Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 12 Maret 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HukrimUncategorized

Kejati Banten Menyita1.Unit Mobil Dan Menambah Satu Tersangka

by Teropong News 8 April 2022
written by Teropong News 8 April 2022
508

SERANG, teropongnews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS). PT IAS adalah anak perusahaan PT Pertamina Tbk.

Tersangka merupakan IF. Tersangka IF merupakan Vice President Development di PT IAS. Dirinya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di anak perusahaan Pertamina tersebut

“Hari ini pula tim penyidik menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Serang, pada Kamis, 7 April 2022.

Dikatakannya, peran tersangka IF yakni merencanakan percepatan fasilitasi kontrak maupun SPK fiktif tersebut.

Turut disita sebagai barang bukti satu unit mobil sedan merek Mercedes E300 Class yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

Sehari sebelumnya, kejati tepah menahan empat tersangka atas kasus ini, mereka adalah DS, SY, SS, dan AC. Tersangka DS merupakan Senior Manager Operation dan Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian tersangka SY merupakan Direktur Keuangan PT IAS, selanjutnya tersangka SS adalah Presiden Direktur PT IAS, adapun tersangka AC merupakan Direktur Utama dari PT AKTN.(***

You Might Be Interested In
  • Terkait Polemik YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ini Pernyataan Kuasa Hukum JAMAL SH dan Rekan
  • KESBANGPOL Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H – 16 September 2024.M
  • Bekali Relawan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banten Gelar Diklat
  • Bapenda Undang Delapan dealer Mobil Sekaligus Dalam Ajang Banten Automotive Exhibition 2021,
  • Pengusaha Muda Asal Ciomas Turut Berpartisipasi Dalam Memeriahkan HUT Kabupaten Serang Yang Ke-495
  • Di Geosite Sipinsur, Ketum SMSI: Mari Kita Tulis Dengan Rasa dan Cinta
Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Kolaborasi IKPP Serang dengan DLH Kabupaten Serang Dorong Penguatan Program Pengelolaan Sampah dari Hulu

10 Maret 2026

Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor

3 Maret 2026

Gubernur Andra Soni: Semangat KH Syam’un Menginspirasi Program Sekolah Gratis Banten

2 Maret 2026

Surat Permohonan Audensi Tidak Kunjung di Jawab: LAPBAS Indonesia Siap Hitamkan Dinas Pendidikan Kabupaten...

27 Februari 2026

Pasien Diduga Dimintai Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal Dunia di RSUD Banten

21 Februari 2026

Lanal Banten Evakuasi Korban Kebakaran KM Inti Mariana 7 di Perairan Selat Sunda

19 Februari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home
 

Memuat Komentar...