Merak, Teropongnews.id- Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki surat-surat resmi lengkap. Kendaraan tersebut dibawa oleh armada Bus ALS dengan nomor identifikasi 041 yang sedang dalam perjalanan dengan jurusan Pulogadung–Medan, dan akan melalui jalur strategis pelabuhan Merak–Bakauheni untuk menuju Pulau Sumatra. Operasi yang dilakukan pada Senin malam tersebut mendapatkan apresiasi karena berhasil memutus jalur distribusi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus tersebut saat berhenti di Rumah Makan ALS yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi ini kerap menjadi titik singgah untuk angkutan lintas provinsi.
Menurut ketentuan yang berlaku, armada bus tidak diizinkan mengangkut kendaraan bermotor, terutama yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Temuan ini menjadi perhatian serius kepolisian yang akan mendalami dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepolisian menegaskan komitmen Resmob Banten dalam menindaklanjuti kasus kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, mengingat jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Sumatra yang perlu dijaga keamanannya dari peredaran kendaraan tidak sah.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(red)
Oleh : Henri Subiakto
Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.
Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.
Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.
Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.
Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.
Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.
KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.
Kekhawatiran Umum Lainnya
Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.
Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.
Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.
Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.
Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.(**)
Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD
Serang, Teropongnews.id– PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten terus memperkuat perannya sebagai bank daerah kebanggaan masyarakat Banten melalui dukungan penuh Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Tangerang Raya dalam rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Komitmen tersebut terlihat dalam rapat khusus yang digelar pada Rabu (24/12/2025) di Kantor Wakil Gubernur Banten, KP3B Kota Serang. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten Adi Dharma serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.
Dari Bank Banten hadir lengkap jajaran direksi, yakni Direktur Utama Muhammad Busthami, Direktur Bisnis Bambang Widyatmoko, Direktur Operasional Rodi Judo Dahono, dan Direktur Kepatuhan Eko Virgianto, bersama Kepala Divisi dan Kepala Cabang se Tangerang Raya
Ditemui seusai kegiatan, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Tangerang Raya agar segera menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten sebagai bank daerah kebanggaan masyarakat Banten
“Rapat ini dihadiri oleh Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kami juga menerima paparan dari Bank Banten dan OJK terkait ajakan untuk bersama-sama mengembangkan Bank Banten,” ujar Dimyati
Ia menambahkan, seluruh pihak yang hadir telah menyepakati untuk menindaklanjuti rencana penempatan RKUD melalui penyusunan nota kesepahaman antara Bank Banten dan pemerintah kabupaten/kota di Tangerang Raya
“Alhamdulillah, semua sepakat. Rencananya akan dibangun nota kesepahaman antara Bank Banten dengan pemerintah kabupaten dan kota,” tambahnya
Menurut Dimyati, apabila seluruh daerah di Provinsi Banten merasa memiliki Bank Banten sebagai bank kebanggaan bersama, maka kinerja dan kontribusi Bank Banten bagi pembangunan daerah akan semakin kuat. Dari sisi permodalan dan tata kelola, Bank Banten juga dinilai telah memenuhi persyaratan, termasuk setelah tergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim
“Earning atau pendapatan Bank Banten untung dan likuiditasnya sehat menurut OJK. Bank Banten prospektusnya tinggi dan bisa menjadi lima besar,” pungkas Dimyati
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengungkapkan bahwa pada hari ini sebetulnya telah ditandatangani perjanjian kerja sama RKUD dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
“Secara formal, saat ini sudah ada tiga pemerintah kabupaten dan kota yang bekerja sama dalam pengelolaan RKUD. Insya Allah, jika tidak ada kendala, minggu depan akan kembali dilakukan penandatanganan satu perjanjian kerja sama,” jelas Busthami
Busthami mengapresiasi peran Wakil Gubernur Banten yang telah memfasilitasi diskusi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka memperkuat kepercayaan terhadap Bank Banten
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakil Gubernur yang telah memfasilitasi diskusi ini. Paparan mengenai capaian dan kinerja Bank Banten bertujuan untuk menghilangkan keraguan pemerintah daerah, sehingga bersama-sama kita dapat mengembangkan Bank Banten,” ujarnya
Menurut Busthami, penambahan pengelolaan RKUD akan memberikan dampak positif terhadap penguatan bisnis Bank Banten, baik dari sisi perluasan cakupan layanan, peningkatan kualitas produk, maupun optimalisasi pelayanan kepada masyarakat Banten
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten Adi Dharma menyampaikan optimisme nya terhadap kinerja Bank Banten ke depan seiring bergabungnya pemerintah daerah. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi perbankan di Provinsi Banten hingga saat ini tetap berada dalam tren positif. Pertumbuhan kredit tercatat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) juga menunjukkan kinerja yang baik
“Kami menyambut tahun 2026 dengan positif dan siap berkolaborasi dengan industri keuangan di Provinsi Banten,” pungkasnya.(**)
Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus
CILEGON — Praktik prostitusi online di Kota Cilegon diduga tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi. Hotel Merpati Merak kini berada di pusat sorotan publik setelah tim media melakukan investigasi langsung dan menemukan indikasi kuat praktik prostitusi berbasis aplikasi Michat yang berlangsung bebas di dalam area hotel.
Investigasi bermula saat tim media secara sengaja melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat. Dalam percakapan digital tersebut, seorang perempuan menawarkan jasa full service lengkap dengan tarif dan secara eksplisit menyebut Hotel Merpati Merak sebagai lokasi transaksi. Percakapan ini bukan sekadar isyarat, melainkan penawaran terbuka yang mengarah pada praktik prostitusi.
Lebih mencengangkan, saat tim mendatangi lokasi dan melakukan penelusuran, diperoleh informasi bahwa perempuan tersebut berada di kamar 112 dan 113 Hotel Merpati Merak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hotel tersebut bukan sekadar “kecolongan”, melainkan berpotensi menjadi tempat aman bagi praktik prostitusi online.
Sulit Dipercaya Jika Manajemen Tidak Tahu
Publik mempertanyakan keras klaim “tidak tahu” yang kerap digunakan pengelola hotel dalam kasus serupa. Aktivitas keluar-masuk tamu dengan durasi singkat, komunikasi langsung ke nomor kamar, hingga penggunaan kamar tertentu secara berulang nyaris mustahil luput dari pengawasan manajemen dan petugas hotel.
“Kalau ini terjadi di dua kamar sekaligus—112 dan 113—maka dugaan pembiaran tidak bisa dihindari. Ini bukan kebetulan, ini pola,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Cilegon.
Hotel sebagai badan usaha memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan tempatnya tidak digunakan sebagai sarang penyakit masyarakat. Ketika praktik prostitusi diduga berjalan lancar, pertanyaannya sederhana: apakah manajemen lalai, atau justru membiarkan?
Indikasi Pelanggaran Hukum Berlapis
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum serius, di antaranya:
Pasal 296 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai kebiasaan, dipidana penjara.”
Pasal 506 KUHP
“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, dipidana kurungan.”
Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Larangan distribusi dan transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat
yang secara tegas melarang penggunaan hotel atau penginapan untuk kegiatan asusila.
Dengan adanya penyertaan fasilitas kamar, maka pihak hotel berpotensi tidak hanya melanggar administratif, tetapi juga terseret dalam pertanggungjawaban pidana jika terbukti memfasilitasi atau membiarkan.
Aparat dan Pemda Diuji: Berani Tindak atau Diam?
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata. Publik menunggu: apakah akan ada razia, penyegelan, dan penyelidikan menyeluruh, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak kasus prostitusi online lainnya?
Pembiaran terhadap dugaan praktik prostitusi di hotel bukan hanya soal hukum, tetapi tamparan terhadap wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga moral publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Merpati Merak belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat.
Jika praktik ini dibiarkan, maka Hotel Merpati Merak berisiko dicap publik bukan lagi sebagai tempat penginapan, melainkan sebagai titik aman prostitusi online di wilayah Merak.(**)
PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin
Kabupaten Tangerang, Teropongnews.id– Air merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan dan sumber dasar untuk kelangsungan sehari-hari masyarakat. Namun, ketersedian dan kualitas air tergantung dari kondisi lingkungan sekitar sumbernya. Beberapa lingkungan ada yang mengalami pencemaran, hal ini terjadi terutama di kota-kota besar yang disebabkan oleh adanya sampah yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya seperti pemandangan tidak sedap, bau busuk, tercemarnya air dan tanah oleh limbah buangan, dan lain-lain.
Wilayah sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan area dengan kebutuhan air bersih yang perlu dipenuhi melalui penyediaan layanan air perpipaan. Menjawab permasalahan tersebut, PERUMDAM TKR (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang hadir memberikan sambungan air bersih bagi masyarakat di wilayah terdampak TPA Jatiwaringin, Kecamatan Rajeg.
Pada penghujung tahun ini, PERUMDAM TKR bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya menyediakan air bersih dengan melakukan sosialisasi dan simbolis pemasangan jaringan air gratis bagi masyarakat Desa Tanjakan Mekar dan wilayah sekitar TPA Jatiwaringin. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Penyediaan jaringan air bersih tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan air bersih di Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat di sekitar TPA dapat menikmati layanan air perpipaan yang layak dan tidak tercemar.
Hadir secara langsung Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar bersama Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat serta seluruh jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya. Tak hanya itu, Jajaran Dewan Pengawas dan struktural PERUMDAM TKR turut hadir dalam acara tersebut.
Direktur Utama PERUMDAM TKR menyampaikan bahwa pemenuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah terdampak TPA. Oleh karena itu, sambungan jaringan air bersih ini diberikan secara gratis sebanyak 250 sambungan langganan kepada masyarakat sekitar TPA Tanjakan Mekar sebagai bentuk kepedulian dan komitmen PERUMDAM TKR dalam memastikan akses air bersih yang layak, aman, dan tidak tercemar.
“Kami terus berupaya memberikan akses air bersih yang layak dan aman bagi masyarakat, khususnya sebagai langkah pencegahan stunting. Ketersediaan air bersih yang berkualitas merupakan hal penting dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR berkomitmen menghadirkan pelayanan air bersih yang berkelanjutan, agar masyarakat dapat hidup lebih sehat dan sejahtera kedepannya.
Pada kesempatan yang sama, Dirut PERUMDAM TKR menambahkan bahwa dalam acara simbolis ini juga memberikan paket sembako kepada 250 masyarakat sekitar sebagai bagian dari program Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) PERUMDAM TKR. Hal ini sebagai wujud nyata perusahaan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial berkelanjutan.
Bupati Tangerang dalam arahannya mengatakan bahwa memberikan apresiasi untuk PERUMDAM TKR atas perhatiannya kepada masyarakat kabupaten Tangerang yang terdampak TPA Jatiwaringin. Dirinya menyebut bahwa penyediaan sambungan air bersih gratis ini merupakan langkah nyata dalam menjamin hak dasar masyarakat atas akses air bersih yang layak, sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
“Pemberian program air gratis ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah bersama dengan PERUMDAM TKR agar masyakarat dapat memiliki akses air yang layak dan berkelanjutan. Sehingga masyarakat yang tadinya terkena dampak TPA Jatiwaringin sekarang bisa menikmati air bersih dengan mudah,” ungkap Bupati Tangerang.
Tak hanya itu, Bupati Tangerang juga memberikan harapannya akan program sambungan gratis air bersih ini, “mudah-mudahan dengan adanya pelayanan air bersih ini bisa dinikmati dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, kesehatan masyarakatnya terjamin dan dapat dipergunakan dengan bijak kedepannya,” pungkasnya.
Sumber : Humas PERUMDAM TKR
Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi akhir tahun 2025
Serang, Teropongnews.id— Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025 merupakan forum penilaian terhadap kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam rangka evaluasi capaian program dan penguatan tata kelola organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten (23/12).
Pada rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Bapak Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan sembilan poin strategis yang menjadi fokus pembahasan pada rapat kali ini, meliputi implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 khusus Balai Pemasyarakatan, penyerapan anggaran, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), pengelolaan kearsipan melalui Aplikasi Srikandi, progres kualitas data ASN (SDM), pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan kehumasan, serta kinerja reformasi birokrasi.
Dalam agenda tersebut, Rutan Kelas I Tangerang berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis dengan kinerja anggaran terbaik (IKPA) Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas capaian pengelolaan dan penyerapan anggaran yang optimal.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran dalam melaksanakan pengelolaan anggaran secara efektif, akuntabel dan terbuka
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan meraih prestasi yang lebih baik ke depannya dalam kegiatan dan penilaian serupa,” ujar Irhamuddin.
Ke depan, Irhamuddin berharap Rutan Kelas I Tangerang dapat terus meraih berbagai prestasi lainnya yang dinilai dan dikategorikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, sehingga mampu memacu semangat kerja seluruh jajaran.(**)
Bencana Sumatra Jadi Alarm: Desa Masih Lemah dalam Mitigasi dan Adaptasi Iklim
Jakarta, Teropongnews.id- Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Memperkuat Desa Tangguh Bencana: Pelajaran dari Banjir dan Longsor di Sumatera”, Senin (22/12/2025).
PPASDA menilai bencana hidrometeorologis yang terjadi di Sumatra pada akhir November 2025 menujukan satu hal serius bahwa Desa-Desa di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) menjadi paling rentan dan terdampak. Artinya Desa masih diposisikan sebagai objek eksploitasi ekstraktif dan bukan pula subjek utama dalam upaya mitigasi, adaptasi, dan pengurangan risiko bencana.
Hadir sebaagi narasumber: Yahdil Abdi Harahap, S.H., M.H – Staf Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Definitif Endrina Kartini Mendrofa, S.IP., M. IP (Dosen Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) dan Penulis); serta Siti Nurhayati, S.I.P., M.A.P (Ketua Badko HMI Jawa Barat). Acara dimoderatori oleh Ririn Purnamasari, Anggota PPASDA.
Dalam pemaparannya, Yahdil Abdi Harahap menekankan pentingnya Desa berketahanan iklim untuk meminimalisir bencana di Indonesia termasuk banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra.
Menurut Yahdil ancaman bencana dapat merusak infrastruktur Desa yang telah dibangun, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan memundurkan capaian pembangunan yang ada sehingga diperlukan langkah-langkah mitigasi.
Ia melanjutkan Kementerian Desa telah meluncurkan Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) sebagai kompas mitigasi. “IRID itu alat ukur untuk memetakan kerentanan Desa terhadap dampak perubahan iklim dan mengukur kapasitas adaptasi masyarakat Desa,” ujarnya.
“IRID menjadi bagian dari penguatan tata kelola data Desa untuk mendukung pengambilan kebijakan yang adaptif. Integrasi data akan sangat membantu pemerintah Desa dalam merencenakan pembangunan berbasis ketahanan iklim,” tegas Yahdil.
Pemerintah menargetkan peningkatan persentase Desa berketahanan iklim dari 33,73% (baseline 2024) menjadi 38,73% pada tahun 2029. “Strateginya dengan melakukan transformasi pelestarian lingkungan, manajemen risiko bencana, penguatan kompetensi aparatur dan masyarakat Desa, dan kolaborasi multisektor termasuk dengan dunia usaha untuk aksi iklim di Desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Definitif Endrina Kartini Mendrofa, dalam penjelasannya menyebut bahwa Desa Tangguh Bencana (Destana) harusnya memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segara dari dampak bencana yang merugikan. “Payung hukumnya sudah ada diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana, sekarang bagaimana memastikannya berjalan,” ujarnya.
“Kalau kita lihat data yang di rilis inaRisk, BNPB itu ada 53.000 Desa/Kelurahan berada di daerah rawan bencana. Lebih dari 51 juta keluarga tinggal di daerah rawan bencana,” tuturnya.
Definitif Endrina menilai isu utama dalam program Destana ada pada jumlah Destana yang belum merata sehingga banyak Desa belum terlindungi. Kemudian keterbatasan anggaran dan sumber daya berakibat pada kegiatan mitigasi sulit dilaksanakan.
Ia menambahkan, kapasitas masyarakat juga perlu dioptimalkan sehingga mereka memiliki kesiapsiagaan yang optimal. Terakhir koordinasi multi-aktor Desa-BPBD-BNPB yang kompleks perlu diurai sehingga tercipta sinergi yang kuat.
“Kalau ini bisa dilakukan maka program Destana akan tercapai dengan baik dan meningkatkan ketangguhan bencana. Bukti-bukti penelitian dan pengabdian masyarakat mengafirmasi hal ini,” lanjutnya.
Diperlukan juga penguatan pada aspek perencanaan, tata ruang, dan dukungan anggaran agar upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Kedepan untuk memastikan ini berjalan, maka wajib untuk: menintegrasikan Destana kedalam RPJM Desa dan RKP Desa; pengarustamaan risiko bencana dalam tata ruang desa; penguatan dasar regulasi dan kelembagaan destana di Desa; optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan pengurangan risiko bencana; sinkoronisasi perencanaan Desa dengan kebijakan daerah; dan penguatan koordinasi dan sinergi multipihak,” tegasnya.
Adapun Siti Nurhayati menggarisbawahi persoalan bencana sebagai akumulasi dari kebijakan dan praktik yang abai terhadap daya dukung lingkungan. Jadi bencana di Sumatra itu adalah kegagalan tata kelola.
Ketua Badko HMI Jawa Barat ini menilai Desa khususnya yang ada di hulu dan DAS adalah paling terdampak dan masih diposisikan sebagai objek bantuan, penerima instruksi teknokratis, bukan aktor pengambil keputusan, padahal Desa memiliki pengetahuan lokal dan sejarah ekologis, struktur sosial yang solid, dan kedekatan langsung dengan ruang hidup dan lanskap alam.
Ia juga melihat program Destana antara konsep dan realitasnya tidak sejalan. “Tantangannya serius sebab minim integrasi dengan tata ruang Desa, dana Desa juga terbatas untuk mitigasi-adaptasi, lemahnya perlindungan ruang hidup Desa dari eksploitasi SDA, juga program Destana dianggap sebagai program sectoral kebencanaan, bukan agenda pembangunan Desa berkelanjutan,” tegasnya.
Siti Nurhayati berharap Destana diintegrasikan dalam RPJMDes dan tata ruang Desa, selanjutnya penguatan alokasi Dana Desa untuk mitigasi dan adaptasi, dan tentunya perlindungan hukum atas ruang hidup Desa serta sinergi lintas kementerian dalam satu kerangka Destana.(**)
Guru SIT Banten Unjuk Karya Inovatif Melalui Lomba Artikel dalam Rangka Muswil ke-6 JSIT Indonesia
Banten,Teropongnews id – Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Wilayah Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyelenggaraan Lomba Artikel Guru. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 JSIT Indonesia Wilayah Banten, yang bertujuan mengangkat inovasi dan kolaborasi para guru dalam menjawab tantangan pendidikan global.
Lomba yang mengusung tema besar “Inovasi dan Kolaborasi Guru SIT dalam Mengokohkan Pendidikan Banten yang Bermutu dan Berdaya Saing Global” ini diikuti oleh puluhan guru dari berbagai Sekolah Islam Terpadu (SIT) di bawah naungan JSIT se-Banten. Pendaftaran dibuka dari 18 hingga 30 November 2025, dilanjutkan dengan pengumpulan karya pada 1-15 Desember 2025.
Para peserta diberi kebebasan untuk mendalami salah satu dari enam sub-tema yang ditawarkan, mulai dari integrasi kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi dalam pembelajaran, strategi penggabungan kurikulum keislaman dengan literasi digital, hingga implementasi Project-Based Learning (PBL) dan kemitraan global.
Dewan Juri Berkaliber Nasional dan Daerah
Proses penjurian yang berlangsung pada 16-18 Desember 2025 dilaksanakan secara ketat oleh dewan juri yang terdiri dari para profesional dan praktisi media terkemuka di Banten dan nasional. Mereka adalah:
Maksuni Husein (Pemimpin Redaksi Kabar Banten, Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Media Network, dan Juara I Lomba Penulisan Tajuk FPRMI 2025).
Irwandi Suherman (Pemimpin Redaksi Badak Pos, Bendahara Sarekat Media Siber Indonesia/SMSI Banten, dan Ketua Gema MA Provinsi Banten).
Ahmad Fauzi Chan (Pemimpin Perusahaan Faktabanten.co.id, Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Pusat, dan Wakil Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat).
Salah satu juri, Irwandi Suherman, yang juga merupakan aktivis dan direktur media online, menyampaikan bahwa lomba artikel ini memiliki peran strategis. “Lomba artikel ini harus menjadi salah satu pintu gerbang membuka cakrawala guru sebagai pembuka jendela dunia. Melalui tulisan, guru dapat memperluas wawasan, mendokumentasikan inovasi pembelajaran, dan membangun jejaring inspirasi dengan sesama pendidik. Pada akhirnya, ini adalah kontribusi nyata untuk memajukan pendidikan yang lebih berkualitas,” ungkapnya.
Para Pemenang Berhasil Menyisihkan Puluhan Karya
Setelah melalui proses seleksi yang kompetitif, dewan juri berhasil menentukan para pemenang yang diumumkan pada 21 Desember 2025. Berikut adalah para pemenang utama:
Juara I: Heru Sri Kabariyanto (SMAIT Tunas Harapan Ilahi)
Juara II: Erna Marsuyaningtiyas (SMPIP Baitil Maal)
Juara III: Muhamad Sangaji (SMPI Sinar Cendikia)
Selain itu, panitia juga mengumumkan 5 Nominasi Artikel Terbaik lainnya, yaitu:
Muhamad Sangaji (SMPI Sinar Cendikia)
Heru Sri Kabariyanto (SMAIT Tunas Harapan Ilahi)
Erna Marsuyaningtiyas (SMPIP Baitil Maal)
Siti Nurwasiah (TKIT Irsyadul Ibad)
Ridha Muslimah (SMPIP Baitil Maal)
Apresiasi untuk Semua Pihak
Panitia Lomba Artikel Muswil JSIT, yang diwakili oleh Isuti Rachman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Para pemenang utama berhak mendapatkan piala, piagam, dan hadiah menarik. Sementara itu, semua peserta yang telah berkontribusi dengan ide-ide briliannya juga akan menerima piagam partisipasi sebagai bentuk apresiasi,” ungkapnya.
Keputusan dewan juri bersifat mutlak, lanjut Isuti, dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia juga berhak mempublikasikan artikel-artikel pemenang dengan tetap mencantumkan nama penulis, sebagaimana diatur dalam peraturan lomba.
Lomba Artikel Guru JSIT Wilayah Banten ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga stimulan bagi terciptanya budaya menulis, berbagi praktik baik (best practice), dan inovasi berkelanjutan di kalangan guru SIT, demi terwujudnya pendidikan Banten yang semakin bermutu dan siap bersaing di kancah global.(**)
Gubernur Andra Soni Hadir di Muswil Ke-6 JSIT Indonesia Wilayah Banten, Ajak JSIT Berkolaborasi
Serang, Teropongnews.id— Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Wilayah Banten melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 yang berlangsung selama dua hari, pada 20–21 Desember 2025, bertempat di Hotel LeDian, Serang.
Muswil ke-6 JSIT Indonesia Wilayah Banten mengusung tema “Berkolaborasi dan Berinovasi: Kolaborasi Kuat, Inovasi Hebat, Sekolah Bermartabat.” Kegiatan pembukaan dihadiri oleh unsur yayasan, kepala sekolah, guru, serta siswa dengan peserta mencapai 150 orang.
Kegiatan muswil ini juga dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP., Ketua Majelis Tinggi JSIT Indonesia, Prof Dr Sukro Muhab, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr. H. Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang H. Ahmad Nuri, Kabid Paud K3P Dedi Mawardi, S.Pd, M.A.P. dan Dekan FKIP Unitrta Bapak Dr. H. Fadhulloh.
Dalam sambutannya, gubernur Banten Andra Soni berharap kontribusi JSIT Indonesia wilayah Banten mendukung peningkatan pendidikan Banten.
“Saya merasa bahwa JSIT Banten semakin berkembang. Mudah-mudahan semakin banyak prestasinya. JSIT Banten membantu keberhasilan pendidikan yang muaranya adalah pembangunan.”
Andra Soni juga meminta dukungan JSIT Indonesia wilayah Banten untuk menyukseskan program sekolah gratis yang digulirkan pemerintah Banten.
“Pemerintah provinsi Banten menggulirkan sekolah gratis Mei 2025 lalu. Kurang lebih sekitar 814 sekolah yang bekerjasama dengan kita. Kami butuh masukan dari JSIT Banten apa kira-kira yang harus kita warnai dan kita perbaiki agar tujuan program sekolah gratis ini bisa sesuai cita-cita kita bersama.”
Ketua Pelaksana Muswil ke-6, Kurniawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa Musyawarah Wilayah bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyatukan langkah, menyelaraskan visi, serta memperkuat peran Sekolah Islam Terpadu dalam menjawab tantangan zaman.
“Melalui tema besar Berkolaborasi dan Berinovasi dengan subtema Kolaborasi Kuat, Inovasi Hebat, Sekolah Bermartabat, kami ingin menegaskan bahwa kemajuan Sekolah Islam Terpadu hanya dapat terwujud apabila kita berjalan bersama, saling menguatkan, dan terus berani berinovasi tanpa meninggalkan nilai serta jati diri,” ujarnya.
Muswil ke-6 JSIT Indonesia Wilayah Banten diramaikan dengan berbagai rangkaian kegiatan, di antaranya lomba siswa dan lomba guru sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi potensi warga sekolah, seminar pendidikan bagi guru sebagai ikhtiar penguatan kapasitas dan profesionalisme pendidik, serta seminar parenting sebagai bentuk sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik generasi.
Selain itu, dilaksanakan pula Focus Group Discussion (FGD) Yayasan Pengelola Sekolah Islam Terpadu, persidangan Muswil sebagai forum pengambilan keputusan strategis organisasi, serta penggalangan dana kemanusiaan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas bagi saudara-saudara terdampak bencana di Sumatera dan untuk rakyat Palestina.
Muswil ke-6 telah menetapkan susunan Pengurus JSIT Indonesia wilayah Banten periode 2025-2029 sebagai berikut:
Ketua JSIT Indonesia wilayah Banten Kuserin S.HI, sekretaris Sudirman, bendahara Irmawati, ketua bidang 1 Wirdamayanti, ketua bidang 2 Dwi Saktiawan, ketua bidang 3 Sulkiyah, dan ketua bidang 4 Kurniawan Sulaeman.
Ketua JSIT Indonesia Wilayah Banten terpilih, Kuserin berharap dukungan dari banyak pihak untuk menjalankan amanah pengurus mendatang.
“Kedatangan Bapak gubernur ini sinyal dukungan untuk JSIT Indonesia wilayah Banten. Mudah-mudahan JSIT terus mendapatkan arahan dari gubernur, kepala dinas dan yayasan serta sekolah sehingga kita terus berkolaborasi untuk menciptakan generasi bangsa yang lebih hebat,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan dari JSIT Indonesia disampaikan oleh Bendahara Umum JSIT Indonesia, Siti Masruroh, S.E., M.Si. Ia menjelaskan bahwa Muswil dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi.
“Muswil ini diserentakkan karena merupakan bagian dari langkah pengurus pusat dalam menata masa kepengurusan organisasi. Periode kepengurusan saat ini akan berakhir pada 2025 dan ke depan akan diserentakkan hingga 2029, dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh pusat, termasuk pengaturan teknisnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada waktu yang bersamaan, Muswil JSIT juga dilaksanakan di wilayah NTB dan Papua.
Lebih lanjut, Siti Masruroh menegaskan bahwa pengurus pusat memiliki visi dan misi yang harus dihidupkan di tingkat wilayah, untuk kemudian disosialisasikan hingga ke para pelaksana di satuan pendidikan, khususnya kepala sekolah dan guru.
“Tidak ada pengurus JSIT tanpa sekolah, dan tidak ada JSIT tanpa guru. Kita semua bersama-sama memajukan pendidikan Islam. Karena itu, penting bagi kita untuk meluruskan niat dalam menjalankan setiap program,” pungkasnya.(**)
Cilegon,Teropongnews.id – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon masa bakti 2025-2028 resmi dilantik di Gedung DPRD Kota Cilegon pada Sabtu, 20 Desember 2025. kepemimpinan kini beralih kepada Wawan Kurniadi sebagai Ketua SMSI Kota Cilegon, menggantikan kepengurusan periode sebelumnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Cilegon, di antaranya Kadis Kominfo Kota Cilegon Agus Zulkarnain, perwakilan Kodim 0623 Cilegon Mayor Subandi, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, perwakilan Kejari Cilegon Firdaus, Ketua Bidang Organisasi SMSI Pusat, Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun, serta mitra kerja dari Bank BJB Cilegon.
Usai dilantik dalam sambutan Wawan Kurniadi menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan dan menegaskan komitmennya untuk membawa SMSI Cilegon ke level yang lebih profesional dan lebih semangat lagi.
“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah memberikan kepercayaan ini. Tugas besar telah menanti kita. SMSI lahir di Kota Cilegon pada 17 Maret 2017, ini adalah kota sejarah bagi organisasi perusahaan pers terbesar di Indonesia. Maka, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga marwah tersebut dengan profesionalisme,” ujar Wawan.
Wawan juga menekankan tiga pilar utama yang akan dijalankan dalam masa jabatannya, Pendataan dan Legalitas: “Kami akan membantu kawan-kawan pemilik media lokal yang belum berbadan hukum PT Pers untuk segera mengurus legalitasnya agar terverifikasi secara administrasi dan faktual di Dewan Pers.”
“SMSI akan bergerak aktif mempublikasikan potensi pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta bersinergi dengan BUMD dan industri untuk mendorong iklim investasi yang sehat di Cilegon.”
Kemitraan Strategis: “Kami siap menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi Pemkot Cilegon dan Forkopimda demi kemajuan daerah.” Ujar Wawan
Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya menjaga kemitraan dan integritas organisasi.
“Ini adalah sejarah, pelantikan periode ketiga ini sangat luar biasa.
Saya titipkan program kerja untuk menjaga marwah SMSI. Kita harus bergerak bersama membangun Cilegon. Saya juga meminta pengurus bidang pendidikan dan usaha untuk benar-benar aktif merangkul universitas lokal dan industri agar keberadaan SMSI dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegasnya.
“Mari mengawal dan menyukseskan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. Ini bukan sekadar seremoni, tapi ajang pembuktian bahwa Banten adalah pusat pertumbuhan media siber yang sehat dan profesional di Indonesia,” Tambahnya.
Mewakili Walikota Cilegon, Kadis Kominfo Agus Zulkarnain menyampaikan bahwa media siber adalah mitra strategis dalam pembangunan daerah. Ia berharap SMSI menjadi garda terdepan dalam menangkal informasi hoaks.
“Pemkot Cilegon melalui Perwal Nomor 37 Tahun 2025 terus berupaya melakukan standarisasi relasi media.
Kami meminta bantuan pengurus SMSI untuk turut memverifikasi media-media online yang berkembang pesat. Kami ingin membangun narasi Good News is Good News, di mana berita yang disajikan bersifat edukatif dan mencerahkan masyarakat,” ungkap Agus.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen untuk terus bersinergi membangun narasi positif demi kemajuan Kota Cilegon sebagai kota industri yang modern dan transparan.(**)
