Serang, teropongnews.id~ Dugaan Mal Administrasi di Pelantikan 478 PNS di Pemerintahan Provinsi Banten pada tanggal 2 Mei 2023, pekan lalu
dengan SK Gubernur Banten No 821.2/KEP 1625-BKD/2023. Menjadi atensi Ombudsman Perwakilan Banten yang di ketuai Fadli Afriadi, ia pun menyatakan akan memulai penyelidikan (investigasi) .
Dari 478 jabatan yang dilantik, untuk persentasenya sekitar 53,8% dari total jabatan, pihak Ombudsman menduga ada 27% PNS yang dilantikan tidak sesuai dengan kompetensinya.
” Dari seluruh perpindahan itu, 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang (pendidikan atau keahlian) pegawai tidak sesuai,” katanya .
“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, kita akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apa bila betul ditemukan mal admisnitrasi,” jelasnya.
“Seharusnya, birokrasi yang efektif itu harus dibangun berdasarkan kompetensi pejabat. Kompetensi didapat dari latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan,” tutupnya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Banten .
Dugaan mal administrasi ini adalah inisiatif Ombudsman sendiri, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia juga berharap untuk masyarakat atau pihak-pihak terkait dapat membantu Ombudsman Banten dengan menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan terkait dugaan mal administrasi di pelantikan tersebut, sekalian ikut memantau investigasi pihak Ombudsman agar berjalan dengan benar (Nang/Red).
OMBUDSMAN BANTEN DUGA “MAL ADMINISTRASI” PELANTIKAN ROTASI-MUTASI DI PEMPROV BANTEN
155