Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 17 Juni 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Nasional

Ketua SMSI Tanggapi Positif SE Kapolri Soal Penanganan Perkara Pencemaran Nama Baik

by masweb 24 Februari 2021
written by masweb 24 Februari 2021
650

JAKARTA, teropongnews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Berdasarkan Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyebut kebijakan kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Menurut pendapatnya, UU ITE dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik sehingga diharapkannya UU itu dikembalikan ke alurnya awalnya.

You Might Be Interested In
  • KONFLIK DI KAMPUNG SEYA. KORWIL MUSA DISTRIK MARE: ITU BUKAN PERSOALAN POLITIK TETAPI PERSOALAN HAK WULAYAT ADAT
  • Ketua tim Pengendali Pasangan Karel murafer Ferinado Salossa Nehemia Isir menilai’ adanya indikasi kecurangan Data Di Maybarat
  • SMSI Provinsi Ungkap Kondisi Daerah Kondusif, Masyarakat Pers Bantu Pemberitaan Menyejukkan dan Solutif
  • ASDP Berlakukan Awal Agustus 2023 Penyesuaian Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan
  • Muzani Beri Pembekalan ke Ribuan Saksi Gerindra di Lampung: Pastikan Prabowo Menang di Setiap TPS
  • KAPOLRI MENDAHULUI ATAU “MELAWAN” PRESIDEN?

“Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” tuturnya.

Firdaus juga menyebut, surat edaran Kapolri tersebut dipandang sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Dia mencontohkan, kendati sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” katanya. (*Red)

You Might Be Interested In
  • KONFLIK DI KAMPUNG SEYA. KORWIL MUSA DISTRIK MARE: ITU BUKAN PERSOALAN POLITIK TETAPI PERSOALAN HAK WULAYAT ADAT
  • Ketua tim Pengendali Pasangan Karel murafer Ferinado Salossa Nehemia Isir menilai’ adanya indikasi kecurangan Data Di Maybarat
  • SMSI Provinsi Ungkap Kondisi Daerah Kondusif, Masyarakat Pers Bantu Pemberitaan Menyejukkan dan Solutif
  • ASDP Berlakukan Awal Agustus 2023 Penyesuaian Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan
  • Muzani Beri Pembekalan ke Ribuan Saksi Gerindra di Lampung: Pastikan Prabowo Menang di Setiap TPS
  • KAPOLRI MENDAHULUI ATAU “MELAWAN” PRESIDEN?
SMSI
Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

25 Mei 2026

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

20 Mei 2026

Dampingi Menteri Nusron Hadiri Pengajian Umum di Pandeglang, Pemimpin Jangan Persulit Urusan Rakyat

12 Mei 2026

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

11 Mei 2026

Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Jendral TNI(Purn) Prof.Dr.Dudung Abdurachman,SE.,M.M.,MH Sebagai Staf Kepresidenan

1 Mei 2026

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran...

25 Maret 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home