Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 10 Juli 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineUncategorized

Ketua HNSI Serang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Reklamasi, Lima Anak Buahnya Buron

by Teropong News 9 Juli 2026
written by Teropong News 9 Juli 2026
25

SERANG, Teropongnews.id– Polisi menetapkan tiga dari delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Gandasari Energi yang melakukan reklamasi di Desa Bojonegara, Kabupaten Serang.

Salah satu tersangka yakni SB (40), ia mengaku sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang. Adapun dua tersangka lainnya adalah SU (43) dan NS (51). Sementara lima anak buahnya masih buron.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari proses reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak 2022.

Menurutnya, perusahaan itu telah menyalurkan dana kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan, meski masih terdapat sisa pembayaran yang belum direalisasikan.

“Kasus ini bermula dari proses reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya perusahaan telah memberikan kompensasi dan dana CSR kepada sejumlah kelompok nelayan, namun masih terdapat sisa kewajiban yang belum dibayarkan,” kata Dian, Kamis (9/7/2026).

Dian menjelaskan, Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi kompensasi sebesar Rp170 juta. Dari jumlah tersebut, kata dia, perusahaan telah membayar Rp108 juta, sehingga masih tersisa Rp62 juta.

Sementara itu, Rukun Nelayan Prisei Pesisir Kampung Pasar, Kecamatan Bojonegara, juga disebut memperoleh kompensasi Rp250 juta. Perusahaan mengaku, pihaknya telah merealisasikan pembayaran Rp125 juta dan menyisakan kewajiban sebesar Rp125 juta.

Selain sisa kompensasi tersebut, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan uang dari aliansi yang dipimpin oleh tersangka SB. Polisi bilang, SB meminta pembayaran sebesar Rp5 juta setiap bulan.

“Dana tersebut telah dibayarkan sebanyak enam kali, kemudian tersangka kembali meminta pembayaran selama 18 bulan ketika kegiatan reklamasi tidak beroperasi dengan total Rp90 juta,” sampainya.

Namun begitu, menurut Dian, PT Gandasari Energi tidak memenuhi permintaan itu karena selama 18 bulan kegiatan reklamasi berhenti beroperasi dan baru kembali berjalan pada Juli 2026.

Penyidik juga mengungkap pada 24 Juni 2026, tersangka SB diduga mengundang masyarakat melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk menghadiri pertemuan yang membahas sisa pembayaran kompensasi dan dana CSR.

“Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan mendapat ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan kegiatan reklamasi akan dihentikan,” jelasnya.

Selain itu, ancaman itu kemudian berlanjut pada 2 Juli 2026. Sekitar 100 orang menggelar demonstrasi di lokasi reklamasi dengan menuntut pembayaran kompensasi sekaligus meminta aktivitas reklamasi dihentikan. Dalam aksi tersebut, massa juga diduga merusak portal milik PT Gandasari Energi dengan skenario yang dikendalikan SB.

Lebih jauh, empat hari berselang, tepatnya pada 6 Juli 2026, SB bersama kelompoknya kembali mendatangi kawasan perusahaan untuk memasuki dek kapal yang sedang bersandar di pelabuhan PT Gandasari Energi dengan tujuan menduduki kapal tersebut.

Polisi telah menetapkan SB, SU dan NS sebagai tersangka. Penyidik juga masih memburu lima orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami telah menetapkan SB, SU, dan NS sebagai tersangka. Saat ini penyidik juga masih memburu lima orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara ini,” tuturnya.

Ketiganya dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

PERUMDAM TKR PERKUAT DUKUNGAN PENANGANAN KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN MELALUI PENYEDIAAN AIR

8 Juli 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Terselenggaranya MTQ Ke XXIII

6 Juli 2026

Aktifitas Reklamasi Di Pertanyakan, PT.Gandasari Energi Di Greudug Nelayan

2 Juli 2026

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara 01 Juli 2026

1 Juli 2026

Polda NTT Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil...

28 Juni 2026

Polda Banten Tangkap Sindikat Penipuan Berkedok Travel Haji Dan Umroh

25 Juni 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home