Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 16 April 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

LSM Mappak Banten Apresiasi Penangkapan Pasutri Penipu Loker, Desak Polisi Bongkar Jaringan Yayasan Ilegal

by Teropong News 15 April 2026
written by Teropong News 15 April 2026
16

SERANG, Teropongnews .id— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten mengapresiasi langkah cepat Polsek Cikande dalam mengungkap dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja melalui yayasan ilegal.

Kasus ini mencuat setelah terungkap praktik penipuan yang dilakukan melalui yayasan bodong bernama PT Kharisma Sinergi Indonesia (KSI) yang beralamat di Perum Puri Teratai Blok D2 No. 25, RT 03/03, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 41 calon tenaga kerja yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp8 juta per orang. Dana tersebut disetorkan sebagai biaya administrasi kepada pengelola yayasan ilegal, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri Modern Cikande. Para korban direkrut melalui jaringan perantara atau calo yang diduga turut terlibat dalam proses perekrutan.

Dari hasil penelusuran, sempat mencuat nama seorang oknum Ketua RT berinisial R yang diduga masuk dalam struktur yayasan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, R membantah keterlibatannya.

“Saya tidak masuk dalam struktur yayasan itu. Memang pernah ada tawaran, tapi saya tidak ambil karena kesibukan kerja. Bahkan, saya juga merasa dirugikan karena keponakan saya telah menyetor Rp8 juta tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai keberhasilan Polsek Cikande dalam menangkap dua tersangka, yakni Rusman Hermawan alias Badrun dan Rusmiati, merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.

Namun demikian, Ely menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan dua pelaku utama saja. Ia menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam menjalankan praktik penipuan tersebut.

“Tidak mungkin praktik seperti ini hanya dilakukan oleh dua orang. Ada peran pihak lain, mulai dari perekrut hingga pihak yang meyakinkan korban. Ini harus diusut tuntas karena merupakan rangkaian modus penipuan yang terstruktur,” tegasnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus jeli dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang turut serta maupun yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Dalam hukum pidana, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun yang turut serta, dapat dimintai pertanggungjawaban. Kami mendorong kepolisian untuk mengembangkan kasus ini secara menyeluruh,” tambahnya.

Sebelumnya, Polsek Cikande telah mengamankan pasutri pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik penipuan berkedok penyaluran kerja tersebut.(Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik

14 April 2026

Semangat Sehat Banten 2026, BKKBN Banten Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

9 April 2026

Dalam Mempererat Kerukunan Bertetangga: Warga Perum Citra Gading Cipocok Jaya Gelar Halal Bihalal

5 April 2026

Forum Aktivis Muda Serang Audiensi dengan Dinas Perkim, Soroti Transparansi dan Kepastian Program RTLH

3 April 2026

Rakorda 2026 Perkuat Transformasi Program Bangga Kencana Dukung Banten Maju dan Indonesia Emas 2045

1 April 2026

Bapenda Banten Berikan Insentif Bagi Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

27 Maret 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home