Kabupaten Serang,{Teropongnews.id}. Pesatnya pembangunan dan pengembangan kawasan tidak dibantah selalu memberi nilai plus. Akses jalan hingga berbagai fasilitas lain, seperti Pelabuhan terpadu, pasar lokal, tempat wisata kuliner, Wisata Religi, taman, dan tempat Filtrip lainnya, makin tersedia serta mudah dijangkau.
Pembangunan merupakan salah satu program prioritas yang ditargetkan akan tuntas selama masa jabatan Kepala Daerah, Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang berkomitmen dan berupaya membantu menuntaskan pembangunan di Kabupaten Serang. Dalam rangka penyusunan RPJP Kabupaten Serang, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian menyelaraskan program pembangunan infrastruktur minapolitan dan kota pelabuhan Lontar dengan menginstruksikan kepada seluruh kepala bidang agar menyusun program kegiatan sebagai dukungan untuk mensukseskan kegiatan dimaksud.
Adanya Rencana tata ruang dengan maksud sebagai aturan yang menunjukkan pemerintah hadir dengan menjamin semua kepentingan warga, juga keseimbangan lingkungan alam, terlindungi.
DPUPR Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang tetap melaksanakan sejumlah program lain seperti pelayanan penataan ruang serta mendorong program pembangunan Puspemkab.
M. Furqon, S.Sos, M.Si Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kab. Serang menjelaskan, dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Puspemkab Serang dan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Masterplan Koridor Kawasan Wisata Anyar – Cinangka serta Penyusunan RTBL dan Masterplan Kawasan Pelabuhan Terpadu Lontar di Desa Lontar Kecamatan Tirytayasa. Selain itu juga akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2025 mendatang, Ucapnya.
M. Furqon melanjutkan, rencana adanya pelabuhan terpadu agar memudahkan masyarakat Nelayan yang ada di Daerah Tirtayasa dalam beraktivitas. Pemerintah
Kabupaten Serang juga berharap, selain rencana pembangunan Pelabuhan terpadu di Desa Lontar turut juga dibangun tempat wisata kuliner dan pasar lokal disekitarnya, untuk mendukung UMKM dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat.
Maka dari itu pihaknya secara marathon terus berkoordinasi serta bersinergi dengan Dinas terkait yang ada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan pihak BBWS C3 dalam hal ini mewakili Kementerian PUPR, karena pelabuhan terpadu ada di bawah kewenangan Provinsi Banten serta BBWS C3 bisa menormalisasi sungai yang ada disana yang merupakan kewenangannya..” disamping pembangunan pelabuhan terpadu, pihak nya sedang menyusun rencana pembangunan Pos Polair Polres Serang”.Paparnya
Furqon mengatakan, saat ini RTBL dan Masterplan yang sudah tersusun adalah RTBL dan Masterplan Kawasan Religi Syekh Nawawi Albantani di Kecamatan Tanara pada tahun 2023. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini, penyusunan Peta Dasar di seluruh Kabupaten Serang.
Dijelaskan, Rencana Tata Ruang terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota. Rencana rinci ialah RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional, dan RDTR Kabupaten/Kota.
Rencana detail tata ruang diatur khusus dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang. RDTR sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu, dengan harapan setiap daerah atau kecamatan dapat dijadikan kawasan yang bisa dikembangkan.
Aturan itu menjadi alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat. Ini termasuk ketentuan intensitas, pengembangan, ataupun pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan fungsinya itu, RDTR menjadi dasar acuan penerbitan dokumen perizinan terkait bangunan. Aturan RDTR terbaru tahun 2021 turut memuat perubahan istilah dari izin mendirikan bangunan (IMB) berganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
DPUPR juga diminta untuk mempersiapkan kegiatan yang berhubungan dengan Puspemkab. Diantaranya menyiapkan Detail Engineering Design (DED). (Advetorial)
