Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

OMBUDSMAN BANTEN DUGA “MAL ADMINISTRASI” PELANTIKAN ROTASI-MUTASI DI PEMPROV BANTEN

by Teropong News 10 Mei 2023
written by Teropong News 10 Mei 2023
414

Serang, teropongnews.id~ Dugaan Mal Administrasi di Pelantikan 478 PNS di Pemerintahan Provinsi Banten pada tanggal 2 Mei 2023, pekan lalu
dengan SK Gubernur Banten No 821.2/KEP 1625-BKD/2023. Menjadi atensi Ombudsman Perwakilan Banten yang di ketuai Fadli Afriadi, ia pun menyatakan akan memulai penyelidikan (investigasi) .

Dari 478 jabatan yang dilantik, untuk persentasenya sekitar 53,8% dari total jabatan, pihak Ombudsman menduga ada 27% PNS yang dilantikan tidak sesuai dengan kompetensinya.

” Dari seluruh perpindahan itu, 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang (pendidikan atau keahlian) pegawai tidak sesuai,” katanya .

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, kita akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apa bila betul ditemukan mal admisnitrasi,” jelasnya.

“Seharusnya, birokrasi yang efektif itu harus dibangun berdasarkan kompetensi pejabat. Kompetensi didapat dari latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan,” tutupnya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Banten .

Dugaan mal administrasi ini adalah inisiatif Ombudsman sendiri, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ia juga berharap untuk masyarakat atau pihak-pihak terkait dapat membantu Ombudsman Banten dengan menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan terkait dugaan mal administrasi di pelantikan tersebut, sekalian ikut memantau investigasi pihak Ombudsman agar berjalan dengan benar (Nang/Red).

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Resmob Polda Banten Ungkap Sindikat Ranmor Lintas Pulau

13 Januari 2026

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

2 Januari 2026

Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD

29 Desember 2025

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

28 Desember 2025

PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

24 Desember 2025

Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi...

23 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home