Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 25 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
DaerahHeadlineNasionalUncategorized

Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor

by Teropong News 3 Maret 2026
written by Teropong News 3 Maret 2026
142

Bogor Teropongnews.id- memang menjadi perhatian serius bagi warga setempat maupun pemerintah daerah karena dampaknya yang merugikan.

​Berdasarkan laporan terkini dan data lapangan, berikut adalah rangkuman situasi terkait aktivitas galian tersebut:
​1. Lokasi dan Status Legalitas
​Aktivitas galian di Desa Cibatu Tiga, khususnya di area seperti Kampung Babakan Loak dan Kampung Cisero, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (IUP/SIPB) sesuai Undang-Undang Minerba. Meskipun

sering mendapat teguran dan sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian, aktivitas ini kerap muncul kembali (kucing-kucingan).

​2. Dampak Negatif yang Dikeluhkan Warga
​Masyarakat di Desa Cibatu Tiga dan sekitarnya (termasuk Desa Bantar Kuning) melaporkan beberapa kerugian utama:
​Polusi Udara: Debu tebal yang dihasilkan oleh armada truk pengangkut Sirtu sangat mengganggu pernapasan, terutama di musim kemarau.
​Kerusakan Jalan dan Keselamatan: Ceceran Sirtu di jalan raya membuat kondisi jalan menjadi sangat Rawan dan berbahaya saat hujan, yang sering menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.

​Krisis Air Bersih: Aktivitas pengerukan Sirtu yang masif dikhawatirkan mengganggu resapan air, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

​3. Kendala Penindakan
​Meskipun Kasi Trantib Kecamatan Cariu dan Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa kali turun ke lapangan, penutupan permanen sulit dilakukan karena:
​Kurangnya Koordinasi: Izin pertambangan berada di ranah Pemerintah Provinsi, sementara pengawasan di lapangan ada di tingkat Kabupaten/Kecamatan.
​Faktor Ekonomi: Adanya klaim bahwa kegiatan ini membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meskipun secara regulasi tetap ilegal jika tanpa izin.

​Dasar Hukum yang Dilanggar
​Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan:
​UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
​UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran.

​Catatan: Warga disarankan untuk terus melaporkan aktivitas yang meresahkan melalui kanal resmi seperti Lapor.go.id atau langsung ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar mendapatkan atensi yang lebih besar dari pemerintah pusat/provinsi.
Pemilik Galian itu yang di sebut bos peang
​Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai prosedur pelaporan resmi atau kontak instansi terkait untuk menangani masalah ini? (**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Nalar Politik Kaula Indonesia Mengajak Mahasiswa Banten untuk Menjaga Persatuan pada Peringatan Reformasi

23 Mei 2026

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

22 Mei 2026

Aliansi BEM Serang Raya,Soroti keterlibatan Militer Di Ranah Sipil

21 Mei 2026

DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI KEBAGKITAN NASIONAL MEI 1908 – MEI 2026

20 Mei 2026

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

20 Mei 2026

Pasar Murah Pemkot Serang Mendapat Apresiasi Warga Rusunawa Margaluyu

19 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home