Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Serang Raya

Pemprov Banten Bebaskan Pajak dan Denda BBNKB dari Luar Banten

by masweb 8 Februari 2021
written by masweb 8 Februari 2021
432

SERANG, teropongnews.id – Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, Peraturan Gubernur Banten tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi COVID-19.

Selain itu, kata Opar, program tersebut juga untuk memotivasi masyarakat agar ikut dalam pembangunan Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur,” kata Opar saat jumpa pers di kantor Bapenda Banten, Kamis (28 Januari 2021).

You Might Be Interested In
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM
  • Memastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak Puskesmas Bojonegara
  • Kongres IV IPMA Dibuka, Indonesia Dalam Posisi Bonus Demografi
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak
  • Bupati Ratu Zakiyah Grand Opening Pusat Oleh-oleh KM 142 Cinangka
  • HBP KE-61, KANWIL DITJENPAS LAKSANAKAN BAKSOS DI YAYASAN PANTI ASUHAN

Ia berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Banten dan masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini.

“Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021,” katanya.

Ia menambahkan, melalui Pergub ini diharapkan dapat memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 90 miliar.

Sementara Kabid Pendapatan Ahmad Budiman mengaku masih banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi plat nomornya luar Banten. Pihaknya berharap kendaraan tersebut masuk atau didaftarkan ke Banten.

You Might Be Interested In
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM
  • Memastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak Puskesmas Bojonegara
  • Kongres IV IPMA Dibuka, Indonesia Dalam Posisi Bonus Demografi
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak
  • Bupati Ratu Zakiyah Grand Opening Pusat Oleh-oleh KM 142 Cinangka
  • HBP KE-61, KANWIL DITJENPAS LAKSANAKAN BAKSOS DI YAYASAN PANTI ASUHAN

“Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor. Dan, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten,” tuturnya. (ADV)

Pajak Kendaraan
Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Resmob Polda Banten Ungkap Sindikat Ranmor Lintas Pulau

13 Januari 2026

Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD

29 Desember 2025

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

28 Desember 2025

Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi...

23 Desember 2025

Guru SIT Banten Unjuk Karya Inovatif Melalui Lomba Artikel dalam Rangka Muswil ke-6 JSIT...

21 Desember 2025

Gubernur Andra Soni Hadir di Muswil Ke-6 JSIT Indonesia Wilayah Banten, Ajak JSIT Berkolaborasi

21 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home