Serang,teropongnews.id Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti Menerima Audiensi Perwakilan Nelayan Kabupaten Tangerang Dan Kabupaten Pandeglang. Perwakilan Nelayan Tersebut Datang Didampingi Oleh Pengurus Dpd Hnsi Provinsi Banten. Tujuan Audiensi Ini Adalah Terkait Dengan Rencana Kebijakan Pemerintah Pusat Memberlakukan Penarikan Pnbp Pasca Produksi Dan Penangkapan Ikan Terukur (Pit).
Pada Kesempatan Tersebut Neneng Selaku Plt Dpd HNSI Provinsi Banten Menyampaikan Apresiasi Dan Terimakasih Kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Yang Telah Menerima Kedatangan Perwakilan Hnsi Kabupaten Tangerang Dan Nelayan Panimbang, HNSI Provinsi Banten Berkeinginan Bersinergi Dengan Dkp Provinsi Banten Dan Hnsi Ada Digarda Terdepan Mendukung Program-Program Dkp Provinsi Banten.
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti Menyampaikan, Pihaknya Sangat Mendukung Apa Yang Menjadi Kebijakan Pemerintah Pusat, Karena Telah Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur. Segala Saran Dan Masukan Dalam Pertemuan Ini Nantinya Akan Segera Disampaikan Ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Salah Satu Perwakilan Nelayan Panimbang Yaitu Khairul Menyampaikan Hasil Kesepakatan Nelayan Panimbang Pemilik Kapal 30 Gt Berkeberatan Untuk Melakukan Migrasi, Adapun Salah Satu Dasar Dari Penolakan Migrasi Tersebut Bahwa Biaya Operasional Terlalu Tinggi Untuk Beroperasi Diatas 12 Mil Dan Juga Kenaikan Bbm Tidak Diikuti Kenaikan Harga Ikan. Tarwidi Nelayan Kronjo Menyampaikan Bahwa Nelayan Kronjo Menolak Untuk Melakukan Migrasi. Disamping Itu Tarwidi Menyampaikan Permohonan Kepada Dkp Provinsi Banten Agar Dapat Membantu Mendapatkan Surat Laik Operasi (Slo) Serta Surat Persetujuan Belayar (Spb) Untuk Kapal-Kapal Yang Sudah Berakhir Masa Berlakunya. .
Sementara H. Abudin Selaku Ketua DPC HNSI Kabupaten Tangerang Menyampaikan Bahwa Nelayan Kronjo, Cituis Kabupaten Tangerang Khususnya Pengguna Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong (Jtk) Terkait Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (Pit) Dan Migrasi Menolakkebijakan Tersebut, Selain Itu Juga Berkeberatan Atau Menolak Pendapatan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Yang Harus Disetorkan Pasca Produksi 5 %.
Dari Hasil Audiensi Ini, DPD HNSI Provinsi Banten Akan Segera Melayangkan Surat Penolakan Terkait Kebijakan Pnbp Pasca Produksi Dan Penangkapan Ikan Terukur Ke Menteri Kelautan Dan Perikanan. (adv)
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Menerima Audiensi Perwakilan Nelayan Kabupaten Tangerang Dan Kabupaten Pandeglang
90