Tangerang, Teropongnews.id– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian hak kepada tahanan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03) pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam pengawasan selama 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 3 (tiga) orang tahanan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya dalam hal akses terhadap informasi hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.(**)
Kembangkan Layanan Pembayaran Pajak ,Bapenda Banten Terapkan Sistem Digital untuk Permudah Wajib Pajak
SERANG, Teropongnews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital. Melalui berbagai aplikasi resmi, Bapenda berupaya memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa saat ini sejumlah sistem digital telah digunakan untuk menunjang pelayanan.
Aplikasi yang dimiliki Bapenda Provinsi Banten yang pertama adalah aplikasi untuk transaksi yang menjadi kewajiban kami, yaitu memfasilitasi pembayaran pajak yang dilakukan oleh samsat, gerai, maupun samsat keliling,” ujarnya.
Selain aplikasi transaksi utama, Bapenda juga membuka akses pembayaran daring melalui Sambat (Samsat Banten Hebat), Samsat Ceria, serta Signal (Sistem Digital Nasional) yang dikembangkan bersama Tim Pembina Samsat Nasional.
Berbagai aplikasi itu dirancang untuk mempercepat proses layanan dan memperluas akses pembayaran bagi masyarakat. Berly menuturkan bahwa tujuan utama pengembangan layanan digital tersebut adalah menyediakan alternatif transaksi pajak yang lebih aman, cepat, dan efisien.
“Tentu yang pertama terkait dengan keamanan transaksi, kemudahan pembayaran digital, serta memudahkan masyarakat. Wajib pajak tidak perlu mengunjungi samsat. Aplikasinya juga sangat mudah dan bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Banten untuk melakukan pembayaran online melalui Signal, Sambat, dan Samsat Ceria,” jelasnya.
Saat ini, layanan digital yang dikelola Bapenda Banten masih difokuskan pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Iya, saat ini yang kami kelola terkait dengan Samsat Digital Nasional, Samsat Banten Hebat, dan Samsat Ceria itu hanya untuk kendaraan bermotor,” tambahnya.
Bapenda berharap pemanfaatan layanan digital terus meningkat sehingga dapat mengurangi antrean di kantor Samsat dan mendorong budaya transaksi non-tunai di masyarakat. (ADV)
Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Secara Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H Di Seluruh Kantah Provinsi Banten
Serang, Teropongnews.id- 17 Maret 2026 — Dalam rangka libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pelayanan pertanahan tetap dibuka secara terbatas pada seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil di Instansi pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelayanan terbatas ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memanfaatkan waktu selama libur panjang, khususnya bagi masyarakat yang tetap membutuhkan layanan pertanahan.
Adapun pelayanan terbatas dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, meliputi:
• Kabupaten Serang
• Kabupaten Pandeglang
• Kabupaten Lebak
• Kabupaten Tangerang
• Kota Tangerang
• Kota Tangerang Selatan
• Kota Cilegon
• Kota Serang
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan serta memanfaatkan kesempatan untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing kantor pertanahan.
Dengan tetap dibukanya pelayanan terbatas ini, BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang adaptif, responsif, dan tetap optimal meskipun dalam masa libur nasional.(**)
PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten menggelar Seminar Nasional menjaga keamanan data di ruang siber
SERANG, teropongnews.id- 15 Maret 2026 – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Wilayah IV Banten secara resmi mendorong penguatan keamanan data nasional melalui integrasi regulasi, teknologi, dan penegakan hukum.
Komitmen ini ditegaskan dalam Seminar Nasional bertajuk “Fortifying National Data Privacy” yang digelar di Auditorium Universitas Serang Raya (Unsera).
Acara ini mempertemukan ratusan mahasiswa dari 21 perguruan tinggi IT se-Provinsi Banten dengan pemateri dari unsur birokrasi, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk membedah urgensi perlindungan data pribadi di tengah masifnya transformasi digital.
Ketua Pelaksana, Desta Maujidillah, menekankan bahwa paradigma keamanan siber harus bergeser dari sekadar proteksi perangkat lunak menuju kesadaran kolektif.
”Kita tidak bisa hanya bicara soal koding atau firewall. Keamanan data nasional adalah kerja kolaborasi antara regulasi yang tepat, teknologi yang mumpuni, serta penegakan hukum yang tegas,” ujar Desta dalam sambutannya.
Pandangan tersebut diamini oleh Chobir Sabbaha, S.Si dari Diskominfo Provinsi Banten, yang menyoroti perlunya adaptasi cepat para calon profesional IT dalam menghadapi pergeseran masif dari media konvensional ke ranah digital.
Dari perspektif hukum, Ipda Chepy Riyena Ramadhan, S.H. Panit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menggarisbawahi peran krusial UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menyebut regulasi ini sebagai instrumen vital untuk memastikan pengelolaan data dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
”UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk melindungi privasi masyarakat sekaligus membentengi kita dari risiko kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian marak,” jelas Ipda Chepy.
Sementara itu, Kaprodi TI Unsera, Diki Susandi, M.Kom., mengingatkan bahwa teknologi dan hukum tidak akan maksimal tanpa fondasi moral. Ia menekankan pentingnya cyber ethics bagi individu. “Data privacy adalah hak kontrol individu. Etika siber adalah benteng pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan informasi,” tuturnya.
Terkait keterbukaan informasi, Muhammad Khatob dari Komisi Informasi Provinsi Banten menjelaskan batasan antara hak publik dan hak privasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Ia mengingatkan bahwa meskipun transparansi adalah napas demokrasi, terdapat pengecualian ketat untuk informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, penegakan hukum, dan data pribadi.
Sebagai puncak acara, PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten membacakan pernyataan sikap untuk bersinergi dengan Polda Banten dalam menjaga keamanan ruang siber. Terdapat empat poin utama yang dideklarasikan:
1. Menjadi pelopor literasi digital untuk menangkal hoaks dan disinformasi.
2. Bersinergi dengan Polda Banten dalam menjaga kondusivitas ruang siber.
3. Menjunjung tinggi kode etik IT demi penggunaan internet yang sehat dan produktif.
4. Menolak keras segala bentuk kejahatan siber, termasuk judi online, peretasan, dan penipuan daring.
”Banten adalah rumah kita, dan ruang siber adalah halaman kita. Bersama Polda Banten, kita wujudkan ruang digital yang aman, nyaman, dan berintegritas,” tutup pernyataan sikap tersebut.(**)
Jalan Berlubang Ancam Nyawa, Aktivis Desak UPTD PJJ Seragon Buka Penggunaan Anggaran
Serang, Teropongnews.id– Kondisi sejumlah ruas jalan yang berada di bawah kewenangan UPTD PJJ Seragon, Dinas PUPR Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun anggaran pemeliharaan jalan mencapai miliaran rupiah pada tahun 2025, di lapangan masih ditemukan banyak jalan rusak dan berlubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR pada tahun anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan yang cukup besar. Di antaranya untuk pengadaan Aspal Hotmix dan Emulsi Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nilai pagu sekitar Rp3,5 miliar, kemudian pengadaan bahan material pemeliharaan rutin jalan sekitar Rp1,8 miliar, serta pengadaan beton dan lean concrete untuk pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp2 miliar.
Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Sejumlah titik jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon dilaporkan masih mengalami kerusakan parah dan berlubang, bahkan belum terlihat adanya perbaikan ataupun pemasangan rambu peringatan.
Aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa menilai kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Jika anggaran pemeliharaan sudah dialokasikan hingga miliaran rupiah, seharusnya kondisi jalan tidak sampai dibiarkan rusak dan membahayakan pengguna jalan,” ungkap Ely Jaro Ketua LSM MAPPAK Banten, Kamis (12/3/26).
Ely Jaro juga mengingatkan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan segera, maka penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi jalan yang rusak.
Sorotan ini juga diperkuat dengan adanya kasus kecelakaan sebelumnya di wilayah Kabupaten Pandeglang yang menelan korban jiwa seorang pelajar akibat jalan rusak. Kejadian tersebut diduga terjadi karena kelalaian pihak penyelenggara jalan dalam melakukan perbaikan maupun pemasangan rambu peringatan.
Atas dasar itu, mempertanyakan apakah kondisi serupa juga akan terjadi di wilayah kewenangan UPTD PJJ Seragon, hingga harus menunggu adanya korban terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
Kami mendesak Kepala UPTD PJJ Seragon untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025. Selain itu, pihaknya juga meminta transparansi mengenai titik-titik ruas jalan mana saja yang telah dilakukan pemeliharaan.
“Publik berhak mengetahui kemana saja anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan, serta ruas jalan mana saja yang sudah diperbaiki. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada masalah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Saat ini pihak bersama aliansi LSM lainnya dan merangkul organisasi wartawan mengaku tengah melakukan kajian dan investigasi lapangan terkait kondisi jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon, sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di Provinsi Banten.(**)
Kolaborasi IKPP Serang dengan DLH Kabupaten Serang Dorong Penguatan Program Pengelolaan Sampah dari Hulu
[Serang, Teropongnews.id- 9/3/2026] PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Serang memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan sampah dari hulu melalui program bank sampah di masyarakat.
Humas PT IKPP Serang, Dani Kusumah, mengatakan bahwa sebelumnya, salah satu mitra bisnis perusahaan dalam pengelolaan sampah adalah para pemulung. Namun kini perusahaan mendorong masyarakat untuk mulai membentuk bank sampah sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih sistematis.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah saat ini tidak lagi hanya mengandalkan pola lama yakni mengumpulkan, mengangkut, dan membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sekarang konsepnya sudah berubah. Dalam pengelolaan sampah ada dua hal, yaitu pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan ini yang ingin kita maksimalkan, karena jika sampah sudah terurai di sumbernya, maka residu yang dibuang ke TPA akan semakin sedikit,” ujar Dani.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah. Ia mencontohkan salah satu daerah yang berhasil menekan volume sampah karena tingginya partisipasi masyarakat dalam program bank sampah.
“Dengan adanya bank sampah, ada tiga manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Pertama dari sisi ekonomi karena sampah memiliki nilai ekonomi. Kedua dari sisi sosial karena menumbuhkan kesadaran dan kekompakan. Ketiga tentu lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Cahyo, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi dengan PT Indah Kiat dalam mendukung penguatan bank sampah di daerah.
Menurutnya, kehadiran industri yang bersedia menampung sampah dalam hal ini kertas dan kardus dari bank sampah sangat membantu masyarakat karena dapat memotong rantai distribusi yang selama ini cukup panjang.
“Biasanya sampah dijual ke pemulung, lalu ke pengepul, baru ke supplier. Dengan adanya PT Indah Kiat yang langsung menjemput sampah dari bank sampah, nilai ekonomi yang diterima masyarakat bisa lebih besar,” kata Cahyo.
DLH Kabupaten Serang menargetkan setiap desa memiliki minimal satu bank sampah sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Kami berharap dari satu desa minimal ada satu bank sampah. Edukasi juga terus kami lakukan, terutama melalui sekolah-sekolah karena perubahan kebiasaan memang harus dimulai dari pendidikan sejak dini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ilham dari Bank Sampah Induk Berkah Bhayangkara binaan PT Indah Kiat mengungkapkan bahwa pendekatan melalui sekolah terbukti efektif dalam membangun kesadaran pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan, program yang pernah dijalankan di di bawah binaan Bank Sampah Induk Berkah Bhayangkara telah menjangkau sekitar 15 sekolah dan bahkan berkembang hingga rencana program di 100 sekolah.
“Ketika anak-anak diberi tugas mengumpulkan sampah dari rumah, yang terjadi justru seluruh keluarga ikut terlibat. Ibu, bapak, bahkan kakaknya ikut membantu mengumpulkan sampah untuk dibawa ke sekolah. Ini menjadi proses pembentukan karakter yang sangat baik,” jelas Ilham.
Menurutnya, potensi pengumpulan sampah dari sekolah cukup besar. Dalam uji coba di beberapa sekolah di Kabupaten Serang, jumlah sampah yang terkumpul bahkan mencapai lebih dari satu ton.
Ia berharap kerja sama antara bank sampah, pemerintah daerah, dan perusahaan seperti PT Indah Kiat dapat terus diperkuat agar pengelolaan sampah di Kabupaten Serang semakin optimal.
“Harapannya tentu semakin banyak sekolah dan masyarakat yang terlibat, sehingga pengelolaan sampah bisa dilakukan bersama-sama dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(**Dhe)
Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor
Bogor Teropongnews.id- memang menjadi perhatian serius bagi warga setempat maupun pemerintah daerah karena dampaknya yang merugikan.
Berdasarkan laporan terkini dan data lapangan, berikut adalah rangkuman situasi terkait aktivitas galian tersebut:
1. Lokasi dan Status Legalitas
Aktivitas galian di Desa Cibatu Tiga, khususnya di area seperti Kampung Babakan Loak dan Kampung Cisero, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (IUP/SIPB) sesuai Undang-Undang Minerba. Meskipun
sering mendapat teguran dan sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian, aktivitas ini kerap muncul kembali (kucing-kucingan).
2. Dampak Negatif yang Dikeluhkan Warga
Masyarakat di Desa Cibatu Tiga dan sekitarnya (termasuk Desa Bantar Kuning) melaporkan beberapa kerugian utama:
Polusi Udara: Debu tebal yang dihasilkan oleh armada truk pengangkut Sirtu sangat mengganggu pernapasan, terutama di musim kemarau.
Kerusakan Jalan dan Keselamatan: Ceceran Sirtu di jalan raya membuat kondisi jalan menjadi sangat Rawan dan berbahaya saat hujan, yang sering menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.
Krisis Air Bersih: Aktivitas pengerukan Sirtu yang masif dikhawatirkan mengganggu resapan air, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Kendala Penindakan
Meskipun Kasi Trantib Kecamatan Cariu dan Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa kali turun ke lapangan, penutupan permanen sulit dilakukan karena:
Kurangnya Koordinasi: Izin pertambangan berada di ranah Pemerintah Provinsi, sementara pengawasan di lapangan ada di tingkat Kabupaten/Kecamatan.
Faktor Ekonomi: Adanya klaim bahwa kegiatan ini membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meskipun secara regulasi tetap ilegal jika tanpa izin.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran.
Catatan: Warga disarankan untuk terus melaporkan aktivitas yang meresahkan melalui kanal resmi seperti Lapor.go.id atau langsung ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar mendapatkan atensi yang lebih besar dari pemerintah pusat/provinsi.
Pemilik Galian itu yang di sebut bos peang
Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai prosedur pelaporan resmi atau kontak instansi terkait untuk menangani masalah ini? (**)
Gubernur Andra Soni: Semangat KH Syam’un Menginspirasi Program Sekolah Gratis Banten
Banten,-Teropongnews.id- Semangat Ramadan menjadi momentum penguatan pendidikan dan ukhuwah Islamiyah di Provinsi Banten. Hal itu ditegaskan Gubernur Banten, Andra Soni, saat menghadiri kegiatan Syiar Ramadan Al Khairiyah (Syirafah) di Universitas Al Khairiyah, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Sabtu (28/2/2026).
Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan bahwa Al Khairiyah dan pendirinya, Brigjen KH Syam’un, memiliki sejarah besar dalam pembangunan pendidikan di Indonesia, khususnya di Banten.
“Syiar Ramadan Al Khairiyah di bulan yang penuh keberkahan ini mengajarkan kita tentang kepedulian dan penguatan ukhuwah Islamiyah,” ujar Andra Soni. Ia juga menegaskan bahwa Brigjen KH Syam’un merupakan tokoh yang sangat konsen pada sektor pendidikan.
Didirikan pada 1925 sebagai pesantren salafi dan Madrasah Al Khairiyah, lembaga ini kini berkembang menjadi Universitas Al Khairiyah yang terus berkontribusi mencetak generasi unggul di Kota Cilegon dan Provinsi Banten.
Momentum Safari Ramadan yang tengah dijalankan Pemprov Banten, menurut Andra, menjadi ruang silaturahmi sekaligus refleksi atas amanah masyarakat. “Kita harus membalas penghormatan masyarakat dengan kerja kerja nyata dan integritas untuk mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi,” tegasnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Pendidikan Gratis yang mulai dilaksanakan pada 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh di seluruh Provinsi Banten. Hingga kini, sekitar 60.730 siswa telah merasakan manfaat program tersebut.
“Insya Allah tahun ini akan meningkat dan kita juga menyasar anak anak dari sekolah agama,” jelas Andra Soni.
Program ini menjadi bagian dari perjuangan bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Cilegon dan Banten secara luas. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memastikan akses pendidikan yang merata tanpa hambatan biaya.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga memohon doa dan dukungan masyarakat atas pengusulan Ki Wasyid sebagai pahlawan nasional.
Sementara itu, Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin mengapresiasi kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagai bentuk dukungan nyata bagi generasi muda dalam menjalankan Syiar Ramadan Al Khairiyah.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, yang menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Cilegon untuk bersinergi dengan program program Pemprov Banten.
“Insya Allah kami siap bersinergi, terutama dalam mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan seperti Al Khairiyah, Banten terus melangkah menuju pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan berlandaskan nilai nilai keislaman.(Adv Kominfo)
Surat Permohonan Audensi Tidak Kunjung di Jawab: LAPBAS Indonesia Siap Hitamkan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Kabupaten Serang, Teropongnews.id- Sesuatu hal yang bisa saja disebut dengan tidak adanya kejelasan dari pihak instansi tetkait yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, sehingga agenda audensi di lingkungan dinas tersebut menjadi tanda tanya besar bagi halayak publik, terutama pihak Ormas LAPBAS Indonesia.
Untuk dapat diketahui, bahwa sebelumnya surat permohonan audensi yang sudah di layangkan Ormas Lapbas (laskar pendekar banten sejati) Indonesia pada tanggal 24 pebuari 2026 belum mendapat jawaban pasti dari pihak Disdik. Walaupun surat tersrbut sudah di terima dan bahkan telah di disposisikan, hinga dalam batas hitungan waktu yang selayaknya audensi tersebut terjadwalkan paling lambat pada hari Kamis 26 februari 2026″, namun pihak Disdik tidak juga kunjung menemui.
Dalam hal ini jelas memicu pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan publik, terutama pihak Ormas Lapbas Indonesia. Atas tidak adanya agenda audensi itu berbagai isu gentingpun banyak menyentuh langsung kepentingan dunia pendidikan, yang disebutkan bahwa Disdik tidak mau menerima audiensi, dan bahkan menurut keterangan kasi PNF, Kadis beserta Kabid sedang rapat sama Inspektorat Kabupaten Serang.
Imat, selaku tim kajian DPP ORAMAS LAPBAS INDONESIA memaparkan bahwa pihaknya sangat kecewa dan sangat menyayangkan atas pelayanan publik yang ada di dinas pendidikan Kabupaten Serang, surat kami masuk pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 dengan materi dugan manipulasi Data di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kabupaten Serang.
“Jelas bahwa dalam hal ini pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan sudah mencoreng dunia pendidikan non formal”, setelah kami menunjukan adanya dugaan ratusan siswa fiktif yang kini terungkap dengan indikasi dugaan mark-up atas adanya data bangunan dan ruang kelas, papar Imat. Bahkan menurutnya hal tersebut berdasarkan data tahun ajaran PKBM, imbuhnya kepada media.
“Padahal kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan meminta sebuah keterbukaan publik sesuai ketentuan perundang undangan, akan tetapi pihak dinas seolah-olah menutup diri dari persoalan.
Selanjutnya juga masih dikatakan Imat, yang mana dirinya kembali menegaskan bahwa hal tersebut yaitu pihak Disdik dinyatakan pada program paket A B dan C, bahwa Sapras PKBM di duga kuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenernya.
Seperti salah satu contoh yang mencolok adalah PKBM yang bangunannya tidak sesuai dengan data laporan di Dapodik, serta banyaknya temuan mark-up siswa demi mendapatkan BOP kesetaraan, pungkasnya.
Dikesempatan terpisah, saat dijumpai di kantor Sekretariat Lapbas yang bertempat di Palima jl. raya Serang-Pandeglang sebuah kecaman keras juga disampaikan oleh H. Tb. Endang, selaku Ketua umum Lapbas Indonesia yang mana bahwa dirinya menyayangkan atas ketidak profesionalan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dalam sebuah pelayanan publik.
“Saya anggap pihak dinas sudah tidak bekerja sesuai dengan SOP dan bahkan diduga sudah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sudah menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi. Maka dalam hal tersebut dirinya selaku Ketua Umum, akan meminta seluruh jajaran dan anggota Lapbas Indonesia untuk turun aksi”, tegasnya dalam sebuah penyampaian.(***)
Pasien Diduga Dimintai Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal Dunia di RSUD Banten
Serang, Teropongnews.id– ida, pasien yang sebelumnya viral karena diduga tidak mendapat layanan ambulans akibat diminta membayar Rp200 ribu, meninggal dunia pada Sabtu (21/02/2026). Ia mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU RSUD Banten sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga. Jenazah almarhumah rencananya dimakamkan usai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang jam 14.30 WIB di Ruang ICU RSUD Banten. Semoga almarhumah husnul khotimah dan mohon dimaafkan segala khilaf dan kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.
Sebelumnya, kasus Ida Farida ramai diberitakan setelah muncul dugaan pungutan biaya ambulans di Puskesmas Petir pada Jumat (20/02/2026).
Keluarga menyebut ambulans rujukan ke RSUD Banten tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas.
Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pasien ke rumah sakit menggunakan ojek online.
Alya Putri, anak pasien, mengaku sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, menurutnya, salah satu petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS.
“Iya, tadi pagi mama minta surat rujukan untuk berobat ke RSUD dengan membawa SKTM. Tapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, mending langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya menirukan ucapan petugas.
Ia juga menyebut ada petugas lain yang menyampaikan tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp200 ribu.
Aktivis Desak Evaluasi Total
Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pungutan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi pungutan yang menghambat penanganan pasien kritis, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.
“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi.
Kami mendesak Pemkab Serang memberi sanksi tegas, termasuk pencopotan pimpinan jika terbukti ada kelalaian sistemik,” tegas Oman.
Diduga Langgar Undang-Undang
Secara regulasi, penundaan atau penghambatan pelayanan pasien gawat darurat karena persoalan biaya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengutamakan penyelamatan nyawa di atas urusan administratif maupun finansial.
Selain itu, layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semestinya dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Puskesmas Lakukan Investigasi
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur.
“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Insya Allah kami akan tanya langsung ke keluarga pasien,” ujarnya.
Terkait dugaan penolakan SKTM, Agus menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa rujukan dengan SKTM saat ini harus melihat kategori desil, dan jika melebihi ketentuan, akan dialihkan ke BPJS PBI.
Mengenai tarif ambulans Rp200 ribu, ia mengakui nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah yang ditempel di dinding puskesmas, namun menegaskan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menolak rujukan jika pasien tidak mampu membayar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang agar peristiwa serupa tidak terulang dan pelayanan darurat benar-benar mengutamakan keselamatan pasien tanpa diskriminasi biaya.
(** )
