Teropongnews.id- Korwil mare selatan Melianus tahoba menduga pelanggan Netralitas ASN yang jadikan poskonya pemenangan pasangan kornelus Kambu dan zakius Maumau( KORSA) yang berada di kampung Kuraso distrik Mare Selatan kabupaten Maybrat provinsi Papua barat daya berdasarkan UU no 5 tahun 2014 Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen,
dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN
Lajutan tahoba meyapaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.
Melianus tahoba berharap kepada ASN diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
Saya berharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupate Maybrat segara telusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjadikan rumah pribadinya sebagai Posko Pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak Maybrat saat ini
Terlebih Khusus kampung Kuraso distrik Mare Selatan kabupaten Maybrat Papua barat daya pada hari ini secara resmi posko Pasanagan KORSA berdiri di rumah kediaman perbadinya yang di duga adalah ASN kabupaten Maybrat aktif haal itu menjadi simbol positif yang harus ditindak secara massif
Saya berharap kepada Banwaslu kabupaten Maybrat segara menindaklajuti Kasus Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menunjukkan seberapa besar nilai integritas dan propesionalitas seorang ASN.
Jika ditemukan ASN yang melanggar batas-batasannya sebagai ASN, maka ia terkonfirmasi telah melanggar kode etik ASN. Di mana seorang ASN harus melayani masyarakat dengan netral, tidak memprioritaskan seseorang atau kelompok tertentu. Seperti halnya dalam pemilu, ASN dilarang keras ikut dalam kegiatan kampanye, karena hal itu bisa menjerumuskan ASN kepada sikap yang tidak berintegritas dan propesional, sehingga akan sangat mempengaruhi kualitas pekerjaannya.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral. Serasa sanksi moral kurang, maka Majelis Kode Etik (MKE) merekomendasikan, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Agus Semunya)
Rumah Pribadi ASN Di Jadikan Posko , Korwil mare selatan Melianus tahoba Menduga pelanggaran Netralitas ASN
798