Serang,teropongbanten.id- Pimpinan Redaksi Lugas TV Badia Sinaga sangat menyayangkan sikap para debt collector alias Mata Elang (Matel) kerap meresahkan masyarakat dan acap kali berujung keributan.
Menurut Badia Sinaga seharusnya ada aturan ini negara hukum karena para depkolektor alias mata elang (Matel) yang dipakai pihak finance harus memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI(Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)
Bahkan selain memiliki SPPI harus berkelakuan baik dan mempelajari persoalan unit yang akan di lakukan penagihan atas tunggakannya dan seharusnya membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya,dan juga membawa bukti Fidusia karena fidusia itulah jaminan bagi konsumen,dimana merupakan bagian dari perjanjian pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
“Saya kutuk sikap -sikap premanisme para debt collector atau Matel, cara yang kurang baik,untuk penarikan unit yang bermasalah,”Saya di kepung 10 orang dan langsung menanyakan surat-surat kendaraan,gayanya melebihi aparat kepolisian,aparat kepolisian saja tidak begitu ada sopan santunya,” ujar Badia.
“Kemungkinan mereka (Matel) belum memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI(Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) “, ucap Badia.
“Aparat kepolisian saya mohon di berantas para depkolektor alias Matel-Matel yang meresahkan masyarakat,soalnya bisa menimbulkan keributan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan ini suatu bentuk intimidasi dan kekerasan yang harus kita lawan dan diberantas ,ungkapnya.
“Ini sudah bentuk mempermalukan saya didepan muka umum, kemungkinan mereka tidak ada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, bahkan bisa jadi surat fidusia belum ada dari pengadilan”, tandas Badia.
“Kendaraan ini atas nama saya sendiri, dasar apa mereka mau menarik,hanya surat sayambara, lain hal kendaraan ini saya pindah tangankan saya salah menjual yang bukan barang saya sepenuhnya”, pungkasnya.
Untuk diketahui sabtu 02/07/2022 sore Sejumlah orang berjumlah 10 orang mendatangi dan mendekati kendaraan Mobil jenis Daihatsu Xenia yang parkir di depan kantor Pos Kota Serang kemudian sejumlah orang tersebut mempertanyakan kelengkapan kendaraan tersebut,namun pemilik kendaraan (Badia Sinaga) sudah berupaya menjelaskan unit atas namanya sendiri, namun dengan gaya premanisme agar unit dibawa ke kantor,anehnya saat diminta nomor nomor tidak memberikan sehingga menimbulkan kecurigaan.(***l
Dianggap Meresahkan, Masyarakat Pinta Aparat Kepolisian Polda Banten, Bersihkan ‘MATEL’
169