SERANG, teropongnews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS). PT IAS adalah anak perusahaan PT Pertamina Tbk.
Tersangka merupakan IF. Tersangka IF merupakan Vice President Development di PT IAS. Dirinya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di anak perusahaan Pertamina tersebut
“Hari ini pula tim penyidik menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Serang, pada Kamis, 7 April 2022.
Dikatakannya, peran tersangka IF yakni merencanakan percepatan fasilitasi kontrak maupun SPK fiktif tersebut.
Turut disita sebagai barang bukti satu unit mobil sedan merek Mercedes E300 Class yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Sehari sebelumnya, kejati tepah menahan empat tersangka atas kasus ini, mereka adalah DS, SY, SS, dan AC. Tersangka DS merupakan Senior Manager Operation dan Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian tersangka SY merupakan Direktur Keuangan PT IAS, selanjutnya tersangka SS adalah Presiden Direktur PT IAS, adapun tersangka AC merupakan Direktur Utama dari PT AKTN.(***