SERANG,teropongnews. id – Pemprov Banten menggelar Rapat Koordinasi dan pemberian penghargaan Gubernur Banten di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Senin (18/4/2022). Dalam kesempatan itu, ditegaskan agar pemerintah daerah tak ragu untuk tegakkan aturan perundangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain dihadiri oleh jajaran Pemprov Banten, Rapat Koordinasi turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian juga kepala atau perwakilan BPKAD kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta pimpinan Bank Banten.
Sekda Banten Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan merupakan bagian yang sangat penting dalam roda pemerintahan. Pengelolaan harus dilakukan secara cermat dan tentunya harus sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita tekankan kepada kabupaten/kota jangan pernah ragu untuk menegakan aturan perundangan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, pada dasarnya sejauh ini pemerintah kabupaten/kota di Banten telah menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik. Oleh karena itu, Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy memberikan penghargaan.
“Apresiasi dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur dalam bentuk piagam penghargaan yang diserahkan ke kabupaten/kota,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun telah sangat baik dalam mengelola keuangan daerah namun pemerintah kabupaten/kota tetap harus terus meningkatkan mutunya. Pasalnya, ke depan tantangan pengelolaan keuangan terutama pada asas akuntabilitas, efektif, efisien dan transparan selalu dituntut publik.
“Atas itu semua tugas pemerintahan itu ada dua hal utama yang harus dipegang, tugas dalam rangka mengatur dan tugas dalam rangka melayani,” ungkapnya.
Lebih jauh dipaparkan Sekda tugas dalam rangka melayani maka output dari semua kinerja itu adalah memastikan pelayanan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Berdampak sebesar-besarnya dari masyarakat,” tegasnya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Rapat koordinasi digelar antara pemprov Banten dengan BPKAD kabupaten/kota se-Banten dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Bahwa Gubernur selaku pembina keuangan daerah kabupaten/kota yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat harus melakukan pembinaan tersebut.
“Kita ingin melakukan evaluasi atas fungsi pembinaan tersebut. Melaksanakan evaluasi APBD per triwulan,” ujarnya.
Rina menuturkan, Rapat Koordinasi digelar untuk mengetahui sinergi antara Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota serta bagaimana proses pelaksanaan APBD di sana. Pihaknya ingin memastikan bahwa Pemprov Banten betul-betul melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota.
“Memberikan reward yang telah melaksanakan beberapa indikator pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Pemberian reward tersebut diukur dari bagaimana pemerintah kabupaten/kota taat melaksanakan peraturan perundang-undangan. Salah satunya menyampaikan tahapan perencanaan penganggaran kepada provinsi terkait waktu.
“Bagaimana proses pengelolaan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tentu dengan opini terbaik akan mendapatkan skor yang tertinggi pula,” katanya.
Tak lupa, pihaknya juga ingin mengevaluasi capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) terhadap 8 indikator. Selanjutnya bagaimana tindak lanjut terhadap APBD agar dipastikan sesuai aturan.
“Apakah telah menganggarkan mandatory spending sesuai ketentuan. Ingin tahu sejauh mana kabupaten/kota taat terhadap aturan,” tuturnya.(***)
Sekda Banten: Jangan Pernah Ragu Tegakkan Aturan Pengelolaan Keuangan
224