Lebak,teropongnews.id – Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis undian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku Zulfikri Ardiansyah (31 tahun) ditangkap pada Kamis (2/6) di rumahnya di Kampung Sindangsono RT 003 RW 001, Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp535.000, 1 unit ponsel merek Oppo Type A16 warna silver, dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK, MH mengatakan bahwa penindakan hukum atas perjudian togel merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak. Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SH, SIK, MH.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan berperan sebagai penjual kupon (pengepul) dengan harga per lembar kupon undian Rp1.000. Kupon yang dijualnya berwarna merah muda dan data pemasang dicatat di kertas putih dengan merek 888.
“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan jam 10.00-12.00 WIB, dan diumumkan pada jam 14.00 WIB. Sedangkan untuk judi togel Hongkong dibuka pemasangan jam 17.00-20.00 WIB dan diumumkan jam 23.00 WIB. Kedua jenis undian ini ditayangkan di aplikasi Youtube dengan nama akun “Live Draw,” jelas mantan Kapolsek Kopo Polres, Serang, ini.
Kedua jenis judi ini cara memasang dan besaran hadiahnya sebagai berikut:
1. Taruhan 4 angka 1 quantity (lembar) berhadiah Rp2.500.000.
2. Taruhan 3 angka 1 quantity berhadiah Rp350.000.
3. Taruhan 2 angka 1 quantity berhadiah Rp60.000.
Dari hasil pemasangan ini pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen, sedangkan sisanya sebesar 85 persen disetorkan ke SDD yang menjadi pengepul yang di atasnya. DD telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Rekrim merinci bahwa keuntungan ZA dalam sehari kurang-lebih Rp500 ribu dari omset rata-rata Rp3.500.000 per hari. Atas perbuatan pidananya ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUhPidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
“Saat ini Tim Serigala sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” beber Indik(Red)