JAKARTA, teropongnews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
Berdasarkan Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyebut kebijakan kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Menurut pendapatnya, UU ITE dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik sehingga diharapkannya UU itu dikembalikan ke alurnya awalnya.
“Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” tuturnya.
Firdaus juga menyebut, surat edaran Kapolri tersebut dipandang sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Dia mencontohkan, kendati sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” katanya. (*Red)