Serang, Teropongnews.id- Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian sementara diduga masih tercantum dalam struktur kepanitiaan Konferensi PWI Kabupaten Tangerang.
Kondisi tersebut menuai sorotan karena status pemberhentian sementara yang bersangkutan seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan organisasi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten menegaskan bahwa anggota yang telah diberhentikan sementara tidak semestinya menjalankan aktivitas atau kewenangan yang berkaitan dengan struktur organisasi selama masa pemberhentian tersebut.
“Kalau yang bersangkutan masih dilibatkan dalam struktur kepanitiaan konferensi, itu jelas melanggar ketentuan organisasi dan kode etik,” ujar Muhamad Hopip yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten.
Menurut Hopip, pemberhentian sementara bukan sekadar status administratif. Sanksi tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewenangan anggota yang bersangkutan di dalam organisasi.
Karena itu, apabila anggota yang telah diberhentikan sementara tetap ditempatkan dalam struktur panitia konferensi atau menjalankan tugas organisasi, hal tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Didalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final. Jika dalam suatu kegiatan organisasi dan mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Untuk diketahui PWI Kabupaten Tangerang akan melaksanakan konfrensi akhir bulan Agustus 2026. Dan dalam struktur kepanitiaan masih tercatat nama anggota PWI Kabupaten Tangerang yang sudah diberhentikan sementara, yaitu MR dan RSH.
Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan.
Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan. (Sly)
P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah
Serang, Teropongnews.id- 16 Agustus 2026 — Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong gerakan pemasangan plang dan patok batas pada bidang-bidang tanah yang masih kosong atau belum terdapat bangunan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya preventif untuk memperjelas penguasaan dan batas fisik tanah sekaligus melindungi aset masyarakat dari berbagai potensi persoalan pertanahan.
Ketua Umum Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N), Andik Susianto, mengatakan tanah kosong justru membutuhkan perhatian khusus karena secara fisik tidak selalu terlihat siapa pemilik atau penguasanya. Tanpa tanda batas yang jelas, bidang tanah berpotensi mengalami salah persepsi, tumpang tindih penguasaan, hingga dimanfaatkan atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Tanah yang masih kosong jangan dibiarkan tanpa identitas dan batas yang jelas. Pemasangan plang dan patok merupakan langkah sederhana untuk menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut memiliki pemilik atau pihak yang berhak, sekaligus memperjelas batasnya di lapangan,” ujar Andik Susianto.
Menurut Dedi Supriatna Selaku Pembina P2N menyampaikan bahwa : gerakan pemasangan plang dan patok tersebut memiliki sedikitnya lima tujuan utama.
Pertama, memperjelas batas fisik bidang tanah. Patok menjadi penanda batas yang dapat membantu menunjukkan posisi bidang tanah secara nyata di lapangan, sementara plang dapat memberikan informasi mengenai identitas atau status penguasaan sesuai dokumen yang dimiliki.
Kedua, mencegah potensi sengketa dengan pemilik tanah berbatasan. Batas yang terlihat dan jelas dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai letak maupun luas bidang tanah.
Ketiga, membantu proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Keberadaan tanda batas di lapangan dapat memudahkan identifikasi bidang ketika dilakukan proses pengukuran oleh petugas yang berwenang.
Keempat, melindungi aset dari potensi pencaplokan dan praktik mafia tanah. Tanah kosong yang tidak memiliki tanda batas dan identitas yang jelas dinilai lebih rentan menimbulkan persoalan. Karena itu, pemilik perlu mengambil langkah preventif dengan menjaga kondisi fisik tanah dan memastikan dokumen kepemilikannya tersimpan dengan baik.
Kelima, meminimalisir potensi sengketa waris. Tanah kosong yang menjadi bagian dari aset keluarga perlu memiliki batas dan identitas yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari, terutama ketika terjadi proses pewarisan pungkasnya
Andik Susianto Ketua Umum P2N menegaskan bahwa pemasangan plang dan patok bukan berarti menggantikan fungsi dokumen atau proses administrasi pertanahan. Sebaliknya, tanda fisik tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemilik untuk menjaga aset dan memperjelas kondisi bidang tanah di lapangan.
“Dokumen pertanahan harus tetap dijaga dan status tanah harus dipastikan melalui prosedur yang berlaku. Plang dan patok berfungsi sebagai penanda fisik sekaligus langkah pencegahan agar tanah tidak mudah disalahgunakan atau diklaim pihak lain,” jelasnya.
P2N mengajak masyarakat, khususnya pemilik tanah yang masih kosong dan belum dibangun, untuk tidak mengabaikan kondisi fisik bidang tanahnya. Pemilik dapat memastikan batas tanahnya jelas, memasang tanda yang sesuai, melakukan pemeliharaan secara berkala, serta memastikan dokumen pertanahan berada dalam kondisi aman dan tertib.
Gerakan ini diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa tanah kosong bukan berarti tanah tanpa perlindungan. Justru karena belum terdapat bangunan atau aktivitas fisik di atasnya, pemilik perlu memberikan penanda yang jelas agar keberadaan dan batas bidang tanah dapat diketahui.
Melalui gerakan pemasangan plang dan patok diharapkan menjadi bagian dari budaya tertib pertanahan masyarakat. Upaya pencegahan sejak dini dinilai lebih baik daripada menghadapi sengketa setelah persoalan terjadi.
Warga Gunungsugih dan Anyer Kompak Bakal Demo PT Asahimas Chemical, Pengelolaan Limbah Dinilai Tak Transparan
CILEGON, Teropongnews.id– PT Asahimas Chemical (ASC) di Kota Cilegon, Banten, dikabarkan kembali akan menghadapi aksi unjuk rasa dari masyarakat sekitar pabriknya pada Selasa (18/8/2026) pekan depan.
Setelah dua kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Asahimas Chemical di Jakarta. Kali ini, massa aksi yang kembali dikomandoi oleh LSM Per-MATA Banten itu akan menggeruduk pabrik PT Asahimas Chemical yang beralamat di Kelurahan Gunungsugih, Cilegon.
Pada aksi unjukrasa Selasa (18/8/2026) nanti, diketahui gerakan massa akan mendapatkan tambahan dukungan dari sejumlah elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anyar Bersatu (FMAB) dari Kecamatan Anyar.
Elemen masyarakat yang akan bergabung dalam unjukrasa nanti, seperti dari Koperasi Gunungsugih Mulia, DPW Kesti TTKKDH Banten, IPSI, hingga Karang Taruna Kecamatan Anyar.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani Koordinator Lapangan Aliman, dan ditujukan kepada Kepala Kasat Intel Polres Cilegon, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dalam surat tersebut, LSM Per-MATA Banten menyebut rencana aksi merupakan tindak lanjut atas dua kali aksi unjukrasa dan surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan, yakni Surat Somasi Nomor 008/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 dan Nomor 009/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Aliman menyatakan, unjukrasa kembali dilakukan karena tanggapan dan tindak lanjut dari perusahaan belum memenuhi hal-hal yang disampaikan dalam somasi tersebut.
“Berdasarkan tidak dipenuhinya tanggapan dan tindak lanjut perbaikan oleh pihak perusahaan dalam batas waktu yang ditentukan,” demikian salah satu poin dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, dikutip Minggu (15/8/2026).
Adapun isu utama yang akan disampaikan dalam aksi antara lain dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah industri, termasuk alokasi kerjasama pengelolaan limbah yang memiliki nilai ekonomis, seperti scrap logam, oli bekas, dan lain-lainnya.
Selain itu, massa aksi juga menuntut adanya keterbukaan dan kesempatan yang fair dalam hal persaingan usaha yang sehat bagi para pengusaha lokal.
LSM Per-MATA Banten juga meminta perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan persaingan usaha.
“Kami menjamin seluruh peserta akan menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan umum,” dalam keterangan itu.
*Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Oknum*
Aksi warga sekitar yang berlangsung terus menerus di PT Asahimas Chemical ini, diketahui masih menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan monopoli oleh oknum pengusaha.
Pasalnya selama ini diketahui, mencuat dugaan limbah B3 maupun non-B3 pada PT Asahimas Chemical dikelola oleh perusahaan yang tidak memiliki izin.
Terlebih lagi masalah makin meruncing pada pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis. Ternyata selama ini kerjasama pengelolaan limbah ekonomis di PT Asahimas Chemical itu dimonopoli oleh satu pihak tertentu.
Koordinator massa dari Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten, R. Mochamad Permana, menyebut monopoli kerjasama pengelolaan limbah ekonomis oleh oknum pengusaha lokal itu telah berlangsung lama melanggar aturan dan mengabaikan nilai-nilai keadilan untuk masyarakat.
“Sudah puluhan tahun, pengelola limbah ekonomis PT Asahimas adalah pengusahanya itu-itu saja, tanpa ada lelang yang transparan, dan bahkan pengusaha yang mengelola limbah itu tidak memiliki izin yang memadai sesuai peraturan lingkungan hidup,” ungkap Abah Permana kepada wartawan.
Abah Permana mengatakan, selama ini terungkap PT Asahimas Chemical menjual limbah ekonomis kepada pengusaha lokal tersebut dengan harga sosial yang sangat murah, namun hasil pengelolaan limbah tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar pabrik.
“Kami dengar informasi dan data, harga limbah dari PT Asahimas Chemical itu sengaja murah karena memang untuk mengakomodir program-program sosial dari keuntungan bisnis limbah ini. Tapi faktanya, puluhan tahun tidak mengalir nilai manfaat ekonomisnya kepada masyarakat,” ungkap Abah Permana lagi.
“Dan praktik ini sudah bertahun-tahun tanpa lelang. Pengelolaan limbah ini harusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tapi selama dikelola oleh oknum kelompok pengusaha itu, kenyataannya nol besar,” imbuhnya.
Abah Permana menuntut kepada PT Asahimas Chemical agar menerapkan praktek persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Dengan margin keuntungan yang besar untuk si pengusaha pengelola limbah itu, tapi kok puluhan tahun kegiatan usaha ini tidak pernah dilelang terbuka. Penerima manfaatnya hanya dimonopoli oleh pengusaha itu dan kelompoknya saja, masyarakat luas hanya dapat limbah polusinya saja. Ini ada apa sebenarnya? Kok bisa perusahaan dengan manajemen Jepang yang profesional mau didikte oleh oknum tertentu begitu saja,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Asahimas Chemical mengenai rencana aksi pada pekan depan tersebut maupun tudingan yang disampaikan LSM Per-MATA Banten. (***)
DK PWI Banten Resmi Berhentikan Sementara 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang, Termasuk Mantan Ketua PWI
Serang, teropongBanten.id,- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang. Diantaranya yang terkena sanksi tersebut merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan organisasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan PWI Kabupaten Tangerang. Keputusan ini juga berdasarkan surat keputusan DKP PWI Banten dengan nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026.
Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Banten, Muhamad Hopip mengatakan keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kredibilitas PWI.
“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip.
Menurutnya, pemberhentian sementara bukan berarti para anggota tersebut telah diberhentikan secara permanen. Mereka masih memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.
Kembali dikatakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten Mohammad Hopip, terkait adanya mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dalam daftar 15 anggota yang diberhentikan sementara, menegaskan bahwa status tersebut tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan.
Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan.
PWI Banten menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas wartawan.
Selain itu selama masa pemberhentian sementara seluruh hak keanggotaan dan hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh.(**)
Ketua DPRD Banten Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi dan Sumber Air Bersih
SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim menghadiri peresmian 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI Angkatan Darat yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara virtual, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan berlangsung di Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Kampung Bayah Satu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dan turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, serta Kapolda Banten Irjen Hengki.
Fahmi Hakim menyambut baik pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi dan penyediaan sumber air bersih yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami dari DPRD Provinsi Banten tentu menyambut baik pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi dan penyediaan sumber air bersih ini. Infrastruktur seperti ini sangat penting karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi warga di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses,” ujar Fahmi.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar perlu terus didukung melalui sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh stakeholder dapat terus diperkuat, sehingga pembangunan tidak hanya berhenti pada peresmian, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banten,” tambahnya.
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat. Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa negara harus hadir untuk seluruh rakyat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan jauh dari pusat kehidupan.
Sebelum peresmian, Fahmi Hakim bersama Gubernur Banten dan jajaran Forkopimda turut mendampingi Kapolri meninjau kegiatan bakti kesehatan Biddokes Polda Banten yang bekerja sama dengan Puskesmas Bayah. Kegiatan tersebut menyasar sekitar 1.500 peserta.
Selain pelayanan kesehatan, turut dilaksanakan pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Lebak yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online.
Kehadiran Ketua DPRD Banten dalam rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan legislatif terhadap pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadirkan manfaat pembangunan bagi masyarakat Banten.(adv)
SERANG,- DPRD Provinsi Banten Menggelar Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Banten terhadap 4 (empat) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/08/2026).
Pada rapat paripurna tersebut, Gubernur Banten memberikan pendapatnya terkait penjelasan DPRD Banten sebagai pengusul Raperda usul DPRD Banten diantaranya tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam kesempatannya, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik inisiatif dari DPRD Provinsi Banten yang telah menyusun dan mengusulkan Raperda tersebut.
Pertama, ia menilai bahwa Raperda usul DPRD Banten tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil baik dan relevan dengan kondisi di lapangan.
“Pemerintah Provinsi Banten menilai bahwa usulan Raperda ini sangat baik, progresif, dan relevan dengan kondisi riil di lapangan, dan ini hadir sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kecil saat ini khususnya dalam hal legalitas dan perizinan, kepastian hukum dan perlindungan, serta pengembangan kapasitas UKM agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” ucapnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).
“Apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Banten atas prakarya ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan pandangannya mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Perda tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, mudah dilaksanakan, mendukung kemudahan berusaha, serta mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
Kemudian, ia menyampaikan pandangan mengenai Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa Pemerintah Provinsi Banten pada prinsipnya menyambut baik dan menyetujui urgensi pembentukan Raperda tersebut sebagai payung hukum yakni peraturan daerah yang baru guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Ia berharap juga menerangkan bahwa 4 (empat) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tersebut dapat berjalan baik dan bermanfaat untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Banten.
“Akhirnya melalui kerjasama yang harmonis antara DPRD dan pemerintah provinsi Banten kita berharap proses pembentukan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ucapnya.
Menutup rapat paripurna ini, pimpinan rapat paripurna yakni Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menerangkan bahwa sebagai tahap lanjutan dari rapat ini, akan dilakukan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus atau penugasan kepada Komisi II, III, dan IV untuk membahas 4 (empat) Raperda tersebut secara komprehensif bersama pihak eksekutif.(adv)
Mahasiswa KKM 62 UNIBA Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gandeng Mitra PERADI
Serang Media Kriminalitas- Kelompok 62 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi warga.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Pulo Panjang bersama warga setempat, dengan menggandeng narasumber Ari Bintara M.S,.S.H,.M.H,.CLA (ABR Law Firm) advokat dari mitra Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Acara yang bertujuan untuk membentuk masyarakat agar lebih paham aturan, tertib dalam kehidupan sosial, serta menjunjung tinggi rasa keadilan antar warga dan konsultasi hukum tentang perlindungan anak. ”Kegiatan yang dilaksanakan dengan tema “Mewujudkan Masyarakat yang Sadar Hukum,Tertib, dan Berkeadilan. Pada senin 10 agustus 2026 Pukul 09.00 WIB sampai selesai, terdiri dari orang tua, dan perwakilan anak-anak.
Selain itu tujuan dari di adakanya kegiatan ini guna mendukung program pengabdian terhadap masyarakat dari kampus UNIBA, dengan memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, diantaranya untuk perlindungan anak. Selanjutnya guna membantu warga setempat agar dapat berkonsultasi secara langsung mengenai masalah hukum ringan.
Mahasiswa KKM 62 UNIBA Niken Syachbillah Virjusep membuka acara dengan laporan ketua kelompok mengenai pentingnya akan kesadaran hukum dari sejak dini.
Pada kesempatan tersebut Ari Bintara M.S,.S.H,.M.H,.CLA (ABR Law Firm) selaku Narasumber dari PERADI memaparkan materi tentang hak-hak anak dalam pencegahan kekerasan serta perundungan (bullying) pada anak. Ari Bintara juga menjelaskan tentang Materi Hak dan Kewajiban tentang pentingnya mematuhi norma tertulis maupun norma sosial dalam kehidupan bertetangga. Bahwa ketertiban umum dan keadilan di tengah masyarakat hanya bisa tercapai jika warga memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Dalam acara tersebut juga diadakan Audience bersama Lembaga Desa yang terdiri dari Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), para Kader Posyandu, PKK, Karang Taruna, Ketua BPD, Kepala Desa Pulo Panjang yang di wakili Sekretaris Desa Sesi tanya jawab dan konsultasi hukum gratis dibuka bagi warga yang ingin bertanya seputar permasalahan hukum keluarga dan anak.
Di akhir acara Penyerahan cendera mata dari perwakilan mahasiswa KKM UNIBA kepada narasumber Ari Bintara M.S,.S.H,.M.H,.CLA (ABR Law Firm) dari PERADI.(Red)
Serang, Teropongnews.id- 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira.
Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa.
“Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani.
Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab.
Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain.
Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas.
“Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)
FORMAS Dorong Konsolidasi Ormas Perkuat Ketahanan Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045
JAKARTA, Teropongnews.id– Konsolidasi Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) dinilai tidak lagi sekadar memperluas jumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung, tetapi mulai diarahkan untuk memperkuat kontribusi masyarakat sipil dalam pembangunan sumber daya manusia, termasuk melalui ketahanan kesehatan.
Sebanyak 20 organisasi kemasyarakatan baru dikukuhkan dalam konsolidasi FORMAS di Aula Universitas Podomoro, Jakarta, Jumat (7/8) malam. Dengan penambahan tersebut, jumlah organisasi yang tergabung dalam FORMAS mencapai 103 organisasi.
Ketua Dewan Pembina FORMAS Hashim Djojohadikusumo menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat, program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan stunting, serta peningkatan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati mengatakan pendidikan dan kesehatan masyarakat menjadi bagian penting dalam agenda organisasi untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Kalau kita berbicara tentang Indonesia Emas, maka yang harus dibangun bukan hanya ekonominya, tetapi juga manusianya. Pendidikan dan kesehatan menjadi bagian penting dari pembangunan tersebut,” kata Yohanes.
Menurut dia, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan perlu dilakukan sejak dini sehingga masyarakat tidak hanya berorientasi pada pengobatan ketika sakit, tetapi mampu mencegah berbagai gangguan kesehatan.
*Ketahanan kesehatan bagian dari ketahanan nasional*
Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa ketahanan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan pertahanan dan ekonomi, tetapi juga kemampuan menjaga kesehatan masyarakat serta menjamin ketersediaan obat, vaksin, alat kesehatan dan bahan baku farmasi.
Dalam konteks tersebut, ketahanan kesehatan menjadi bagian penting dari ketahanan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga menempatkan transformasi sistem ketahanan kesehatan sebagai salah satu pilar transformasi kesehatan, termasuk melalui penguatan produksi dalam negeri dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat kesehatan.
Rencana kolaborasi FORMAS dengan Kementerian Pertahanan dalam bidang kesehatan preventif dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperluas keterlibatan masyarakat dalam membangun ketahanan kesehatan.
FORMAS memiliki jaringan organisasi masyarakat yang dekat dengan masyarakat, sedangkan Kementerian Pertahanan mempunyai infrastruktur kesehatan, tenaga medis, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada kegiatan promotif dan preventif, seperti edukasi kesehatan keluarga, literasi kesehatan, deteksi dini faktor risiko penyakit, pola hidup sehat, serta pemanfaatan tanaman obat secara aman dan berbasis bukti ilmiah.
*Dorong pemanfaatan tanaman obat*
Yohanes juga menyampaikan gagasan mengenai pemanfaatan tanaman obat atau herbal sebagai salah satu potensi kesehatan masyarakat.
Namun, pemanfaatan herbal dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan standar keamanan, mutu dan pembuktian ilmiah.
Produk herbal memiliki tingkatan, mulai dari jamu hingga obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Fitofarmaka merupakan produk yang telah melalui pembuktian praklinik dan klinik serta memenuhi standar bahan baku dan produk.
Karena itu, pengembangan tanaman obat nasional tidak cukup hanya mengandalkan pengetahuan tradisional, tetapi perlu didukung penelitian, standardisasi, regulasi dan pengembangan industri.
Langkah tersebut juga dapat membuka ruang kerja sama antara organisasi masyarakat, perguruan tinggi, tenaga kesehatan, lembaga penelitian, industri farmasi, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertahanan.
*Kemhan buka ruang kemandirian farmasi*
Penguatan kemandirian farmasi juga mulai mendapat perhatian di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pada 14 Juli 2026, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan meresmikan Apotek Farmasi Pertahanan Baharwathan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Soedirman.
Fasilitas tersebut diarahkan untuk mendukung ketersediaan obat yang aman dan bermutu sekaligus memperkuat kemandirian farmasi pertahanan. Pada kesempatan yang sama diperkenalkan Kafe Jamu Rempah sebagai bagian dari pelayanan kesehatan promotif berbasis kearifan lokal dengan pendekatan ilmiah.
Perkembangan tersebut dinilai membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara FORMAS dan Kementerian Pertahanan dalam membangun ekosistem kesehatan nasional.
“Potensi kita sangat besar. Tetapi semua harus dilakukan secara ilmiah, terukur, dan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi,” ujar Yohanes.
*Perkuat edukasi kesehatan sejak dini*
Menurut Yohanes, pendekatan preventif harus menjadi perhatian karena kesehatan masyarakat tidak semestinya baru ditangani ketika seseorang telah mengalami penyakit.
Pendidikan kesehatan sejak usia dini, kata dia, penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai gizi, kebersihan, aktivitas fisik, kesehatan mental, penggunaan obat secara tepat serta pentingnya pemeriksaan kesehatan.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Bonus demografi akan menjadi kekuatan apabila penduduk usia produktif memiliki kondisi kesehatan yang baik.
Sebaliknya, persoalan gizi buruk, stunting, obesitas, diabetes, hipertensi dan penyakit tidak menular lainnya dapat menjadi beban sosial dan ekonomi apabila tidak dicegah sejak dini.
Dalam konteks itu, perhatian FORMAS terhadap MBG dan stunting dinilai memiliki kaitan erat dengan pembangunan kualitas manusia.
Program pemenuhan gizi perlu berjalan beriringan dengan edukasi keluarga, sanitasi, air bersih, perilaku hidup sehat dan pemeriksaan kesehatan.
*103 ormas berpotensi jadi jaringan edukasi*
Dengan bergabungnya 103 organisasi, FORMAS memiliki jaringan sosial yang cukup besar untuk mendorong edukasi kesehatan hingga tingkat masyarakat.
Namun, besarnya jumlah organisasi perlu diikuti dengan program yang konkret dan terukur agar konsolidasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Setiap organisasi dapat mengambil peran dalam kegiatan literasi kesehatan, edukasi gizi, kampanye hidup sehat dan pengenalan penggunaan obat herbal yang aman dengan tetap melibatkan tenaga kesehatan sebagai rujukan ilmiah.
“Organisasi masyarakat jangan hanya menjadi pelaksana kegiatan. Kita harus bisa menjadi bagian dari solusi dan memastikan program yang dijalankan benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Yohanes.
Menurut dia, masyarakat sipil dapat memperkuat program pemerintah tanpa mengambil alih fungsi negara.
*Kemandirian farmasi dan penguatan industri dalam negeri*
Kemandirian kesehatan juga berkaitan dengan kemampuan Indonesia memproduksi kebutuhan kesehatan di dalam negeri.
Ketergantungan terhadap bahan baku dan produk kesehatan dari luar negeri dapat menjadi persoalan ketika terjadi gangguan rantai pasok global. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu pelajaran penting mengenai kondisi tersebut.
Karena itu, pengembangan obat dan produk kesehatan dalam negeri, termasuk fitofarmaka berbasis kekayaan hayati Indonesia, dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun kemandirian kesehatan.
Namun, pengembangan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, regulasi dan pembuktian ilmiah.
*Kemitraan tetap perlu menjaga fungsi masyarakat sipil*
Di sisi lain, semakin besar keterlibatan FORMAS dalam mendukung program pemerintah, semakin penting menjaga keseimbangan antara kemitraan dan independensi masyarakat sipil.
Keberhasilan konsolidasi tidak semata-mata diukur dari jumlah kegiatan, tetapi dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Indikatornya antara lain peningkatan literasi kesehatan, akses masyarakat terhadap layanan dan obat, pemahaman penggunaan herbal secara aman, peningkatan kesadaran terhadap deteksi dini penyakit serta keberlanjutan program di tingkat masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, FORMAS dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah, tenaga kesehatan, perguruan tinggi, industri dan masyarakat.
Pengukuhan 20 organisasi baru pada akhirnya dapat menjadi momentum untuk mengubah konsolidasi kelembagaan menjadi konsolidasi sosial yang menghasilkan program nyata.
Dengan jaringan 103 organisasi, FORMAS memiliki peluang membangun partisipasi masyarakat dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
Sebab, pembangunan Indonesia Emas 2045 tidak hanya membutuhkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi dan kekuatan pertahanan, tetapi juga manusia yang sehat dan produktif.
“Indonesia Emas harus dibangun oleh manusia Indonesia yang sehat, berkualitas, dan memiliki kesadaran untuk menjaga kesehatannya sendiri,” kata Yohanes.(**)
