Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 1 April 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HukumUncategorized

SATRESKRIM POLRES LEBAK & POLDA BANTEN BERHASIL BEKUK PENGEPUL TOGEL

by Teropong News 4 Juni 2022
written by Teropong News 4 Juni 2022

Lebak,teropongnews.id – Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis undian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku Zulfikri Ardiansyah (31 tahun) ditangkap pada Kamis (2/6) di rumahnya di Kampung Sindangsono RT 003 RW 001, Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp535.000, 1 unit ponsel merek Oppo Type A16 warna silver, dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK, MH mengatakan bahwa penindakan hukum atas perjudian togel merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak. Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SH, SIK, MH.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan berperan sebagai penjual kupon (pengepul) dengan harga per lembar kupon undian Rp1.000. Kupon yang dijualnya berwarna merah muda dan data pemasang dicatat di kertas putih dengan merek 888.

“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan jam 10.00-12.00 WIB, dan diumumkan pada jam 14.00 WIB. Sedangkan untuk judi togel Hongkong dibuka pemasangan jam 17.00-20.00 WIB dan diumumkan jam 23.00 WIB. Kedua jenis undian ini ditayangkan di aplikasi Youtube dengan nama akun “Live Draw,” jelas mantan Kapolsek Kopo Polres, Serang, ini.

Kedua jenis judi ini cara memasang dan besaran hadiahnya sebagai berikut:
1. Taruhan 4 angka 1 quantity (lembar) berhadiah Rp2.500.000.
2. Taruhan 3 angka 1 quantity berhadiah Rp350.000.
3. Taruhan 2 angka 1 quantity berhadiah Rp60.000.

Dari hasil pemasangan ini pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen, sedangkan sisanya sebesar 85 persen disetorkan ke SDD yang menjadi pengepul yang di atasnya. DD telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Rekrim merinci bahwa keuntungan ZA dalam sehari kurang-lebih Rp500 ribu dari omset rata-rata Rp3.500.000 per hari. Atas perbuatan pidananya ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUhPidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

“Saat ini Tim Serigala sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” beber Indik(Red)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

KMP. Labrita Karina DiKandaskan Demi Keselamatan

1 April 2023

Diduga Ada Main Mata, Masyarakat Pertanyakan Test Seleksi Kululusan Di CMBBS ?

31 Maret 2023

Polsek KSKP Merak Jum’at Curhat Bersama Manajer Teknik PT ASDP Indonesia Ferry

31 Maret 2023

PLN Suralaya PGU Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444.H -2023.M

31 Maret 2023

Andika Hazrumy Maju di Pilbup Serang 2024, Warga & Tokmas Kramatwatu Menukung Kepemimpinanya

30 Maret 2023

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Serang Lampaui Target

30 Maret 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum