Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 1 April 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Ekonomi

Pemprov Banten Bebaskan Pajak dan Denda BBNKB dari Luar Banten

by masweb 8 Februari 2021
written by masweb 8 Februari 2021

SERANG, teropongnews.id – Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, Peraturan Gubernur Banten tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi COVID-19.

Selain itu, kata Opar, program tersebut juga untuk memotivasi masyarakat agar ikut dalam pembangunan Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur,” kata Opar saat jumpa pers di kantor Bapenda Banten, Kamis (28 Januari 2021).

You Might Be Interested In
  • Dorong Pelaku UMKM Lakukan Digitalisasi
  • Ikawati ATR/BPN Provinsi Banten Bersama Ladara Selenggarakan Sosialisasi,Dukung UMKM Naik Kelas
  • Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB
  • Beredar Angka Penduduk Miskin Di Banten Turun, Ini Penjelasan Pj Gubernur
  • Waduuh..! Diduga Pengelolaan TTM Tidak Masuk PAD Kota Cilegon
  • Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Ia berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Banten dan masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini.

“Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021,” katanya.

Ia menambahkan, melalui Pergub ini diharapkan dapat memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 90 miliar.

Sementara Kabid Pendapatan Ahmad Budiman mengaku masih banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi plat nomornya luar Banten. Pihaknya berharap kendaraan tersebut masuk atau didaftarkan ke Banten.

You Might Be Interested In
  • Dorong Pelaku UMKM Lakukan Digitalisasi
  • Ikawati ATR/BPN Provinsi Banten Bersama Ladara Selenggarakan Sosialisasi,Dukung UMKM Naik Kelas
  • Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB
  • Beredar Angka Penduduk Miskin Di Banten Turun, Ini Penjelasan Pj Gubernur
  • Waduuh..! Diduga Pengelolaan TTM Tidak Masuk PAD Kota Cilegon
  • Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

“Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor. Dan, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten,” tuturnya. (ADV)

Pajak Kendaraan
Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Serang Lampaui Target

30 Maret 2023

Kawal Investasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Tinjau...

13 Maret 2023

Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB

17 Februari 2023

Waduuh..! Diduga Pengelolaan TTM Tidak Masuk PAD Kota Cilegon

14 Februari 2023

Tenaga Kerja PLTU 9-10 Suralaya Salurkan Bantuan Sembako Untuk Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim

14 Januari 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

15 Desember 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum