Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 22 September 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Warga Kecam Tumpukan Matrial Yang Menumpuk Sembarang di Pinggir Jalan Raya

by Teropong News 18 Juli 2026
written by Teropong News

Kota Serang – Disinyalir akan mengancam Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan Raya, warga sesalkan adanya peletakan material yang berada di bahu jalan.

Bermula dari informasi warga yang dirinya usai hantar anak sekolah, kepada media menjelaskan atas kekhawatirannya dan sekaligus mengecam keras adanya tumpukan matrial tersebut.
Lokasi adanya tumpukan matrial tersebut berlokasi di Sekitar wilayah Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tepatnya di lintasan jalan raya Banten lama – Pontang.
Sabtu (18-7-2026)

“Coba pak tolong itu matrial punya siapa, Menumpuk dipinggir jalan, tadi saya juga kaget saat mobil mobil gede berpapasan. Hampir saja saya kesenggol pak, karna jalur jalan sempit tambah lagi tumpukan matrial tersebut sampai memakan pinggir jalan”, ketus Warga sekitar yang tidak ingin disebut namanya.

Saat awak media menelusuri dan mencoba mencari tahu pemilik matrial dan sekaligus mencoba berkordinasi dengan salah satu pemilik proyek, mandor, dirinya meminta saya untuk komunikasi langsung dengan Pak Jamal, selaku PM (project Minijet)

“Maaf Pak saya hanya pekerja, jika ada hal lainnya silahkan hubungi saja Pak Jamal, atasan saya”, papar Tobi, yang dirinya mengaku sebagai mandor.

Selanjutnya secara kajian dan hasil himpunan media dilapangan hal yang ditemukan diduga kuat sudah melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. Sebab penumpukan material itu riskan akan membahayakan pengguna jalan.

Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana adanya penumpukan material bangunan di jalan. Sebab hal tersebut bisa dikatagorikan melanggar hukum.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor belum bisa memberikan jawaban apapun untuk membuka ruang dialog dan diskusi bersama rekan media dan wartawan.
Bahkan media akan melakukan pengaduan secara intens dengan pihak terkait (*)

18 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Semua pihak harus mengikuti alur yg sudah di tetapkan oleh pemerintah yg dituang didalam RIP ( Rencana Induk Pelabuhan

by Teropong News 15 Juli 2026
written by Teropong News

Serang, Teropongnews.id- Polemik reklamasi yang dilakukan PT Gandasari di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, memicu keberatan dari PT Batu Alam Makmur (BAM) yang mengklaim aktivitas tersebut mengganggu alur pelayaran menuju sejumlah terminal industri. Untuk meredam potensi konflik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mempertemukan para pihak dalam forum mediasi di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu, 15 Juli 2026.
‎
‎Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir itu turut dihadiri perwakilan PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur Group, KSOP Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Sat Polairud Polda Banten, serta Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga.
‎
‎Direktur PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyatakan reklamasi PT Gandasari yang terus berlangsung sejak beberapa hari terakhir menyebabkan pendangkalan alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal menuju fasilitas PT BAM Group.
‎
‎Menurut dia, kedalaman alur yang semula mencapai minus 9 hingga minus 10 meter kini menyusut menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Bahkan sejak 11 Juli, formasi tongkang reklamasi disebut mulai menutup badan alur sehingga kapal-kapal berbobot besar kesulitan bermanuver.
‎
‎”Keselamatan pelayaran menjadi perhatian utama. Kami hanya meminta hak kami untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Kalau memang akan ada reklamasi, alur pengganti seharusnya disiapkan lebih dahulu,” kata Lendi.
‎
‎Ia mengungkapkan kedua perusahaan sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman sejak 2021 yang antara lain mengatur pemindahan alur pelayaran apabila reklamasi dilakukan. PT BAM, kata dia, tidak menolak proyek reklamasi, namun meminta pekerjaan tidak dilakukan pada jalur pelayaran yang masih digunakan.
‎
‎Menanggapi keberatan tersebut, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi telah dilaksanakan berdasarkan izin dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kami bekerja sesuai prosedur dan perizinan dari negara. Kalau memang ada persoalan di lapangan, sebaiknya kita melihat langsung kondisi sebenarnya agar pembahasannya berdasarkan fakta,” ujar Jamaludin.
‎
‎Ia juga membantah reklamasi yang dilakukan otomatis menghambat pelayaran. Berdasarkan peta alur yang dimiliki perusahaan, menurut dia, kapal masih dapat melakukan manuver dan aktivitas reklamasi berada dalam koridor yang telah ditetapkan.
‎
‎Meski demikian, Jamaludin menyatakan PT Gandasari terbuka mencari solusi bersama selama mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan instansi teknis.
‎
‎Dalam forum tersebut, KSOP Banten menegaskan pembinaan aktivitas kepelabuhanan merupakan kewenangan pihaknya. Selama ini KSOP mengaku telah melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap kedua perusahaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian.

‎Sementara itu, perwakilan Direktorat Kenavigasian menjelaskan penetapan alur pelayaran harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan keselamatan pelayaran, karakteristik kapal, kondisi perairan, hingga sinkronisasi dengan tata ruang wilayah. Hingga kini, alur yang dipersoalkan disebut belum memiliki penetapan resmi sebagai alur pelayaran pemerintah.
‎
‎Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan kepolisian tidak masuk pada aspek teknis pelayaran maupun perizinan reklamasi. Kehadiran polisi semata untuk mencegah konflik dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
‎
‎”Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami berharap ada solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.
‎
‎Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga menambahkan, secara administratif izin reklamasi PT Gandasari telah diterbitkan pemerintah. Namun, seluruh aspek teknis, termasuk kondisi alur pelayaran, harus diverifikasi melalui survei lapangan bersama.
‎
‎”Yang perlu dipastikan sekarang adalah kondisi riil di lapangan. Setelah itu baru dokumen dan aspek teknis kita cocokan. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan mengawal proses penyelesaian,” ujarnya.
‎
‎Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati pelaksanaan survei bersama ke lokasi reklamasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Survei akan melibatkan KSOP, Direktorat Kenavigasian, KKP, kedua perusahaan, serta instansi terkait untuk memverifikasi kondisi alur pelayaran dan menjadi dasar penyusunan solusi yang disepakati bersama.

PT BAM harus mengikuti Alur pelayaran yg sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Tertuang dalam pengesahan RIP kementrian perhubungan(**)

15 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Mahasiswa Banten Tegaskan Tetap Kritis, Siap Berkolaborasi Kawal Profesionalisme Polri

by Teropong News 14 Juli 2026
written by Teropong News

Serang, teropongnews.id- Aliansi Mahasiswa Demokrasi Banten Bersatu (AMDBB) bersama BEM Banten Bersatu, Aliansi BEM Serang Raya, dan BEM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar Diskusi Publik dan Deklarasi bertajuk “80 Tahun Bhayangkara: Posisi Mahasiswa sebagai Mitra Kritis dalam Mendukung Profesionalisme Polri” di Cafe & Resto Ledeugh, Kota Serang.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 75 peserta tersebut menjadi forum konsolidasi mahasiswa dalam membahas isu keamanan, penegakan hukum, serta hubungan antara mahasiswa dan institusi kepolisian di tengah dinamika demokrasi.

Dalam forum tersebut, peserta menegaskan bahwa mahasiswa akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap kebijakan dan kinerja institusi negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia. Namun, kritik yang disampaikan harus bersifat objektif, berbasis data, serta ditujukan untuk mendorong lahirnya institusi kepolisian yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Diskusi menghasilkan tiga poin deklarasi. Pertama, peserta mendorong sekaligus mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk terus mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten sebagai fondasi pembangunan daerah dan kehidupan demokrasi yang sehat.

Kedua, peserta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, memperkuat sinergi, serta menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Banten.

Ketiga, mahasiswa mendorong Kepolisian Daerah Banten agar terus melakukan pembenahan melalui peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketua Koordinator Aliansi Mahasiswa Demokrasi Banten Bersatu (AMDBB) menegaskan bahwa mahasiswa akan tetap berada di garis depan dalam mengawal demokrasi dan mengawasi jalannya penegakan hukum.

“Mahasiswa bukan lawan Polri, tetapi juga bukan pendukung yang membenarkan setiap kebijakan. Posisi kami jelas, menjadi mitra kritis. Kami mendukung setiap langkah kepolisian yang berpihak kepada kepentingan rakyat, namun kami juga tidak akan ragu menyampaikan kritik apabila masih ditemukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelayanan yang belum memenuhi harapan masyarakat.”

Ia menambahkan bahwa memasuki usia ke-80 Bhayangkara, masyarakat memiliki harapan besar terhadap institusi Polri untuk terus melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui kerja nyata. Profesionalisme, integritas, transparansi, dan penegakan hukum yang adil harus menjadi komitmen yang benar-benar diwujudkan. Mahasiswa siap mengawal proses tersebut secara objektif dan bertanggung jawab.”

Meski demikian, AMDBB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak bertujuan melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, mahasiswa ingin membangun kolaborasi yang sehat agar Polri semakin profesional dan semakin dipercaya masyarakat.

Diskusi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti rangkaian acara mulai dari pemaparan materi, diskusi interaktif, penyampaian aspirasi, hingga deklarasi bersama. Di akhir kegiatan, peserta berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan, mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional, serta memperkuat sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan Kepolisian dalam mewujudkan Provinsi Banten yang aman, demokratis, dan berkeadilan.

14 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
Tangerang RayaUncategorized

BPBD Kabupaten Tangerang Bangun Embung di TPA Jatiwaringin untuk Antisipasi Kebakaran

by Teropong News 12 Juli 2026
written by Teropong News

BPBD Kabupaten Tangerang Bangun Embung di TPA Jatiwaringin untuk Antisipasi Kebakaran

Tangerang, Teropongnews.id, Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran lanjutan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melakukan pembangunan embung di area tengah TPA.

Pembuatan embung ini bertujuan untuk menyediakan cadangan air yang dapat dimanfaatkan secara cepat saat terjadi kebakaran, sehingga proses pemadaman dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus mengandalkan pasokan air dari lokasi yang jauh.

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa keberadaan embung menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, terutama pada musim kemarau ketika risiko kebakaran di kawasan TPA meningkat.

“Embung ini diharapkan menjadi sumber air yang selalu tersedia untuk mendukung operasional pemadaman apabila terjadi kebakaran. Dengan demikian, respons petugas dapat dilakukan lebih cepat dan dampak kebakaran dapat diminimalkan,” ujarnya.

Selain pembangunan embung, BPBD Kabupaten Tangerang juga terus berkoordinasi dengan pengelola TPA dan instansi terkait untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, seperti pemantauan titik rawan, pemeriksaan sarana pemadam, serta peningkatan kesiapsiagaan personel.

Melalui upaya ini, BPBD Kabupaten Tangerang berharap potensi kebakaran di TPA Jatiwaringin dapat ditekan, sehingga aktivitas pengelolaan sampah tetap berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat maupun lingkungan. (Sly)

12 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineUncategorized

Ketua HNSI Serang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Reklamasi, Lima Anak Buahnya Buron

by Teropong News 9 Juli 2026
written by Teropong News

SERANG, Teropongnews.id– Polisi menetapkan tiga dari delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Gandasari Energi yang melakukan reklamasi di Desa Bojonegara, Kabupaten Serang.

Salah satu tersangka yakni SB (40), ia mengaku sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang. Adapun dua tersangka lainnya adalah SU (43) dan NS (51). Sementara lima anak buahnya masih buron.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari proses reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak 2022.

Menurutnya, perusahaan itu telah menyalurkan dana kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan, meski masih terdapat sisa pembayaran yang belum direalisasikan.

“Kasus ini bermula dari proses reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya perusahaan telah memberikan kompensasi dan dana CSR kepada sejumlah kelompok nelayan, namun masih terdapat sisa kewajiban yang belum dibayarkan,” kata Dian, Kamis (9/7/2026).

Dian menjelaskan, Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi kompensasi sebesar Rp170 juta. Dari jumlah tersebut, kata dia, perusahaan telah membayar Rp108 juta, sehingga masih tersisa Rp62 juta.

Sementara itu, Rukun Nelayan Prisei Pesisir Kampung Pasar, Kecamatan Bojonegara, juga disebut memperoleh kompensasi Rp250 juta. Perusahaan mengaku, pihaknya telah merealisasikan pembayaran Rp125 juta dan menyisakan kewajiban sebesar Rp125 juta.

Selain sisa kompensasi tersebut, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan uang dari aliansi yang dipimpin oleh tersangka SB. Polisi bilang, SB meminta pembayaran sebesar Rp5 juta setiap bulan.

“Dana tersebut telah dibayarkan sebanyak enam kali, kemudian tersangka kembali meminta pembayaran selama 18 bulan ketika kegiatan reklamasi tidak beroperasi dengan total Rp90 juta,” sampainya.

Namun begitu, menurut Dian, PT Gandasari Energi tidak memenuhi permintaan itu karena selama 18 bulan kegiatan reklamasi berhenti beroperasi dan baru kembali berjalan pada Juli 2026.

Penyidik juga mengungkap pada 24 Juni 2026, tersangka SB diduga mengundang masyarakat melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk menghadiri pertemuan yang membahas sisa pembayaran kompensasi dan dana CSR.

“Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan mendapat ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan kegiatan reklamasi akan dihentikan,” jelasnya.

Selain itu, ancaman itu kemudian berlanjut pada 2 Juli 2026. Sekitar 100 orang menggelar demonstrasi di lokasi reklamasi dengan menuntut pembayaran kompensasi sekaligus meminta aktivitas reklamasi dihentikan. Dalam aksi tersebut, massa juga diduga merusak portal milik PT Gandasari Energi dengan skenario yang dikendalikan SB.

Lebih jauh, empat hari berselang, tepatnya pada 6 Juli 2026, SB bersama kelompoknya kembali mendatangi kawasan perusahaan untuk memasuki dek kapal yang sedang bersandar di pelabuhan PT Gandasari Energi dengan tujuan menduduki kapal tersebut.

Polisi telah menetapkan SB, SU dan NS sebagai tersangka. Penyidik juga masih memburu lima orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami telah menetapkan SB, SU, dan NS sebagai tersangka. Saat ini penyidik juga masih memburu lima orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara ini,” tuturnya.

Ketiganya dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

9 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineUncategorized

PERUMDAM TKR PERKUAT DUKUNGAN PENANGANAN KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN MELALUI PENYEDIAAN AIR

by Teropong News 8 Juli 2026
written by Teropong News
    • Kabupaten Tangerang, Banten , Teropongnews.id
      Proses pemadaman kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih terus berlangsung. Sebagai upaya mempercepat penanganan musibah tersebut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang bergerak cepat memberikan dukungan untuk memastikan ketersediaan suplai air di lokasi kejadian.

      Sebagai respons atas tanggap darurat bencana, PERUMDAM TKR telah menerjunkan sebanyak 10 unit mobil tangki air bersih, Selasa, 7 Juli 2026. Seluruh armada tersebut disiagakan secara penuh (standby) di sekitar lokasi untuk membantu menyuplai kebutuhan air bagi tim pemadam kebakaran (Damkar).

      Tak hanya mengerahkan bantuan armada tangki, PERUMDAM TKR juga mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional pemadaman. Agar memudahkan petugas Damkar mendapatkan suplai air dengan cepat, PERUMDAM TKR telah membuka akses Washout (WO) atau titik pengurasan jaringan pipa yang berlokasi paling dekat dengan titik kejadian.

      Pembukaan jalur WO ini agar mobil pemadam tidak perlu menempuh jarak jauh untuk melakukan pengisian ulang tangki. Dengan begitu, diharapkan tim pemadam dapat mengakses air dengan lebih mudah, sehingga proses pemadaman dan pendinginan area kebakaran bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

      Menjaga stabilitas ketersediaan air di sekitar lokasi kebakaran merupakan prioritas utama yang harus didahulukan, mengingat kondisi di lapangan akibat material TPA yang mudah terbakar. Kesiagaan PERUMDAM TKR untuk terus hadir dan bersinergi dengan berbagai pihak terkait di TPA Jatiwaringin diharapkan dapat menjadi dukungan nyata dalam percepatan penanganan kebakaran.

      Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PERUMDAM TKR yang tidak hanya berfokus pada pelayanan distribusi air bersih masyarakat, tetapi juga responsif dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tangerang. PERUMDAM TKR juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, dan pihak terkait lainnya agar dukungan air di lapangan dapat tersalurkan dengan baik. (Humas)
8 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
AdvertorialUncategorized

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Terselenggaranya MTQ Ke XXIII

by Teropong News 6 Juli 2026
written by Teropong News
6 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Aktifitas Reklamasi Di Pertanyakan, PT.Gandasari Energi Di Greudug Nelayan

by Teropong News 2 Juli 2026
written by Teropong News

SERANG, Teropongnews.id– Puluhan nelayan bersama warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menggeruduk kantor PT Gandasari Energi untuk melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (2/7/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas aktivitas reklamasi yang dilakukan perusahaan yang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir dan mata pencaharian nelayan.

Massa mendesak PT Gandasari Energi bertanggung jawab atas berbagai dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan reklamasi.

Mereka menilai hingga kini perusahaan belum memberikan penjelasan maupun solusi terhadap kerugian yang dirasakan masyarakat.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis, menegaskan pihaknya meminta perusahaan tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul akibat aktivitas reklamasi tersebut.

“Kami menekankan kepada PT Gandasari agar ada pertanggungjawaban secara pasti atas dampak dari aktivitas itu,” tegas Sabihis saat menyampaikan aspirasi di lokasi aksi.

Selain menuntut tanggung jawab perusahaan, para nelayan juga mempertanyakan legalitas reklamasi yang tengah berlangsung.

Menurut mereka, aktivitas tersebut telah memicu sedimentasi di sejumlah titik perairan sehingga mengganggu aktivitas nelayan.

“Pangkalan dan alur aktivitas nelayan menjadi tidak layak, serta hilangnya ruang laut kami sehingga nelayan kini sulit menangkap ikan,” ujarnya.

Sabihis juga menyebut reklamasi diduga berdampak terhadap kerusakan ekosistem laut, termasuk menurunnya kualitas perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Selain itu juga merusak biota laut dan baku mutu air,” katanya.

Menurutnya, berbagai dampak tersebut seharusnya menjadi perhatian serius perusahaan.

Ia menilai kepentingan investasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang terdampak langsung.

“Banyak dampaknya. Harusnya berbanding lurus dengan kepentingan masyarakat yang terdampak. Jangan serta-merta pihak perusahaan mengabaikan,” tegasnya.

Aksi kali ini merupakan unjuk rasa kedua yang dilakukan nelayan Bojonegara. Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi penolakan langsung di kawasan perairan yang menjadi lokasi reklamasi sebagai bentuk keberatan terhadap kegiatan tersebut.

Namun hingga aksi berlangsung, para nelayan mengaku belum menerima tanggapan maupun kepastian dari pihak PT Gandasari Energi.

“Sejauh ini belum ada tanggapan apa-apa dari pihak perusahaan,” pungkasnya.***

2 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
Uncategorized

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara 01 Juli 2026

by Teropong News 1 Juli 2026
written by Teropong News
1 Juli 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
DaerahHeadlineNasionalUncategorized

Polda NTT Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan

by Teropong News 28 Juni 2026
written by Teropong News

Kupang, NTT, Teropongnews.id– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai tindak pidana konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 80 kasus kriminal konvensional ditangani. Dari jumlah tersebut, 65 kasus berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono mewakili Kapolda NTT.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam menciptakan rasa aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” tambahnya.

Salah satu kasus menonjol yang viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polda NTT pada periode ini adalah pengungkapan kasus pelemparan batu yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi mobil pick-up di wilayah hukum Polres Kupang.

Dalam kasus tersebut, personel Polres Kupang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap sebuah mobil pick-up yang melintas di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Peristiwa itu mengakibatkan pengemudi kendaraan, Marvel Mbau, meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat lemparan batu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16). Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di rumah masing-masing di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dirreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kombes Pol. Sigit Haryono.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.(**)

28 Juni 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
Newer Posts
Older Posts

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home