Jakarta, Teropongnews.id : Beberapa aduan belakangan ini dari masyarakat yang terdampak, dan hasil temuan aktivis Koalisi Kawali dalam melakukan Investigasi dilokasi ilegal penambangan pasir dan batuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertangung jawab seperti di wilayah Desa Sei Glugur, Kec Pancur Batu, Desa Pasar 4 Sukarende, Kec Kutalimba, Desa Gunung Tinggi, Dusun Lau Timah dan Desa Sei Gelugur-Sawit Rajo, dinilai akan berdampak terhadap potensi kerusakannya lingkungan disekitar area pertambangan tersebut.
Ini lanjut Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Puput TD Putra, bahwa aktivitas diwilayah itu sangat berdampak pada potensi kerusakan lingkungan. Dan ini, diyakini tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang telah direncanakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bersangkutan.
Menurut Puput, hasil penelitian aktivis lingkungan kawali, dilokasi ditemukan tingkat erosi yang tinggi. “Kami menemukan tingkat erosi di lokasi penambangan pasir atau batuan ilegal tersebut , sehingga akan menimbulkan dampak fisik lingkungan seperti tanah longsor, berkurangnya debit air permukaan (mata air), tingginya lalu lintas kendaraan membuat mudah rusaknya jalan, polusi udara, dan dampak sosial ekonomi,” jelasnya
Puput juga menegaskan, sumber daya alam tidak boleh terganggu sebab akibat oleh sebuah kegiatan pertambangan apapun karena ini sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. “Karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam dan lingkungan hidup (damage of environment),” jelasnya.
Terlebih lagi ungkap Puput, dampaknya terganggunya aspek dikehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan ilegal ini. “Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik,
aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” terangnya.
Lanjut Puput, nilai-nilai kehidupan manusia dapat menjadi terganggu atau berkurang, apalagi yang terparah adalah membawa bencana kematian yang secara tidak langsung melalui aktifitas kegiatan usaha yang ada.
“Maka kami sebagai aktivis lingkungan di Indonesia, menegaskan akan menghalangi atau melawan terhadap siapapun yang merusak alam lingkungan di negeri Indonesia tercinta ini, demi keberlanjutan alam lingkungan lestari dan kehidupan masyarakat yang hakiki, salam hijau Indonesia lestari,” tandasnya. (*/Ist)
Koalisi Kawali : Hentikan Penambangan Liar di Deli Serdang-Sumut !
207