Serang, teropongnews.id- Peringatan reformasi bukan hanya menjadi ruang untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat kembali nilai-nilai persatuan, demokrasi, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Reformasi lahir dari semangat kolektif mahasiswa dan rakyat dalam memperjuangkan perubahan menuju kehidupan berbangsa yang lebih adil dan terbuka.
Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam menjaga arah perjuangan tersebut. Semangat kritis dan keberanian menyampaikan aspirasi harus tetap hidup, namun perlu diiringi dengan sikap yang bijak, dewasa, dan penuh tanggung jawab. Dalam momentum ini, menjaga persatuan menjadi hal yang sangat penting agar tujuan perjuangan tidak terpecah oleh perbedaan yang tidak dikelola dengan baik.
Menyampaikan pendapat adalah hak dalam demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang santun, damai, dan bermartabat. Hindari segala bentuk provokasi, baik dalam tindakan maupun dalam penyebaran informasi yang belum tentu benar. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi penyeimbang, menghadirkan narasi yang menyejukkan, serta mengedepankan dialog sebagai jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan.
Persatuan adalah kekuatan utama dalam setiap perubahan. Tanpa persatuan, semangat reformasi dapat kehilangan arah dan makna. Oleh karena itu, mari kita jaga kebersamaan, saling menghargai perbedaan, dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat memecah belah.
Di tengah dinamika peringatan reformasi, mari kita jadikan momen ini sebagai ruang refleksi, edukasi, dan penguatan solidaritas. Bukan sekadar aksi simbolik, tetapi langkah nyata dalam menjaga nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan.
Bersama mahasiswa Banten, mari kita jaga persatuan, dan tetap teguh pada semangat perjuangan yang damai dan berkeadaban. Dengan demikian, reformasi tidak hanya dikenang, tetapi juga terus hidup dalam sikap dan tindakan kita sehari-hari.
Persatuan adalah kunci, dan menjaga kondusifitas adalah bentuk nyata dari tanggung jawab kita sebagai generasi penerus bangsa. Tutup(**)
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Jakarta, teropongnews.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.
Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.
Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. (LS/JR)
Serang, Teropongnews.id- Maraknya keterlibatan militer di ranah sipil kembali menjadi sorotan dalam momentum 28 tahun Reformasi. Mahasiswa menilai bahwa semakin luasnya peran militer di ruang sipil merupakan ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Dalam Aksi Kamisan yang digelar Aliansi BEM Serang Raya, massa aksi menyampaikan bahwa reformasi lahir untuk menghapus dominasi militer dalam kehidupan sipil serta menghadirkan pemerintahan yang demokratis dan berpihak kepada rakyat. Namun, kondisi hari ini dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi.
Mahasiswa menyoroti berbagai bentuk pendekatan represif, penyempitan ruang kritik, hingga kriminalisasi terhadap aktivis yang masih kerap terjadi. Mereka menegaskan bahwa aktivis bukan kriminal dan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, massa aksi juga mendesak negara agar segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian secara adil dan transparan. Menurut mereka, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila supremasi sipil ditegakkan dan negara berhenti menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi kritik rakyat.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa menyerukan agar semangat reformasi terus dijaga dan diperjuangkan secara konkret demi Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan manusiawi.
Koordinator Aliansi BEM Serang Raya, Tubagus Fajri Ramadhan, menegaskan bahwa perjuangan reformasi tidak boleh berhenti hanya sebagai peringatan tahunan, melainkan harus terus menjadi pengingat bahwa demokrasi, HAM, dan kebebasan sipil merupakan hak rakyat yang wajib dijaga bersama.(**)
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jakarta, Teropongnews.id- Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.
Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS)
Kota Serang, teropongnews.id- Program pasar murah adalah merupakan program yang ditujukan bagi warga untuk menekan laju inflasi, menstabilkan harga kebutuhan pokok yang melonjak, dan menjaga daya beli masyarakat. Program ini juga dihadirkan sebagai bentuk intervensi langsung dari pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga. Secara rinci, penyelenggaraan pasar murah ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dalam membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pangan harian di tengah fluktuasi harga.
Seperti halnya Pemerintah Kota Serang, dalam kesempstan kali ini telah kembali menggelar pasar murah Pemkot Serang yang dilaksanakan di Rusunawa Margaluyu, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Selasa (19-5-2026).
Untuk dapat diketahui bersama bahwa pada pelaksanaan pasar murah saat ini telah diprakarsai langsung oleh pihak UPTD Perkim Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, yang bekerjasama dengan pihak terkait lain nya seperti DKPPP (dinas ketahanan pangan) Provinsi Banten, juga Kota Serang, untuk warga penghuni rusunawa.
Antusiasme masyarakat pun terlihat tinggi, lantaran harga kebutuhan pokok yang dijual jauh lebih murah dibanding harga pasar.
Program Pasar Murah Pemkot Serang kali ini, secara pelaksanaan di lapangan jelas jelas membuktikan bahwa harga beli sembako lebih murah dan paling tidak selisih harga yang lumayan bisa membantu masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Seperti beberapa warga yang ditemui saat berbelanja di warung yang tesedia di pasar murah Pemerintah Kota Serang yang memang telah membenarkan bahwa harga beli cukup murah dan ada selisih lebih murah dibandingkan di pasar atau toko umumnya.
“Dalam hal ini Saya minta kepada Pemerintah Kota Serang melalui UPTD Perkim Kota beserta Intansi terksit lainnya terus membantu mempasilitasi warga rusunawa yang benar-benar membutuhkan, ujar Ibu Nina, dari salah saru warga Rusunawa Margaluyu, kepada media
Dikesempatan terpisah DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Kota Serang, melalui Kepala UPTD Perkim Kota Serang, Erwan Alif Maulana, yang didampingi langsung Kasubbag Ferdiansah Ramadhani, menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah kali ini diantaranya telah menjual berbagai bahan pokok, mulai dari beras, minyak goreng, telur, terigu, gula pasir, serta cabai juga bawang merah dan bawang putih. Menurut Erwan Alif Maulana, selaku Kepala UPTD Rusunawa bahwa untuk kegiatan pasar murah ini juga akan digelar dan dilaksanakan di Rusunawa Kaujon pada Hari Rabu 17/5/26 – s/d Selesai.
“Masih ada satu (1) titik lagi, antara lain di Rusunawa Kaujon, jelasnya”, Dirinya menambahkan,
“Fluktuasi harga di pasaran memang cukup terasa, hingga harga cabai sempat melambung. Dengan adanya giat pasar murah yang dilaksanakan kali ini mudah mudahan warga merasa terbantu. Tegasnya.
Diwaktu dan kesempatan terpisah, saat di konfirmasi pihak media, H. Budi Rustandi, selaku Walikota Serang, dirinya juga telah menbenarkan bahwa selain dilaksanakan nya di lingkungan Warga Rusunawa Margaluyu, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pasar murah ini juga telah dilaksanakan di setiap kecamatan sebagai langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah. Program operasi pasar dan pasar murah yang diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Selaku Walikota Serang, saya akan terus berkomunikasi dengan Dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan Pasar Murah, demi membantu dan memudahkan warga kota serang”. Tutupnya diakhir penyanpaian. (*)
Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul Awak Media di Kali Hitam!
TANGERANG , – Ijin l apor Komandan, ini temuan yang sungguh mencengangkan dan tak masuk akal. Seorang oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, justru bertindak seolah menjadi penguasa hukum sendiri demi melindungi bisnis obat keras terlarang golongan G (Tramadol dan Exsimer).
Berdasarkan data dan bukti yang kami himpun, sosok bernama Kenken, anggota Ormas Sukadiri, diketahui bertindak sebagai pelindung utama atau “membekcap” lokasi penjualan obat-obatan haram tersebut yang berpusat di kawasan pinggir Kali Hitam. Namun yang paling membuat publik bergidik adalah cara ia mengancam siapa saja yang berani mengganggu kegiatan kotor itu.
Keberanian Kenken melawan hukum sudah bukan rahasia lagi, bahkan ia tak segan-segan memamerkan arogansinya ke khalayak luas. Secara terang-terangan, ia membuat dan mengunggah sebuah video rekaman sendiri, di mana di dalamnya ia melontarkan ancaman kekerasan yang sangat serius kepada awak media.
Dalam unggahan video yang menyebar luas itu, dengan nada mengancam dan sikap preman, Kenken dengan lantang berteriak: “SIAPAPUN MEDIA YANG BERANI MENGGANGGU KEGIATAN KAMI, AKAN KU PUKUL SAMPAI JATUH!”
Bayangkan, ancaman pemukulan dan kekerasan fisik itu tidak disampaikan secara sembunyi, melainkan direkam, diunggah, dan disebarkan secara terbuka! Ini adalah bukti nyata bahwa ia merasa benar-benar kebal hukum, yakin bahwa perlindungan yang dimilikinya membuat ia bebas berbuat apa saja, termasuk mengancam nyawa orang yang hanya menjalankan tugas kontrol sosial.
Ini adalah penghinaan langsung terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana mungkin oknum yang jelas-jelas melindungi peredaran obat terlarang, justru berani memproduksi dan menyebarkan video ancaman kekerasan tanpa rasa takut sedikitpun? Apakah hukum di wilayah ini sudah mati?
Awak media tidak akan diam dan takut oleh aksi pamer kekuatan premanisme ini! Kami tegaskan dengan tegas: AKAN ADA TINDAKAN TEGAS! Seluruh bukti, termasuk file video unggahan ancaman tersebut, sudah kami amankan dan akan segera kami laporkan secara resmi ke pihak kepolisian, instansi pembina ormas, dan seluruh pihak berwenang.
Kami pertanyakan: Siapa yang memberi izin Kenken bertindak sewenang-wenang? Apakah ia bertindak sendiri, atau ada kekuatan besar di belakangnya yang memberinya nyali untuk mengancam lewat video seperti ini?
Kami menunggu tindakan nyata Komandan dan seluruh jajaran APH. Jangan biarkan Sukadiri, khususnya kawasan Kali Hitam, menjadi wilayah bebas hukum yang dikuasai preman yang berani mengancam lewat video. Tangkap pelakunya, amankan bukti videonya, dan berikan pelajaran tegas bahwa di negeri ini tidak ada tempat bagi pelindung obat keras dan pengancam kebebasan pers!
Tim Investigasi Media
Membaca Demokrasi Dan Militerisme BEM Serang Raya Gelar Kegiatan Diskusi Publik Bertajuk
Serang, Teropongnews.id— Aliansi BEM Serang Raya telah sukses melaksanakan kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Mei dan Ingatan Perlawanan: Merefleksikan Semangat Reformasi, Mengkritisi Represi, serta Membaca Ancaman Demokrasi dan Militerisme di Indonesia Hari Ini” pada Kamis, 14 Mei 2026 di UIN II SMH Banten.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan konsolidasi gagasan bagi mahasiswa serta masyarakat sipil dalam membaca kembali semangat Reformasi 1998 di tengah berbagai tantangan demokrasi yang masih dihadapi Indonesia hingga hari ini. Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti sejumlah persoalan mulai dari penyempitan ruang demokrasi, kriminalisasi aktivis, persoalan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, hingga semakin menguatnya praktik militerisme dalam kehidupan sipil.
Masuknya pendekatan dan aktor militer ke ranah sipil menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius, mengingat reformasi lahir salah satunya untuk menegaskan supremasi sipil dan membatasi dominasi militer dalam ruang demokrasi.
Koordinator Aliansi BEM Serang Raya, Tubagus Fajri Ramadhan, menegaskan bahwa momentum Mei tidak boleh dipahami hanya sebagai peringatan historis semata, melainkan sebagai pengingat bahwa perjuangan demokrasi dan keadilan sosial masih terus berlangsung.
“Reformasi bukan monumen yang selesai diperingati setiap tahun, tetapi agenda perjuangan yang harus terus dikawal. Hari ini kita melihat bagaimana ruang sipil kembali menghadapi tantangan, termasuk menguatnya militerisme, represi terhadap suara kritis, dan belum terselesaikannya berbagai kasus pelanggaran HAM,” ujar Tubagus Fajri Ramadhan.
Sebagai bentuk keberlanjutan gerakan, Aliansi BEM Serang Raya juga akan menggelar Aksi Kamisan/Aksi Solidaritas pada 21 Mei 2026 bertepatan dengan momentum peringatan Hari Reformasi. Aksi tersebut direncanakan menjadi ruang ekspresi politik mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menyuarakan tuntutan terhadap penegakan HAM, menjaga demokrasi, serta menegaskan bahwa agenda reformasi belum selesai.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Aliansi BEM Serang Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga semangat kritisisme, merawat ingatan kolektif, serta mengawal isu-isu kerakyatan di wilayah Serang dan sekitarnya.(***)
Aksi di DPRD Banten, DEMA UIN SMH Banten Soroti Penegakan HAM dan Reformasi Peradilan Militer
Serang, Teropongnews.idSerang, 13 Mei 2026 — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Banten sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), serta sistem peradilan di Indonesia.
Aksi ini bertepatan dengan peringatan 27 tahun Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998, sebuah peristiwa penting dalam sejarah reformasi Indonesia ketika empat mahasiswa gugur dalam perjuangan menuntut perubahan. Hingga saat ini, penyelesaian kasus tersebut dinilai belum tuntas.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan pentingnya komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kebebasan sipil, serta menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan transparan.
Koordinator lapangan aksi, Fathurahman selaku Ketua DEMA Fakultas dakwah UIN SMH Banten, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal agenda reformasi.
> “Reformasi tidak boleh berhenti pada peringatan seremonial. Kami menuntut negara hadir secara nyata untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Trisakti, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih,” ujar Fathurahman.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti kasus kekerasan terhadap aktivis HAM, Andri Yunus, yang dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut secara independen dan transparan.
Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten, Muhamad Syahid, menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.
> “Ketika aktivis yang menyuarakan kepentingan rakyat justru mendapatkan kekerasan, maka demokrasi sedang dalam kondisi tidak baik. Negara harus menjamin keamanan dan kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.
DEMA UIN SMH Banten juga mengkritisi praktik penanganan perkara yang melibatkan aparat militer melalui peradilan militer, khususnya dalam kasus tindak pidana umum. Menurut mereka, hal tersebut berpotensi melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak penyelesaian Tragedi Trisakti 1998 dan pelanggaran HAM berat lainnya secara adil dan transparan.
2. Mendorong pengusutan kasus kekerasan terhadap aktivis HAM Andri Yunus secara independen.
3. Menuntut agar tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer diproses melalui peradilan umum.
4. Mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
5. Mendorong negara untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.
Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dan pembacaan pernyataan sikap.
DEMA UIN SMH Banten berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pemangku kebijakan dalam memperkuat demokrasi, menegakkan hukum secara adil, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.(**)
Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf
Serang, Teropongnews.id– Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Banten dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/5/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelantikan Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI Provinsi Banten masa bakti 2026–2031 yang dipimpin oleh Fahmi Hakim sebagai Ketua DPW BKPRMI Banten. Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan Islam, dan BPN dalam mendukung pembangunan masyarakat serta percepatan legalisasi aset rumah ibadah di Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak organisasi pemuda dan remaja masjid untuk mengambil peran aktif dalam membangun karakter generasi muda di tengah tantangan globalisasi. Menurutnya, masjid harus mampu berkembang tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat dan ruang penguatan nilai-nilai kebangsaan.
“Kita ingin masjid menjadi pusat pembinaan generasi Qurani yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual, memiliki kepedulian sosial, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan,” tutur Andra Soni.
Selain penguatan sumber daya manusia, Gubernur Andra juga menyoroti pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat ribuan masjid dan musala di Banten yang belum memiliki sertifikat wakaf sehingga membutuhkan perhatian bersama untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan tersebut.
“Alhamdulillah BPN sangat proaktif dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tentu hal ini juga membutuhkan dukungan dari para pengurus masjid dan seluruh elemen masyarakat agar proses fasilitasi dapat berjalan optimal,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun bersama BKPRMI dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia juga mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus DPW BKPRMI Banten yang baru dilantik.
“Kami mengucapkan selamat kepada Ketua DPW BKPRMI Banten masa bakti 2026–2031 beserta seluruh jajaran pengurus yang telah dilantik. Semoga amanah ini dapat memperkuat kontribusi BKPRMI dalam membangun generasi muda dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harison.
Harison menegaskan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten mendukung penuh akselerasi percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan aset keagamaan masyarakat.
“Kami terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banten. Setelah pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Kabupaten Tangerang, dalam waktu dekat program serupa juga akan dilaksanakan di wilayah Serang Raya,” pungkasnya.(***)
