Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Nasional

Ketua SMSI Tanggapi Positif SE Kapolri Soal Penanganan Perkara Pencemaran Nama Baik

by masweb 24 Februari 2021
written by masweb 24 Februari 2021
565

JAKARTA, teropongnews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Berdasarkan Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyebut kebijakan kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Menurut pendapatnya, UU ITE dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik sehingga diharapkannya UU itu dikembalikan ke alurnya awalnya.

You Might Be Interested In
  • Sambut Baik Investasi Elon Musk di Indonesia, Menteri AHY Pastikan Kesiapan Hak Atas Tanahnya
  • Sekjen PKS, Sadarak Hosio, Resmikan Posko Pemenangan Relawan PKS di Maybrat
  • Ikut Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat, SMSI Pusat Audensi dengan Kompolnas
  • Intektual muda Decky NB; Karel Murafer, pemimpin sederhana, mengerti Hati & Perasaan masyarakat Kecil
  • Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
  • Kritik Soal Pemindahan IKN, Peryataan Azyumardi Azra Anggota Dewan Pers Terpilih Mendapat Banyak Dukungan

“Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” tuturnya.

Firdaus juga menyebut, surat edaran Kapolri tersebut dipandang sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Dia mencontohkan, kendati sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” katanya. (*Red)

You Might Be Interested In
  • Sambut Baik Investasi Elon Musk di Indonesia, Menteri AHY Pastikan Kesiapan Hak Atas Tanahnya
  • Sekjen PKS, Sadarak Hosio, Resmikan Posko Pemenangan Relawan PKS di Maybrat
  • Ikut Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat, SMSI Pusat Audensi dengan Kompolnas
  • Intektual muda Decky NB; Karel Murafer, pemimpin sederhana, mengerti Hati & Perasaan masyarakat Kecil
  • Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
  • Kritik Soal Pemindahan IKN, Peryataan Azyumardi Azra Anggota Dewan Pers Terpilih Mendapat Banyak Dukungan
SMSI
Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

2 Januari 2026

Bencana Sumatra Jadi Alarm: Desa Masih Lemah dalam Mitigasi dan Adaptasi Iklim

23 Desember 2025

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada...

16 Desember 2025

Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan

9 November 2025

Pers Indonesia Berperan Besar Dalam Perjuangan Palestina

8 November 2025

DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan)

7 November 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home