Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 25 Juni 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon

by Teropong News 30 Mei 2026
written by Teropong News

CILEGON, teropongnews .id– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon memberikan apresiasi tinggi kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Apresiasi ini diberikan atas langkah cepat dan kepedulian jajaran pemerintah daerah yang melakukan peremajaan tanaman di sekitar Monumen SMSI.

Peremajaan tanaman berupa penggantian tanaman di sekitar monumen yang berlokasi di alun-alun Kota Cilegon, merupakan bentuk nyata kepedulian dan sinergi dalam menjaga esttetika dan sejarah Pers. Adapun jenis pohon yang ditanam di area monumen adalah pohon bugenfil 3 warna, pohon tabebuya dan pohon asoka.

Ketua SMSI Kota Cilegon, Wawan Kurniadi menyatakan bahwa giat gotong royong yang diinisiasi oleh Disperkim ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan kelayakan fasilitas publik, khususnya ikon-ikon yang menjadi simbol kemitraan pers dan pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Disperkim, serta kepedulian yang ditunjukkan oleh Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota. Di tengah kesibukan dalam pelayanan publik, beliau-beliau masih memberikan perhatian besar terhadap detail penataan estetika kota, termasuk di area Monumen SMSI. Dan Monumen SMSI, saat ini menjadi DTW Kota Cilegon,” ujarnya Wawan, Sabtu (30/5/2026).

Aksi penggantian tanaman yang dilakukan tidak hanya sekadar meremajakan visual monumen, melainkan juga membangkitkan kembali semangat gotong royong di lingkungan perkotaan. Area sekitar monumen kini tampak lebih segar, rapi, dan representatif sebagai salah satu sudut hijau di Kota Cilegon.

SMSI berharap langkah proaktif dari Disperkim ini dapat terus berlanjut di titik-titik ruang terbuka publik lainnya, guna mewujudkan Cilegon yang tidak hanya maju secara industri, tetapi juga asri dan nyaman bagi warganya.

Selain itu, Wawan juga menyampaikan bahwa terdapat informasi penting yang perlu diketahui masyarakat Kota Cilegon dan pengunjung alun-alun terkait sejarah berdirinya Monumen Serikat Media Siber Indonesia yaitu,

*Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)*

Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan simbol sejarah dan kebangkitan media siber nasional yang berdiri di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Monumen ini menjadi penanda perjalanan organisasi media siber terbesar di dunia yang lahir dari semangat kolaborasi, profesionalisme, dan komitmen terhadap demokrasi.

*Peresmian Monumen*

Monumen ini diresmikan oleh Wali Kota Cilegon, H. Robinsar, pada tanggal 7 Februari 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.

Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam meneguhkan peran strategis SMSI dalam ekosistem pers nasional.

*Filosofi dan Makna Arsitektur*

Monumen ini dirancang dengan filosofi yang merepresentasikan tahun kelahiran organisasi SMSI:

– Tiga anak tangga pada badan monumen melambangkan bulan kelahiran organisasi.

– Tujuh pilar demokrasi pada bagian badan tugu melambangkan tanggal kelahiran.

– Ketinggian 2,17 meter merepresentasikan tahun kelahiran SMSI, yaitu 2017.

Setiap elemen arsitektur memiliki makna simbolik yang mencerminkan komitmen SMSI terhadap nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab sosial.

*Sejarah Pendirian SMSI*

Pembangunan monumen ini merupakan bentuk apresiasi atas gagasan Firdaus yang kemudian bersama Pengurus PWI Pusat Atal S. Depari, Teguh Santosa dan Pengurus PWI Provinsi Mirza Zulhadi, Mursyid Sonsang mendirikan SMSI. Dan Akta pendirian organisasi diterbitkan oleh Notaris (Alm.) H.M. Isya yang berkedudukan di Kota Cilegon. AD/ART dirumuskan Ria Ulfiani putri Cilegon alumni siswi Al Islah, dan Pataka SMSI untuk pertama kali juga dibuat Ria Ulfiani di Cilegon. Dan kemudian dikibarkan pada pengukuhan Pengurus SMSI Provinsi Bengkulu. Dan awal pendanaan diseponsori Wiri Astuti.

Setelah kepengurusan SMSI resmi terbentuk di 34 Provinsi, kemudian SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan ketetapan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020. Penetapan ini menegaskan legalitas serta legitimasi SMSI sebagai bagian penting dalam struktur pers nasional.

*Simbol Titik Nol Kebangkitan Media Siber*

Monumen ini menjadi simbol “Titik Nol” kebangkitan media siber Indonesia. Dari Kota Cilegon, semangat kolaborasi dan profesionalisme media siber dipahatkan sebagai tonggak sejarah perkembangan pers digital di tanah air.

*Identitas Cilegon dalam Sejarah Pers Nasional*

Keberadaan monumen ini menegaskan bahwa Kota Cilegon tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai tempat lahir dan bertumbuhnya integritas media siber Indonesia.

Monumen SMSI menjadi pengingat bahwa kemajuan industri dan kemajuan informasi dapat berjalan beriringan, membangun peradaban yang berlandaskan pada kebenaran, independensi, dan tanggung jawab jurnalistik.(***)

30 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

BANTEN UKIR PRESTASI NASIONAL, BUKTI KERJA NYATA UNTUK INDONESIA

by Teropong News 30 Mei 2026
written by Teropong News

Serang, Teropongnews.id- Provinsi Banten kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan data Dashboard Nasional Pusdatin Kemendukbangga/BKKBN pada momentum HUT IBI Nasional 2026, Banten berhasil meraih Peringkat 1 Nasional dalam pencapaian PB serta Peringkat 3 Nasional dalam capaian KBPP. Prestasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi, integritas, komitmen, dan kerja nyata mampu menghadirkan hasil yang membanggakan bagi masyarakat.

Capaian tersebut tidak lahir secara instan, melainkan dari sinergi kuat antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), para Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB), kader pendamping keluarga, serta seluruh OPDKB yang terus bergerak di lapangan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan Banten menempati posisi terbaik nasional juga mencerminkan tingginya semangat pengabdian para tenaga pendamping dan pelayan masyarakat yang bekerja dengan hati, hadir dengan aksi, serta mengedepankan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.

Dalam data yang dirilis, Banten mencatat angka capaian tertinggi nasional pada kategori PB dengan persentase mencapai 211,38 persen. Sementara pada kategori KBPP, Banten berhasil menembus posisi tiga besar nasional dengan capaian 150,95 persen. Angka tersebut menjadi indikator kuat bahwa program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana di Provinsi Banten berjalan progresif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Prestasi ini sekaligus menjadi energi positif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

“Banten Bisa, Banten Jawara” bukan sekadar slogan, melainkan representasi semangat kolektif seluruh elemen yang terus bekerja tanpa lelah demi menghadirkan perubahan dan kemajuan.

Ucapan apresiasi pun mengalir kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Mulai dari IBI, IPeKB, kader pendamping keluarga, OPDKB, hingga seluruh unsur yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga konsistensi, profesionalisme, dan dedikasi dalam membangun bangsa melalui penguatan keluarga Indonesia.

Dengan torehan prestasi tersebut, Provinsi Banten semakin menegaskan diri sebagai daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional melalui kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja berkualitas demi Indonesia yang lebih maju.(***)

30 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlinePendidikanUncategorized

Klarifikasi Tegas MAN 1 Serang: Bantah Dugaan Pungli, Komite dan Kepala Sekolah Minta Publik Tidak Terprovokasi

by Teropong News 29 Mei 2026
written by Teropong News

Serang, teropongnews.id- Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama MAN 1 Serang akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak sekolah dan komite. Ketua Komite A. Hidayat bersama Kepala MAN 1 Serang DR. Momon Andriwinata, M.Pd angkat bicara dan memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial.

Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan. Dana yang selama ini dihimpun disebut merupakan infaq sukarela dari wali murid yang dilakukan atas dasar kesadaran bersama untuk mendukung kemajuan pendidikan di lingkungan madrasah.

Ketua Komite A. Hidayat menegaskan, seluruh bentuk partisipasi orang tua siswa telah melalui mekanisme musyawarah bersama antara komite dan wali murid, bukan keputusan sepihak sekolah.

“Perlu dipahami, ini bukan pungutan liar. Semua dibahas bersama dalam forum komite dengan wali murid. Sifatnya sukarela dan digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tegas A. Hidayat.

Ia menjelaskan, dana infaq tersebut dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan fasilitas pendidikan seperti masjid, sarana belajar, hingga infrastruktur pendukung lainnya yang dapat digunakan seluruh peserta didik.

Selain pembangunan fisik, dana tersebut juga disebut membantu pembiayaan berbagai program sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan minat bakat siswa yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi oleh dana BOS.

“Banyak kegiatan siswa yang membutuhkan dukungan tambahan. Sementara dana BOS memiliki keterbatasan. Karena itu ada partisipasi masyarakat demi menjaga kualitas pendidikan,” ujarnya.

A. Hidayat juga menyayangkan munculnya opini liar yang berkembang tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pihak sekolah maupun komite. Menurutnya, informasi sepihak justru dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak nama baik dunia pendidikan.

“Kami tidak anti kritik. Tetapi jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya digiring seolah-olah menjadi fakta. Ini menyangkut nama baik sekolah, guru, dan dunia pendidikan,” katanya dengan tegas.

Ia mengajak seluruh pihak agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta mengedepankan komunikasi yang baik apabila terdapat persoalan.

“Kalau ada persoalan, mari disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan membangun opini yang akhirnya merugikan banyak pihak,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Kepala MAN 1 Serang DR. Momon Andriwinata, M.Pd turut memberikan sanggahan tegas terhadap berbagai tudingan yang beredar di media sosial. Ia memastikan seluruh kebijakan sekolah dijalankan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi. Semua keputusan di sekolah memiliki dasar dan mekanisme yang jelas,” ujar Andriwinata.

Ia juga menegaskan bahwa MAN 1 Serang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki kondisi dan sistem pendanaan berbeda dengan SMA/SMK negeri yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten.

Menurutnya, hingga saat ini MAN 1 Serang belum pernah menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Banten, termasuk program sekolah gratis yang selama ini hanya berlaku bagi SMA/SMK negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Madrasah aliyah negeri memiliki tantangan tersendiri karena belum masuk dalam program bantuan pendidikan gratis dari pemerintah provinsi. Karena itu dukungan masyarakat menjadi salah satu upaya bersama untuk menjaga kualitas pendidikan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak sekolah menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi selama disampaikan secara objektif serta berdasarkan data yang jelas.

“Kami ingin suasana pendidikan tetap kondusif. Jangan sampai peserta didik dan proses belajar mengajar menjadi korban akibat polemik yang berkembang,” tambahnya.

Melalui klarifikasi ini, pihak komite dan sekolah berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas tabayyun sebelum menarik kesimpulan.

Pihak MAN 1 Serang juga berharap ke depan madrasah aliyah negeri dapat memperoleh perhatian dan dukungan pendidikan yang merata dari pemerintah daerah sebagaimana sekolah negeri lainnya, sehingga kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi lebih optimal tanpa membebani masyarakat.(**)

29 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
AdvertorialSerang RayaUncategorized

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

by Teropong News 28 Mei 2026
written by Teropong News
28 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Menumbuhkan Kepedulian Dan tanggung Jawab Sosia LAPBAS Indonesia Rayakan Idul Adha Dengan Berqurban

by Teropong News 28 Mei 2026
written by Teropong News

Serang.teropongnews.id- Organisasi Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia merayakan Idul Adha 1447 H dengan menggelar penyembelihan hewan kurban sapi di Kantor Sekretariat DPP LAPBAS, Jalan Raya Serang, Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan yang mengusung semangat berbagi ini dihadiri Pimpinan Umum LAPBAS, Ketua Divisi Kajian dan Analisa Data sekaligus Ketua Pelaksana Panitia Kurban Hikmat, para anggota, keluarga besar LAPBAS dari perwakilan DPC Jaksel, Bogor, Tangsel,Kota Serang,Kabupaten Serang, Cilegon, Pandeglang, DPD Lampung, DKI Jakarta, Banten, warga sekitar, serta rekan-rekan media.

Acara dibuka dengan doa bersama yang dipimpin Ustad Rohadi, kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua Umum LAPBAS Indonesia H. TB. Endang, S.H.

“Asalamualaikum wr. wb. Salam sehat untuk kita semua! Sebagai pimpinan tertinggi di organisasi ini, saya bersyukur LAPBAS sudah besar dan selalu hadir di tengah masyarakat,” ujar H. TB. Endang yang akrab disapa Abah.

Dalam sambutannya, Abah menekankan pentingnya menjaga soliditas internal sekaligus memperkuat peran sosial LAPBAS.

“Kita bukan hanya organisasi, tapi keluarga besar. Pererat persaudaraan karena kekuatan kita ada pada kebersamaan. Yang utama, pelayanan kepada masyarakat harus lebih humanis. LAPBAS sekarang dituntut profesional dan bersinergi dengan semua lini, baik masyarakat maupun pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan kurban bukan sekadar ritual, melainkan momentum untuk menumbuhkan kepedulian dan tanggung jawab sosial. Ia berharap daging kurban yang dibagikan dapat meringankan beban masyarakat sekitar sekaligus mempererat hubungan LAPBAS dengan warga.

Ketua Panitia Pelaksana, Hikmat, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum dan seluruh pihak yang hadir sehingga acara berjalan lancar.

“Dukungan dari Ketum dan seluruh anggota menjadi kunci suksesnya kegiatan ini. Semoga ke depan LAPBAS bisa konsisten menggelar aksi sosial seperti ini,” ujarnya.

Daging kurban kemudian dibagikan kepada seluruh anggota dan masyarakat yang hadir. Acara ditutup dengan ramah tamah sebagai wujud kebersamaan dan kekeluargaan keluarga besar LAPBAS Indonesia.(***)

28 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineUncategorized

Idul Adha 2026: Saatnya Menebar Keikhlasan dan Menguatkan Kepedulian Sesama

by Teropong News 27 Mei 2026
written by Teropong News

Kota Serang, teropongnews.id- 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, bukanlah sekadar seremoni tahunan atau rutinitas penyembelihan hewan kurban. Lebih dari itu, Idul Adha adalah momentum besar untuk menguji keikhlasan, kepedulian, dan rasa kemanusiaan di tengah kehidupan masyarakat yang hari ini masih banyak dilanda kesulitan ekonomi, kesenjangan sosial, hingga lunturnya rasa persaudaraan.

Di tengah perkembangan zaman dan derasnya arus media sosial, Ahmad Sudadi menilai generasi muda saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Banyak anak muda mulai kehilangan arah, terjebak dalam gaya hidup instan, individualisme, hingga minimnya rasa kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

Menurutnya, semangat Idul Adha harus menjadi pengingat bagi generasi muda bahwa hidup bukan hanya tentang pencitraan, popularitas, ataupun mengejar kepentingan pribadi semata, melainkan tentang bagaimana menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

“Idul Adha mengajarkan kita bahwa nilai tertinggi dalam hidup bukanlah harta ataupun jabatan, melainkan keikhlasan dan keberanian untuk berkorban demi kebaikan. Keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS harus menjadi cermin bagi kita semua, khususnya anak muda, agar tidak kehilangan nilai moral, rasa hormat, dan kepedulian terhadap sesama,” ujar Ahmad Sudadi.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun solidaritas sosial di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Menurutnya, semangat Idul Adha harus mampu menjadi pengingat bahwa masih banyak masyarakat kecil yang membutuhkan perhatian, bantuan, dan uluran tangan nyata.

“Jangan sampai Idul Adha hanya menjadi perayaan simbolis tanpa makna sosial. Hari raya ini harus menjadi momentum memperkuat persatuan, menghapus egoisme, dan menumbuhkan rasa kemanusiaan. Sebab masih banyak saudara-saudara kita yang hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan kepedulian nyata,” tegasnya.

Ahmad Sudadi juga mengajak generasi muda untuk lebih aktif dalam kegiatan sosial, menjaga akhlak, memperkuat nilai agama, serta tidak mudah terpengaruh oleh budaya negatif yang dapat merusak masa depan bangsa.

“Anak muda hari ini adalah penentu masa depan bangsa. Jika generasinya kuat secara moral, memiliki kepedulian, serta menjunjung nilai agama dan kemanusiaan, maka bangsa ini juga akan kuat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Sudadi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha kepada seluruh masyarakat:

“Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah dan pengorbanan kita, serta menjadikan kita pribadi yang lebih ikhlas, peduli, dan bermanfaat bagi sesama.”

Penulis : _Ahmad Sudadi_

27 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
AdvertorialHeadlineUncategorized

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Raya Idul Adha

by Teropong News 26 Mei 2026
written by Teropong News
26 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineNasionalUncategorized

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

by Teropong News 25 Mei 2026
written by Teropong News

Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL
pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL, 8 Mei 2026

Oleh: Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H.
Deklarator dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL
Bidang OKK, juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta.

PENDAHULUAN
Perubahan besar dalam lanskap hukum Indonesia pada abad ke-21 sesungguhnya tidak hanya menghadirkan tantangan bagi negara dan lembaga peradilan, tetapi juga mengguncang fondasi profesi advokat itu sendiri. Digitalisasi ekonomi, munculnya kecerdasan buatan (artificial intelligence), perkembangan transaksi lintas yurisdiksi, hingga transformasi sistem pembuktian elektronik telah melahirkan bentuk-bentuk relasi hukum baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan paradigma profesi hukum yang lama. Advokat tidak cukup hanya memahami teks undang-undang, tetapi dituntut mampu membaca perubahan sosial, teknologi, dan arah peradaban hukum secara lebih luas dan progresif.
Di tengah perubahan tersebut, profesi advokat Indonesia justru menghadapi problem internal yang tidak ringan. Fragmentasi organisasi profesi yang berkepanjangan telah melahirkan krisis representasi dan melemahkan konsolidasi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Pada saat yang sama, publik juga menyaksikan berbagai problem etik yang semakin mengkhawatirkan: praktik mafia perkara, komersialisasi profesi secara berlebihan, menurunnya standar kompetensi, hingga kecenderungan sebagian advokat terjebak menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi sesaat. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap profesi advokat mengalami erosi yang serius.
Kondisi tersebut diperparah oleh belum terbangunnya sistem pendidikan profesi advokat yang benar-benar terpadu, berstandar nasional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum modern. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) dalam praktiknya masih menghadapi disparitas mutu, ketimpangan rigor akademik—ketidakseimbangan dalam standar kedisiplinan, ketajaman, dan kualitas ilmiah, serta keterputusan antara dunia akademik dengan kebutuhan praktik hukum kontemporer. Di banyak tempat, pendidikan profesi advokat bahkan belum sepenuhnya mampu membentuk advokat sebagai intellectual officer of the court yang memiliki integritas moral, tanggung jawab konstitusional, dan sensitivitas sosial terhadap pencari keadilan.
Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL tanggal 8 Mei 2026 menemukan relevansinya. Pidato tersebut bukan sekadar sambutan seremonial organisasi, melainkan refleksi ideologis atas kegelisahan besar terhadap masa depan profesi advokat Indonesia. Kehadiran PERADI PROFESIONAL diposisikan bukan sebagai organisasi tandingan ataupun reproduksi konflik lama organisasi advokat, melainkan sebagai ikhtiar kolektif untuk membangun paradigma baru profesi advokat Indonesia yang lebih berintegritas, profesional, adaptif, dan bertanggung jawab terhadap masa depan negara hukum Indonesia.
MENGAPA PERADI PROFESIONAL HADIR
Kehadiran PERADI PROFESIONAL sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum PERADI PROFESIONAL dalam pidatonya, harus dipahami bukan sebagai organisasi tandingan dari yang sudah ada, melainkan sebagai respons historis terhadap krisis legitimasi profesi advokat di Indonesia. Dalam perspektif sosiologi profesi, eksistensi organisasi profesi sesungguhnya tidak hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga pada kemampuan moral dan intelektualnya menjaga standar etik, kompetensi, dan kepercayaan publik. Ketika organisasi profesi gagal menjalankan fungsi integratif tersebut, maka yang muncul bukan sekadar fragmentasi kelembagaan, melainkan degradasi otoritas profesi itu sendiri. Dalam konteks itulah lahirnya PERADI PROFESIONAL dapat dibaca sebagai ikhtiar kolektif untuk melakukan rekonstruksi profesi advokat agar kembali pada hakikatnya sebagai officium nobile—profesi terhormat yang bertanggung jawab menjaga keadilan dan rasionalitas hukum.
Secara filosofis, profesi advokat tidak pernah berdiri semata sebagai pekerjaan teknis mencari nafkah melalui jasa hukum. Roscoe Pound (1943) sejak awal telah mengingatkan bahwa hukum harus dipahami sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sehingga para aktor hukum, termasuk advokat, memikul tanggung jawab etik terhadap kehidupan sosial dan tertib keadilan. Dalam perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks, advokat dituntut bukan hanya menguasai norma, tetapi juga memiliki kesadaran moral, kecakapan intelektual, dan keberanian menjaga independensi profesi di tengah tekanan kekuasaan politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, problem utama profesi advokat Indonesia hari ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan organisatoris, melainkan krisis orientasi etik dan krisis makna profesi.
Pada konteks inilah PERADI PROFESIONAL mencoba membangun reposisi martabat advokat Indonesia melalui paradigma yang menempatkan kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas, dan tanggung jawab publik di atas kepentingan internal organisasi. Organisasi ini lahir bukan untuk mengulang konflik lama antarorganisasi advokat, apalagi memperdalam fragmentasi profesi, melainkan untuk menawarkan model konsolidasi etik dan kualitas yang lebih adaptif terhadap tantangan hukum abad ke-21. Dalam perspektif teori institusionalisme baru (new institutionalism), pembaruan organisasi profesi hanya dapat berhasil apabila mampu membangun norma, kultur, dan mekanisme internal yang memperkuat legitimasi kelembagaan secara berkelanjutan (March, J. G., & Olsen, J. P., 1989). Karena itu, PERADI PROFESIONAL tidak semata membangun struktur organisasi, tetapi berupaya membangun kultur profesionalisme baru yang berbasis meritokrasi, integritas, dan standar akademik yang kuat.
Kebutuhan terhadap paradigma baru tersebut semakin mendesak ketika dunia hukum global bergerak menuju era digitalisasi dan otomatisasi. Richard Susskind menjelaskan bahwa profesi hukum di abad ke-21 sedang mengalami transformasi radikal akibat perkembangan teknologi, artificial intelligence, platform digital, dan perubahan pola pelayanan hukum modern (Susskind, R., 2013). Advokat yang gagal beradaptasi dengan perubahan tersebut akan kehilangan relevansi sosialnya. Oleh sebab itu, organisasi advokat masa depan tidak lagi cukup hanya menjadi institusi administratif keanggotaan, melainkan harus menjadi pusat pengembangan kompetensi, etika, inovasi, dan pembentukan kapasitas intelektual profesi hukum. Dalam konteks ini, PERADI PROFESIONAL berupaya menempatkan dirinya sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada masa depan (future-oriented professional organization), tanpa kehilangan akar etik dan tanggung jawab konstitusionalnya.
Di sisi lain, lahirnya PERADI PROFESIONAL juga merefleksikan kebutuhan mendesak untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara dunia akademik dan dunia praktik hukum. Selama ini, Fakultas Hukum dan organisasi profesi advokat sering berjalan dalam ruang yang terpisah. Akibatnya, terjadi keterputusan antara disiplin akademik dengan kebutuhan praktik, serta ketimpangan antara penguasaan teori hukum dan kemampuan profesional di lapangan. Melalui model co-governance pendidikan profesi advokat yang sedang dikembangkan bersama berbagai perguruan tinggi, PERADI PROFESIONAL mencoba menjembatani dua dunia tersebut secara lebih substantif: universitas menjaga kualitas akademik, sementara organisasi profesi menjaga standar etik dan kompetensi praktik. Pendekatan ini penting agar advokat Indonesia masa depan tidak hanya cakap berargumentasi di ruang sidang, tetapi juga memiliki kedalaman intelektual dan tanggung jawab moral sebagai penjaga negara hukum demokratis.

Pada akhirnya, kehadiran PERADI PROFESIONAL harus dipahami sebagai bagian dari proses panjang pembaruan ekosistem hukum Indonesia. Organisasi ini lahir dari kesadaran bahwa profesi advokat membutuhkan konsolidasi paradigma baru yang lebih bermartabat, adaptif, dan berbasis kualitas. Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada 8 Mei 2026 sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang pelantikan organisasi, melainkan tentang panggilan sejarah untuk membangun kembali marwah profesi advokat Indonesia di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks.

KRISIS PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT
Salah satu persoalan mendasar yang selama ini kurang memperoleh perhatian serius dalam pembangunan sistem hukum Indonesia adalah problem pendidikan profesi advokat. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum yang semakin tinggi, sistem pendidikan profesi advokat justru berkembang tanpa desain nasional yang benar-benar terintegrasi. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) dalam praktiknya sering kali berjalan secara parsial, tidak seragam, dan sangat bergantung pada kapasitas masing-masing organisasi profesi maupun lembaga penyelenggara. Akibatnya, kualitas lulusan advokat menjadi sangat beragam, baik dari aspek penguasaan hukum, keterampilan profesional, maupun integritas etiknya.

Problem tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya ketidakselarasan normatif antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU Advokat memberikan mandat kepada organisasi advokat untuk menyelenggarakan pendidikan profesi sebagai syarat pengangkatan advokat. Sementara itu, UU Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan profesi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi. Dalam praktiknya, dualisme pengaturan ini melahirkan ruang abu-abu yang menyebabkan pendidikan profesi advokat sering berada di antara dua kutub: antara pendidikan profesi formal dan sekadar pelatihan sertifikasi profesi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan problem lanjutan berupa disparitas kualitas penyelenggaraan PKPA/PPA di berbagai daerah. Tidak semua lembaga penyelenggara memiliki standar kurikulum, metode pembelajaran, maupun sistem evaluasi yang setara. Bahkan dalam beberapa kasus, pendidikan profesi advokat cenderung direduksi menjadi proses administratif untuk memenuhi syarat formal pengangkatan advokat. Padahal, profesi advokat sesungguhnya menuntut proses pendidikan yang tidak hanya membentuk kemampuan teknis litigasi, tetapi juga membangun karakter etik, tanggung jawab sosial, dan kedalaman intelektual calon advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah masih lemahnya integrasi antara dunia akademik dan dunia praktik hukum. Fakultas Hukum selama ini cenderung menekankan penguasaan teori dan doktrin hukum, sementara organisasi profesi lebih menitikberatkan pada aspek praktis profesi. Akibatnya, lahir jurang yang cukup lebar antara kemampuan akademik dengan kebutuhan praktik hukum modern. Di era digital saat ini, ketika persoalan hukum berkembang semakin kompleks—mulai dari artificial intelligence, fintech, cyber law, hingga digital evidence—pendidikan profesi advokat tidak lagi dapat diselenggarakan dengan pendekatan lama yang bersifat parsial dan ad hoc.

Karena itu, kebutuhan terhadap standardisasi nasional pendidikan profesi advokat sesungguhnya bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan negara hukum Indonesia. Pendidikan profesi advokat harus dibangun di atas fondasi akademik yang kuat, standar etik yang jelas, dan sistem evaluasi berbasis kompetensi yang terukur. Dalam konteks inilah gagasan transformasi PKPA/PPA yang diusung PERADI PROFESIONAL menemukan relevansinya: bukan untuk memonopoli profesi, melainkan untuk mendorong lahirnya sistem pendidikan advokat yang lebih bermutu, terintegrasi, dan adaptif terhadap tantangan hukum abad ke-21.

PARADIGMA BARU: CO-GOVERNANCE PENDIDIKAN ADVOKAT
Di tengah krisis pendidikan profesi advokat tersebut, PERADI PROFESIONAL menawarkan sebuah pendekatan baru yang lebih integratif melalui model co-governance pendidikan profesi advokat. Paradigma ini dibangun di atas kesadaran bahwa pendidikan advokat tidak dapat lagi diselenggarakan secara eksklusif hanya oleh organisasi profesi ataupun sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi. Profesi advokat membutuhkan sintesis antara kekuatan akademik universitas dan pengalaman praktis organisasi profesi. Karena itu, hubungan keduanya harus diletakkan dalam kerangka kemitraan strategis yang setara, bukan subordinatif.

Konsep shared authority atau kewenangan bersama menjadi fondasi utama model ini. Perguruan tinggi memiliki otoritas dalam menjaga mutu akademik, metodologi pembelajaran, pengembangan riset, dan kedalaman intelektual peserta didik. Sementara itu, organisasi profesi bertanggung jawab menjaga standar etik, kompetensi praktik, disiplin profesi, dan relevansi dunia kerja. Dengan model tersebut, pendidikan profesi advokat tidak lagi terjebak pada dikotomi antara teori dan praktik, melainkan bergerak menuju sistem pendidikan hukum yang lebih holistik dan berorientasi pada kualitas.

Paradigma ini juga menempatkan etika sebagai inti pendidikan profesi (ethics-centered education). Selama ini, persoalan etik sering diperlakukan hanya sebagai pelengkap administratif dalam pendidikan advokat. Padahal, dalam negara hukum demokratis, integritas justru merupakan fondasi utama legitimasi profesi advokat di mata publik. Oleh sebab itu, pendidikan profesi advokat tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang mahir beracara, tetapi juga harus membentuk advokat yang memiliki tanggung jawab moral, kesadaran konstitusional, dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan.

Selain itu, PERADI PROFESIONAL juga mendorong pengembangan future-oriented curriculum, yakni kurikulum yang adaptif terhadap transformasi hukum abad ke-21. Dunia hukum saat ini bergerak sangat cepat akibat perkembangan teknologi digital, artificial intelligence, ekonomi platform, dan globalisasi transaksi lintas negara.

Advokat masa depan dituntut memahami tidak hanya hukum konvensional, tetapi juga persoalan cyber law, digital evidence, fintech regulation, hingga online dispute resolution. Karena itu, pendidikan profesi advokat harus dirancang sebagai ruang pembelajaran yang dinamis, progresif, dan responsif terhadap perubahan zaman.

Gagasan tersebut bukan lagi sekadar konsep normatif. Hingga saat ini, PERADI PROFESIONAL telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam pengembangan model Pendidikan Profesi Advokat (PPA/PKPA) berbasis sinergi kelembagaan. Langkah ini menunjukkan bahwa kebutuhan pembaruan pendidikan advokat sesungguhnya telah menjadi kesadaran bersama di lingkungan akademik maupun profesi hukum. Dengan demikian, paradigma co-governance yang ditawarkan PERADI PROFESIONAL dapat dipandang sebagai salah satu ikhtiar strategis untuk membangun sistem pendidikan advokat Indonesia yang lebih modern, berintegritas, dan berdaya saing di masa depan.

ADVOKAT DAN MASA DEPAN NEGARA HUKUM
Pada akhirnya, diskursus mengenai organisasi advokat dan pendidikan profesi advokat sesungguhnya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kelembagaan internal profesi. Persoalan ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar, yakni masa depan negara hukum Indonesia itu sendiri. Dalam tradisi hukum modern, advokat bukan sekadar profesi teknis yang bekerja mencari kemenangan perkara, melainkan bagian integral dari sistem keadilan yang berfungsi menjaga keseimbangan relasi antara negara, hukum, dan warga negara. Karena itulah profesi advokat sejak lama ditempatkan sebagai officium nobile—profesi mulia yang mengemban tanggung jawab etik dan konstitusional.

Di tengah kecenderungan pragmatisme hukum, komersialisasi profesi, dan meningkatnya polarisasi sosial-politik, kehadiran advokat yang independen, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan menjadi semakin penting. Advokat tidak boleh terjebak hanya menjadi operator prosedur hukum ataupun sekadar representasi kepentingan ekonomi klien. Lebih dari itu, advokat harus hadir sebagai penjaga rasionalitas hukum, pengawal hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus penyeimbang kekuasaan dalam negara demokrasi. Tanpa kualitas etik dan intelektual advokat yang memadai, supremasi hukum berpotensi bergeser menjadi sekadar formalitas prosedural tanpa keadilan substantif.

Dalam konteks itulah gagasan besar yang disampaikan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL tanggal 8 Mei 2026 menemukan relevansinya. Pidato tersebut tidak hanya berbicara tentang pembentukan organisasi profesi baru, melainkan menawarkan arah baru bagi rekonstruksi profesi advokat Indonesia di abad ke-21. PERADI PROFESIONAL mencoba menempatkan profesi advokat kembali pada orbit idealismenya: profesi yang dibangun di atas integritas, kualitas, tanggung jawab publik, dan kesadaran konstitusional. Sebuah ikhtiar untuk mengembalikan martabat profesi advokat sebagai bagian penting dari pembangunan peradaban hukum nasional.

Karena itu, kehadiran PERADI PROFESIONAL patut dipahami bukan sebagai reproduksi konflik organisasi advokat yang selama ini melelahkan publik, melainkan sebagai momentum reflektif untuk membangun paradigma baru profesi hukum Indonesia. Sebab pada akhirnya, masa depan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang atau institusi peradilan, tetapi juga oleh kualitas moral dan intelektual para advokatnya. Dan dalam perspektif itulah, pidato Ketua Umum PERADI PROFESIONAL sesungguhnya merupakan seruan kebangsaan: bahwa profesi advokat Indonesia harus kembali berdiri sebagai pilar keadilan, penjaga demokrasi konstitusional, dan bagian penting dari cita-cita Indonesia yang bermartabat.***

25 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineTangerang RayaUncategorized

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

by Teropong News 25 Mei 2026
written by Teropong News

Kabupaten Tangerang, teropongnews.id- Masyarakat Kabupaten Tangerang merupakan prioritas utama PERUMDAM TKR (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang dalam memenuhi akses air bersih yang layak. Tanggung jawab tersebut terus diwujudkan melalui perluasan jangkauan jaringan perpipaan air bersih ke berbagai wilayah pelayanan. Salah satu wilayah yang saat ini tengah menjadi fokus pengembangan layanan adalah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang sedang dalam proses perpanjangan jaringan perpipaan air bersih.

Perluasan jaringan perpipaan air bersih yang saat ini tengah dilakukan ditargetkan dapat segera tersedia bagi masyarakat. Upaya tersebut diharapkan semakin mempermudah masyarakat di wilayah Rajeg dapat segera menikmati layanan air bersih yang lebih dekat, layak, aman, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bupati Tangerang yang mendorong percepatan pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan peningkatan layanan air bersih. Melalui perluasan jaringan tersebut, PERUMDAM TKR berkomitmen air bersih masyarakat Rajeg dapat terpenuhi secara bertahap dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Nantinya, sejumlah kawasan perumahan di wilayah Rajeg akan dialiri air bersih PERUMDAM TKR, sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kekhawatiran dalam pemenuhan kebutuhan air bersih sehari-hari. Sebagai perusahaan umum daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, PERUMDAM TKR memiliki fungsi utama dalam menyediakan layanan dasar berupa air bersih bagi masyarakat.

Pemerataan akses air bersih ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam penyediaan layanan air bersih yang memenuhi standar bagi masyarakat. Perluasan jaringan dilakukan untuk kepentingan masyarakat sekaligus untuk mendukung peningkatan kualitas hidup warga Kabupaten Tangerang.(**)

Sumber : Humas PERUMDAM TKR

25 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
HeadlineSerang RayaUncategorized

Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks

by Teropong News 25 Mei 2026
written by Teropong News

Serang, teropongnews.id– Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, peran media siber dinilai sangat penting dalam mendukung percepatan program digitalisasi pemerintahan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi interaktif yang dipandu oleh perwakilan Bidang Aspim Pemprov Banten, Kusma, dengan menghadirkan jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Se-Provinsi Banten dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten.

Dalam Sambutannya, Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, memaparkan pentingnya transformasi dan kemajuan media online agar tetap relevan dan maksimal dalam memberikan informasi edukatif kepada masyarakat. Menurutnya, perusahaan media siber saat ini tidak boleh hanya terpaku pada situs web saja.

“Perusahaan Pengelola media online wajib memperluas jangkauannya dengan mengoptimalkan berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan YouTube. Dimana berita yang sudah tayang di masing-masing website harus didistribusikan ke media sosial tersebut agar penyebaran informasi lebih masif dan masyarakat tidak ketinggalan informasi berita, Selain itu, insan pers juga harus menjadi garda terdepan sebagai penangkal hoaks di era digital,” tegas Lesman Bangun.

Lanjut dalan diskusi temu media, , Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) Dinas Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Akhmad Subhan Syafa’at, SH., menyatakan bahwa pemerintah daerah terus bergerak cepat merespons instruksi pemerintah pusat terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi ini tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga diterapkan ketat pada internal Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K.

“Zaman sudah berubah, semua instansi kini beralih dari sistem manual ke digital, termasuk penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan transaksi identitas digital. Bahkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), diklat bagi ASN sekarang fokus pada peningkatan literasi digital,” ujar Akhmad Subhan dalam paparannya.

Subhan juga menambahkan bahwa digitalisasi membawa dampak besar pada efisiensi anggaran daerah. Rapat-rapat koordinasi kini lebih banyak memanfaatkan ruang pertemuan virtual (online meeting) ketimbang harus melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

“Efisiensi dari pengurangan biaya perjalanan dinas ini bisa dialihkan ke program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Di sinilah kami memerlukan kolaborasi dan sinergi dari rekan-rekan media online untuk mengedukasi masyarakat. Media harus hadir untuk menginformasikan pencapaian pembangunan pemerintah yang mungkin belum diketahui publik secara luas,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris SMSI Provinsi Banten, Nasrudin, dalam sumbernya mengupas tuntas strategi penguatan media siber agar tetap aktif, sehat, dan berdampak. Ia menyoroti tingginya angka pengguna internet yang kini sudah merambah hingga ke pelosok desa di Banten.

“Tingginya penetrasi internet di pelosok harus dibarengi dengan pemanfaatan media sosial yang bijak. Strategi penguatan media siber terletak pada kecepatan dan akurasi. Kita harus mengedukasi masyarakat di tingkat terbawah agar mampu menyaring informasi dan bersama-sama memerangi penyebaran berita hoaks,” jelas Nasrudin.

Menutup diskusi, narasumber senior H. Nana Sutisna dosen dari fakultas ini menyampaikan, ia turut memperkuat pandangan para pembicara sebelumnya. Ia menekankan bahwa sinergi antara media dan pemerintah adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah di era modern.

“Media siber harus menjadi jembatan digital yang kokoh. Ketika pemerintah daerah melakukan digitalisasi layanan publik, media bertugas mengemas informasi tersebut menjadi konten yang mudah dipahami, menarik, dan bersih dari hoaks, sehingga masyarakat di pelosok Banten benar-benar merasakan manfaat nyata dari program penataan daerah,” pungkas H. Nana Sutisna.(***)

25 Mei 2026 0 comment
0 FacebookTwitterWhatsappEmail
Newer Posts
Older Posts

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home