Teropong News
Teropong News
Kamis, Juli 7, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Nasional

Ketua SMSI Tanggapi Positif SE Kapolri Soal Penanganan Perkara Pencemaran Nama Baik

by masweb 24 Februari 2021
written by masweb 24 Februari 2021

JAKARTA, teropongnews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Berdasarkan Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyebut kebijakan kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Menurut pendapatnya, UU ITE dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik sehingga diharapkannya UU itu dikembalikan ke alurnya awalnya.

You Might Be Interested In
  • Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Upacara Memperingati Harkitnas ke-114
  • Agar memiliki akses informasi Yang Luas, Konstituen Perlu Adanya Keterwakilan di Dewan Pers
  • Indonesia Segera Mendapat Tambahan Bantuan Iso Tank dan Liquid Oxygen Dari Singapura
  • SMSI Bersama Bank BJB Konsisten Dalam Membangun Kemitraan
  • Untuk Capai Target di Hari Kemerdekaan, Kapolri Luncurkan Gerakan Vaksinasi Merdeka
  • Indonesia-Amerika Serikat Kerja Sama: Mulai Dari Peningkatan Neraca Perdagangan Hingga Dukungan Vaksin

“Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” tuturnya.

Firdaus juga menyebut, surat edaran Kapolri tersebut dipandang sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Dia mencontohkan, kendati sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” katanya. (*Red)

You Might Be Interested In
  • Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Upacara Memperingati Harkitnas ke-114
  • Agar memiliki akses informasi Yang Luas, Konstituen Perlu Adanya Keterwakilan di Dewan Pers
  • Indonesia Segera Mendapat Tambahan Bantuan Iso Tank dan Liquid Oxygen Dari Singapura
  • SMSI Bersama Bank BJB Konsisten Dalam Membangun Kemitraan
  • Untuk Capai Target di Hari Kemerdekaan, Kapolri Luncurkan Gerakan Vaksinasi Merdeka
  • Indonesia-Amerika Serikat Kerja Sama: Mulai Dari Peningkatan Neraca Perdagangan Hingga Dukungan Vaksin
SMSI
Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

6 Juli 2022

SMSI Apresiasi Upaya MER-C Bantu Korban Gempa di Afghanistan

27 Juni 2022

Bangkitkan Kejayaan Sepakbola, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022

20 Juni 2022

Peduli Cagar Budaya Cikal Bakal NU, Kasad Setujui Usulan Pemkab Sidoarjo

20 Juni 2022

Gelar ‘Gagego’, Relawan Plat K Nyatakan Setia dan 2024 Nderek Jokowi

19 Juni 2022

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Upacara Memperingati Harkitnas ke-114

20 Mei 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Jasa Raharja Mulai Data Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

    12 Januari 2021
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum