SERANG, Teropongnews.id- Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan “ujian utama” keadilan sosial bagi pemerintah daerah untuk masyarakatnya. Dengan pendekatan teori kebijakan publik dan hukum administrasi negara, siaran pers ini menganalisis pelaksanaan SPMB.
(Perbandingan dan menurut pengamatan masyarakat.
Dikaitkan sebagai contoh soalnya) SPMB di Provinsi Banten Tahun ajaran 2026-2027.
Tesis utama yang diajukan adalah bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) SPMB tidak sesuai dengan prinsip konstitusional, karena implementasinya berpotensi menimbulkan paradoks apabila tidak disertai intervensi kepemimpinan yang tegas, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Tulisan ini mengajukan analisis akademis serta empat tuntutan kebijakan kepada Kepala Daerah .
EVIDENCE EMPIRIS DAN NORMATIF: LANDASAN ANALISIS
Norma Hukum PPDB/SPMB:
Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan empat prinsip utama penyelenggaraan SPMB, yaitu:
-Objektif.
-Transparan.
-Akuntabel.
-Non-diskriminatif.
Prinsip tersebut merupakan turunan langsung dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Permasalahan SPMB bukanlah fenomena yang unik terjadi, melainkan persoalan sistemik secara nasional. Yang membedakan adalah bagaimana kualitas kepemimpinan daerah dalam meresponsnya.
1. Paradoks “Legal Formal vs Legal Substantif”
Menurut pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, “hukum tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari keadilan yang dihasilkannya”.
Mungkin SOP SPMB di Provinsi Banten telah memenuhi aspek legal formal. Namun apabila ada anak bangsa generasi penerus bangsa yang tidak dapat mendaftar Pra SPMB dikarenakan berbagai faktor dan untuk mendapatkan “tiket” sebagai syarat agar bisa mendaftar di sekolah negeri sesuai keinginanya, ironisnya tidak di respon dan tidak diberikan kesempatan mendapatkan “tiket” tersebut, oleh pemerintah daerahnya,apa kah itu sudah berke “Adil”an sesuai amanah Undang-undang?
Maka keadilan substantif telah gagal diwujudkan.
Pemerintah harus hadir dan diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan keadilan nyata di lapangan,apa lagi pemerintah masih belum maksimal melayani dan menyediakan akses pendidikan di beberapa daerah di Provinsi Banten ini.
2.“Management by Walking Around”
Peter Drucker menjelaskan bahwa pemimpin tidak dapat mengelola organisasi hanya dari balik meja.
Laporan resmi yang diterima pimpinan sering kali merupakan data olahan, sementara persoalan nyata justru ditemukan dari data mentah dan kondisi lapangan.Karena itu, inspeksi langsung ke sekolah dan Dinas Pendidikan bukan sekadar pencitraan politik, melainkan metode kepemimpinan yang sah secara akademis dan manajerial.
Karena keadilan tidak lahir dari ruang presentasi dan lembar PowerPoint. Keadilan lahir dari keberanian pemimpin untuk mendengar langsung suara masyarakat yang sedang memperjuangkan hak pendidikan anak-anaknya,ditambah dengan situasi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja,harus dibebani dengan urusan anaknya agar dapat bersekolah.
Wajib belajar di canangkan,tetapi ingin sekolah banyak aturanya?
Demikian juga kata Nanang salah satu pemerhati kebijakan di provinsi Banten mengatakan,
“Apakah Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKH Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, sudah mencerminkan dan mengimplementasikan
“Undang-undang 1945 Pasal 31 sebagai dasar hukum negara ini dan Permendikburistek nomor 1 tahun 2021 serta Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025?,sebagai urunan undang-undang tersebut”. Ujarnya.
“Di tambah dengan kajian juga statement dari dua orang Nara sumber tersebut?”, imbuhnya.
“Untuk DPRD provinsi Banten komisi lima, Ombudsman perwakilan Banten dan teman-teman aktivis juga pemerhati kebijakan, khususnya dunia pendididkan perlu peran aktifnya,apa lagi dengan adanya kebijakan Gubernur yang terkesan lebih membela dan memperjuangkan sekolah-sekolah swasta dibandingkan dengan hak konstitusi anak bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 tersebut”,
“Coba tanyakan ada apa dengan kebijakan tersebut ?”. Tutupnya.(**)
KEBIJAKAN GUBERNUR BANTEN PERLU Di PERTANYAKAN???
83
