Teropong News
Teropong News
Rabu, Juli 6, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Hukum

Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyeludupan Benur Senilai Rp 6 M

by masweb 21 Januari 2021
written by masweb 21 Januari 2021

CILEGON, teropongnews.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster (benur).

Petugas menangkap kedua tersangka di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01/2021).

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku berinisial M dan CH ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

“Dari tangan kedua pelaku ini kami amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara,” ujar Abdul Majid, di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).

You Might Be Interested In
  • Ini Penyebab 3 Pegawai PT Cemindo Gemilang Di Usir Warga
  • 13 Orang Pelaku Pungli Dibekuk Satreskrim Polresta Serang
  • Kakanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Sekretariat PWI Banten
  • SATRESKRIM POLRES LEBAK & POLDA BANTEN BERHASIL BEKUK PENGEPUL TOGEL
  • TNI AD Klarifikasi Atas Penahanan Brigjen TNI JT
  • Koordinator KMSB Laporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang ke Kejati

Abdul Majid menambahkan, pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten sehingga pelaku terjerat Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut Majid, para pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga puluhan ribu rupiah sedangkan jika diekspor keluar negeri dengan perekor harganya Rp 250 ribu.

“Bila dikalkulasikan bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 miliar,” tuturnya.

You Might Be Interested In
  • Ini Penyebab 3 Pegawai PT Cemindo Gemilang Di Usir Warga
  • 13 Orang Pelaku Pungli Dibekuk Satreskrim Polresta Serang
  • Kakanwil Kemenkumham Banten Kunjungi Sekretariat PWI Banten
  • SATRESKRIM POLRES LEBAK & POLDA BANTEN BERHASIL BEKUK PENGEPUL TOGEL
  • TNI AD Klarifikasi Atas Penahanan Brigjen TNI JT
  • Koordinator KMSB Laporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang ke Kejati

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perikanan Pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (*Dhe)

Benih LobsterDirpolairud Polkda Banten
Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

SATRESKRIM POLRES LEBAK & POLDA BANTEN BERHASIL BEKUK PENGEPUL TOGEL

4 Juni 2022

ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE

9 Mei 2022

13 Orang Pelaku Pungli Dibekuk Satreskrim Polresta Serang

3 Mei 2022

Pembobolan Kas Pajak : ALIPP Desak Kejati Banten Periksa Kepala Samsat Kelapa Dua

23 April 2022

Pembobol Kas Pajak Samsat Kelapa Dua, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

23 April 2022

Diduga Penyalahgunaan BTT, LSM Jambakk Gelar UNRAS Desak Kejati Periksa Kasatpol PP Banten

14 April 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Jasa Raharja Mulai Data Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

    12 Januari 2021
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum