CILEGON, teropongnews.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster (benur).
Petugas menangkap kedua tersangka di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01/2021).
Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku berinisial M dan CH ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
“Dari tangan kedua pelaku ini kami amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara,” ujar Abdul Majid, di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).
Abdul Majid menambahkan, pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten sehingga pelaku terjerat Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurut Majid, para pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga puluhan ribu rupiah sedangkan jika diekspor keluar negeri dengan perekor harganya Rp 250 ribu.
“Bila dikalkulasikan bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 miliar,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perikanan Pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (*Dhe)