uang tersebut. Tetapi, Aji mengaku tidak sanggup mengembalikan. Aji kemudian dilaporkan ke polisi.
Atas laporan itu, Aji disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUH Pidana. “Hari ini (kemarin-red) yang bersangkutan telah mendatangi kantor Kejari Serang dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan, kemarin (28/6).
Aji datang ke kantor Kejari Serang dengan masih mengenakan seragam ASN. Dia menemui penuntut umum Kejari Serang Budi Atmoko. “Tadi diperiksa dulu sama jaksanya,” ujar Mali.
Agar peristiwa menghilangnya Aji tidak terulang, Kejari Serang memutuskan untuk melakukan penahanan badan. “Karena terdakwa tak kunjung hadir perkara tersebut telah diputus NO (niet ontvankelijke verklaard-red) oleh majelis hakim. Kami akan limpahkan kembali berkas perkaranya ke pengadilan,” tutur Mali.
Sebelum ditahan, Aji sempat menjalani pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat penahanan.
“Kita periksa dulu untuk memastikan kalau dia (Aji-red) tidak terpapar. Dia kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Mali.(Fan)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Diduga Ada Main Mata, Masyarakat Pertanyakan Test Seleksi Kululusan Di CMBBS ?

31 Maret 2023

Polsek KSKP Merak Jum’at Curhat Bersama Manajer Teknik PT ASDP Indonesia Ferry

31 Maret 2023

PLN Suralaya PGU Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444.H -2023.M

31 Maret 2023

Andika Hazrumy Maju di Pilbup Serang 2024, Warga & Tokmas Kramatwatu Menukung Kepemimpinanya

30 Maret 2023

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Serang Lampaui Target

30 Maret 2023

DIDUGA BURUKNYA PELAYANAN RUMAH SAKIT HERMINA CILEGON DAN PERLAKUAN TIDAK MANUSIAWI KEPADA PASIENNYA

30 Maret 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum