Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 22 April 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Provider WiFi Kaisar Net di Ciruas, Diduga ilegal

by Teropong News 23 November 2025
written by Teropong News 23 November 2025
251

Serang – Banyaknya penyedia layanan Internet Service Provider (ISP) atau wifi diduga ilegal di Kecamatan Ciruas – Kabupaten Serang, banyak terlihat dijalan atau perkampungan Ranjeng dan Pelawad kabel internet diduga ilegal tersebut yang menumpang di tiang listrik milik PLN, Minggu 23/11/25.

(ISP) diduga ilegal adalah penyedia layanan internet yang beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Contoh paling umum adalah RT/RW Net ilegal, yaitu penyedia layanan yang membeli internet dari (ISP) resmi (atau dari jaringan yang sudah ada) dan menjualnya kembali ke masyarakat secara langsung melalui WiFi atau kabel LAN tanpa izin resmi.

(NS), warga Ranjeng yang enggan disebut namanya mengungkapkan, ia melihat banyaknya kabel atau panel WiFi diduga ilegal yang menumpang di tiang listrik milik PLN.

“Kabel dan panelnya menumpang di tiang listrik pak, adapun WiFi nya yang saya tau bayar perbulan ada juga yang memakai Voucher harian,” ungkapnya

Ditempat terpisah warga Pelawad yang enggan disebut namanya (UD), berharap agar pihak diduga WiFi ilegal tersebut mempunyai tiang sendiri.

“Harus punya tiang sendiri kalau begitu pak,” harapnya

Pihak yang berkewenangan atau instansi terkait perlu Cross check terkait dugaan WiFi ilegal tersebut.

Sanksi untuk penyedia jasa internet (ISP) atau penyelenggara wifi ilegal adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU Telekomunikasi. Sanksi ini berlaku bagi penyelenggara yang menjalankan usahanya tanpa izin yang sah, termasuk penyedia layanan internet ilegal yang menjual akses internet tanpa izin.

Sanksi yang Diberikan

Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun penjara.

Denda: Maksimal Rp1,5 miliar.

Penutupan Jaringan: Akses ilegal dapat diputus dan jaringan disita.

Dasar Hukum

UU Cipta Kerja: Mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan menetapkan sanksi pidana yang lebih berat.

UU Telekomunikasi: Mengharuskan penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki izin resmi dari pemerintah.

Peraturan Menteri Kominfo: Mengatur tentang perizinan berusaha untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.(***)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

22 April 2026

Projek Anggaran dari APBD kota serang sudah mencederai nama dinas terkait

20 April 2026

LSM Mappak Banten Apresiasi Penangkapan Pasutri Penipu Loker, Desak Polisi Bongkar Jaringan Yayasan Ilegal

15 April 2026

Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik

14 April 2026

Semangat Sehat Banten 2026, BKKBN Banten Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

9 April 2026

Dalam Mempererat Kerukunan Bertetangga: Warga Perum Citra Gading Cipocok Jaya Gelar Halal Bihalal

5 April 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home