Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 22 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

OMBUDSMAN BANTEN DUGA “MAL ADMINISTRASI” PELANTIKAN ROTASI-MUTASI DI PEMPROV BANTEN

by Teropong News 10 Mei 2023
written by Teropong News 10 Mei 2023
506

Serang, teropongnews.id~ Dugaan Mal Administrasi di Pelantikan 478 PNS di Pemerintahan Provinsi Banten pada tanggal 2 Mei 2023, pekan lalu
dengan SK Gubernur Banten No 821.2/KEP 1625-BKD/2023. Menjadi atensi Ombudsman Perwakilan Banten yang di ketuai Fadli Afriadi, ia pun menyatakan akan memulai penyelidikan (investigasi) .

Dari 478 jabatan yang dilantik, untuk persentasenya sekitar 53,8% dari total jabatan, pihak Ombudsman menduga ada 27% PNS yang dilantikan tidak sesuai dengan kompetensinya.

” Dari seluruh perpindahan itu, 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang (pendidikan atau keahlian) pegawai tidak sesuai,” katanya .

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, kita akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apa bila betul ditemukan mal admisnitrasi,” jelasnya.

“Seharusnya, birokrasi yang efektif itu harus dibangun berdasarkan kompetensi pejabat. Kompetensi didapat dari latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan,” tutupnya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Banten .

Dugaan mal administrasi ini adalah inisiatif Ombudsman sendiri, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ia juga berharap untuk masyarakat atau pihak-pihak terkait dapat membantu Ombudsman Banten dengan menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan terkait dugaan mal administrasi di pelantikan tersebut, sekalian ikut memantau investigasi pihak Ombudsman agar berjalan dengan benar (Nang/Red).

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Aliansi BEM Serang Raya,Soroti keterlibatan Militer Di Ranah Sipil

21 Mei 2026

DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI KEBAGKITAN NASIONAL MEI 1908 – MEI 2026

20 Mei 2026

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

20 Mei 2026

Pasar Murah Pemkot Serang Mendapat Apresiasi Warga Rusunawa Margaluyu

19 Mei 2026

Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul Awak Media di Kali Hitam!

16 Mei 2026

Membaca Demokrasi Dan Militerisme BEM Serang Raya Gelar Kegiatan Diskusi Publik Bertajuk

15 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home