SERANG, teropongnews.id – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan keresahan mengenai pergantian perangkat desa yang biasanya terjadi usai pemilihan kepala desa.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PPDI Kabupaten Serang Heri Susanto mengatakan, sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa terpilih tidak boleh sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa. Namun pada praktiknya pemberhentian perangkat desa oleh kades terpilih masih saja terjadi.
“Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, secara hukum tidak ada celah bagi kepala desa yang terpilih bisa mengganti perangkat desa,” kata Heri usai pertemuan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.
Heri menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Kabupaten Serang agar DPRD membuat aturan lebih terperinci soal larangan kepala desa baru tidak boleh mengganti perangkat desa seenaknya.
“Jadi ini sebuah bentuk kegalauan kami sebagai perangkat desa. Kami minta kearifan lokal yang dituangkan dalam perda agar kepala desa terpilih tidak serta merta memberhentikan perangkatnya,” tuturnya.
Selain itu, para pengurus PPDI juga meminta agar DPRD Kabupaten Serang bisa memperhatikan tunjangan bagi perangkat desa. “Saya khawatir ada pemecatan sepihak yang dilakukan kepala desa terpilih terhadap anggota kami sehingga perlu ada tunjangan ketika anggota kami benar-benar dipecat,” paparnya.
Sedangkan Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan, berdasarkan hasil audiensi itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum akan melakukan komunikasi dengan Pemkab Serang dan akan mempertimbangkan penerbitan revisi perda tentang desa sebelum pilkades.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, aspirasi tersebut akan ditindaklanjut dalam revisi Perda tentang desa yang akan dilakukan Bapemperda pada 2021.
“Dalam raperda nanti merangkum dari aturan yang ada selama ini, mencakup semua persoalan desa dari mulai keuangan, sistem, kades, perangkat desa ini akan kita dorong untuk dibahas di triwulan pertama,” ujarnya. (Lha)