Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 23 September 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Nasional

Ketua SMSI Tanggapi Positif SE Kapolri Soal Penanganan Perkara Pencemaran Nama Baik

by masweb 24 Februari 2021
written by masweb 24 Februari 2021

JAKARTA, teropongnews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Berdasarkan Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyebut kebijakan kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Menurut pendapatnya, UU ITE dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik sehingga diharapkannya UU itu dikembalikan ke alurnya awalnya.

You Might Be Interested In
  • Pelarian Tersangka Bupati RPH, Danrem 172/PWY, Brigjen J.O. Sembiring: Jika Ada Prajurit Saya Yang Terlibat, Saya Tanggungjawab
  • 47 Personil Gabungan TNI-Polri Di Berikan Penghargaan Oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
  • Serikat Media Siber Indonesia Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera, Setelah Hari Kebebasan Pers se-Dunia
  • Google Asia Pacific Mengingatkan Pemerintah Indonesia Soal Peraturan Presiden Joko Widodo Soal Masa Depan Media
  • Bingkai Suasana Lebaran, DPC PJS Tanjab Barat dan DPD Jambi Silaturahmi Bersama Kajari
  • Bentuk Sinergi Menjaga NKRI Dan Cita-cita Kemerdekaan, SMSI Dengan TNI AD Tanda tangani Kesepakatan

“Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” tuturnya.

Firdaus juga menyebut, surat edaran Kapolri tersebut dipandang sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Dia mencontohkan, kendati sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” katanya. (*Red)

You Might Be Interested In
  • Pelarian Tersangka Bupati RPH, Danrem 172/PWY, Brigjen J.O. Sembiring: Jika Ada Prajurit Saya Yang Terlibat, Saya Tanggungjawab
  • 47 Personil Gabungan TNI-Polri Di Berikan Penghargaan Oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
  • Serikat Media Siber Indonesia Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera, Setelah Hari Kebebasan Pers se-Dunia
  • Google Asia Pacific Mengingatkan Pemerintah Indonesia Soal Peraturan Presiden Joko Widodo Soal Masa Depan Media
  • Bingkai Suasana Lebaran, DPC PJS Tanjab Barat dan DPD Jambi Silaturahmi Bersama Kajari
  • Bentuk Sinergi Menjaga NKRI Dan Cita-cita Kemerdekaan, SMSI Dengan TNI AD Tanda tangani Kesepakatan
SMSI
Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

ASDP Kebut Transformasi Digitalisasi E-Ticketing System Ferizy, Hingga Kini Tercatat Lebih dari 1,6 Juta...

23 September 2023

Peringati HUT PMI ke-78, Ribuan Peserta Meriahkan Dengan Jalan Sehat

17 September 2023

Menyikapi Surat Klarifikasi LSM” PPK 1.2 PJN Wilayah I Banten, Diduga Kurang Kooperatif

16 September 2023

Aktivis Lingkungan “Kawali” Provinsi Banten, Usulkan Keberpihakan Program Pada Kearifan Lokal

16 September 2023

PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan

14 September 2023

Dukung Efisiensi Logistik, ASDP-KAI Berkolaborasi Integrasikan Layanan Angkutan Barang Multimoda

10 September 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum