Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 21 Oktober 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Serang Raya

Pemprov Banten Bebaskan Pajak dan Denda BBNKB dari Luar Banten

by masweb 8 Februari 2021
written by masweb 8 Februari 2021
548

SERANG, teropongnews.id – Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, Peraturan Gubernur Banten tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi COVID-19.

Selain itu, kata Opar, program tersebut juga untuk memotivasi masyarakat agar ikut dalam pembangunan Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur,” kata Opar saat jumpa pers di kantor Bapenda Banten, Kamis (28 Januari 2021).

You Might Be Interested In
  • Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang
  • Badan Kesbangpol Kota Serang Selenggarakan kegiatan Penatausahaan Dan Pemyusunan Laporan Keuangan Yang Akuntabel Ta 2024
  • Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten
  • Suasana menJelang Bulan Suci Ramadhan: Para Peziarah Dari Berbagai Daerah Kembali Padati wisata religi Banten lama
  • Kesbangpol Kota Serang Jalin Sinergi dan Peningkatan Partisipasi Politik Ormas/LSM dalam Menghadapi Pilkada
  • Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks

Ia berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Banten dan masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini.

“Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021,” katanya.

Ia menambahkan, melalui Pergub ini diharapkan dapat memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 90 miliar.

Sementara Kabid Pendapatan Ahmad Budiman mengaku masih banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi plat nomornya luar Banten. Pihaknya berharap kendaraan tersebut masuk atau didaftarkan ke Banten.

You Might Be Interested In
  • Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang
  • Badan Kesbangpol Kota Serang Selenggarakan kegiatan Penatausahaan Dan Pemyusunan Laporan Keuangan Yang Akuntabel Ta 2024
  • Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten
  • Suasana menJelang Bulan Suci Ramadhan: Para Peziarah Dari Berbagai Daerah Kembali Padati wisata religi Banten lama
  • Kesbangpol Kota Serang Jalin Sinergi dan Peningkatan Partisipasi Politik Ormas/LSM dalam Menghadapi Pilkada
  • Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks

“Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor. Dan, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten,” tuturnya. (ADV)

Pajak Kendaraan
Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

SMSI Banten Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat

13 Oktober 2026

DPRD Banten Tindaklanjuti Aspirasi Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM

8 Oktober 2026

Konfercab XIII PC IPNU Kabupaten Serang, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi

7 Oktober 2026

Karang Taruna Kecamatan Pabuaran Soroti Aktivitas Tambang Pabuaran

27 Agustus 2026

Polda Banten Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Banten Aman

20 Agustus 2026

Anggota PWI Kabupaten Tangerang yang Sudah Diberhentikan Sementara, Masih Aktif Dalam Struktur Panitia Konfrensi,...

18 Agustus 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home