Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 1 April 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Hukum

Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyeludupan Benur Senilai Rp 6 M

by masweb 21 Januari 2021
written by masweb 21 Januari 2021

CILEGON, teropongnews.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster (benur).

Petugas menangkap kedua tersangka di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01/2021).

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku berinisial M dan CH ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

“Dari tangan kedua pelaku ini kami amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara,” ujar Abdul Majid, di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).

You Might Be Interested In
  • ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
  • Kejati Banten Menyita1.Unit Mobil Dan Menambah Satu Tersangka
  • Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang
  • Ini Penyebab 3 Pegawai PT Cemindo Gemilang Di Usir Warga
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Kasus Masker Dinkes Banten Dilimpahkan

Abdul Majid menambahkan, pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten sehingga pelaku terjerat Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut Majid, para pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga puluhan ribu rupiah sedangkan jika diekspor keluar negeri dengan perekor harganya Rp 250 ribu.

“Bila dikalkulasikan bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 miliar,” tuturnya.

You Might Be Interested In
  • ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
  • Kejati Banten Menyita1.Unit Mobil Dan Menambah Satu Tersangka
  • Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang
  • Ini Penyebab 3 Pegawai PT Cemindo Gemilang Di Usir Warga
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Kasus Masker Dinkes Banten Dilimpahkan

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perikanan Pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (*Dhe)

Benih LobsterDirpolairud Polkda Banten
Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB

17 Februari 2023

Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace Tahun 2011

15 Februari 2023

Gelar Duskusi Publik Anti Korupsi, Badan Eksekutif Mahasiswa Undang OMBUDSMAN

29 Januari 2023

Dapat Dijerat Pidana Untuk Penyalahgunaan dan Pemotongan Bansos

10 Desember 2022

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

3 Agustus 2022

Polres Serang Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung di Tempat Pembuangan...

3 Agustus 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum