Serang, Teropongnews.id– ida, pasien yang sebelumnya viral karena diduga tidak mendapat layanan ambulans akibat diminta membayar Rp200 ribu, meninggal dunia pada Sabtu (21/02/2026). Ia mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU RSUD Banten sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga. Jenazah almarhumah rencananya dimakamkan usai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang jam 14.30 WIB di Ruang ICU RSUD Banten. Semoga almarhumah husnul khotimah dan mohon dimaafkan segala khilaf dan kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.
Sebelumnya, kasus Ida Farida ramai diberitakan setelah muncul dugaan pungutan biaya ambulans di Puskesmas Petir pada Jumat (20/02/2026).
Keluarga menyebut ambulans rujukan ke RSUD Banten tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas.
Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pasien ke rumah sakit menggunakan ojek online.
Alya Putri, anak pasien, mengaku sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, menurutnya, salah satu petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS.
“Iya, tadi pagi mama minta surat rujukan untuk berobat ke RSUD dengan membawa SKTM. Tapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, mending langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya menirukan ucapan petugas.
Ia juga menyebut ada petugas lain yang menyampaikan tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp200 ribu.
Aktivis Desak Evaluasi Total
Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pungutan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi pungutan yang menghambat penanganan pasien kritis, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.
“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi.
Kami mendesak Pemkab Serang memberi sanksi tegas, termasuk pencopotan pimpinan jika terbukti ada kelalaian sistemik,” tegas Oman.
Diduga Langgar Undang-Undang
Secara regulasi, penundaan atau penghambatan pelayanan pasien gawat darurat karena persoalan biaya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengutamakan penyelamatan nyawa di atas urusan administratif maupun finansial.
Selain itu, layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semestinya dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Puskesmas Lakukan Investigasi
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur.
“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Insya Allah kami akan tanya langsung ke keluarga pasien,” ujarnya.
Terkait dugaan penolakan SKTM, Agus menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa rujukan dengan SKTM saat ini harus melihat kategori desil, dan jika melebihi ketentuan, akan dialihkan ke BPJS PBI.
Mengenai tarif ambulans Rp200 ribu, ia mengakui nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah yang ditempel di dinding puskesmas, namun menegaskan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menolak rujukan jika pasien tidak mampu membayar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang agar peristiwa serupa tidak terulang dan pelayanan darurat benar-benar mengutamakan keselamatan pasien tanpa diskriminasi biaya.
(** )
Lanal Banten Evakuasi Korban Kebakaran KM Inti Mariana 7 di Perairan Selat Sunda
Banten, Teropongnews.id- Pada TW 1902.0845 Jaga kodal lanal Banten menerima laporan kebakaran kapal yang terjadi di Selat Sunda. Diketahui setelah menerima informasi dari kamera pengawas SDS Lanal Banten, terlihat di monitor ada kapal dengan kepulan asap yang tinggi.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Paspops selanjutnya di teruskan kepada komandan Lanal Banten untuk menurunkan unsur agar melaksanakan evakuasi.
Dari berdasarkan keterangan yang dihimpun, kapal yang terbakar tersebut bernama KM
Inti Marina 7 (114 GT). Berasal dari Muara Baru Jakarta yang rencananya akan menuju ke perairan Panaitan. Dan jumlah ABK sebanyak 31 orang berasal dari Pekalongan dan sekitar Sukabumi Jawa Barat.
Diduga kronologis kejadian berdasarkan keterangan Nakhoda, Mukriyanto (53) asal Pekalongan mengatakan pada saat kejadian ABK berusaha memadamkan api dengan menggunakan Apar.
“Api semakin membesar karena berdekatan dengan tangki BBM sehingga api tidak dapat dikendalikan,” tuturnya.
Selanjutnya, Nakhoda mengumpulkan seluruh ABK untuk melaksanakan evakuasi mandiri dengan cara melompat ke laut. Peristiwa kebakaran kapal Inti Marina 7 hanya dokumen kapal yang berhasil diselamatkan, dokumenn pribadi dan barang-barang lain hangus terbakar.
Sementara itu, pada saat melintas kapal ikan lain, Nakhoda meminta tolong untuk membantu evakuasi. RBB pulau Deli Lanal Banten tiba di lokasi dan membantu evakuasi korban dan dibawa ke dermaga Lanal Banten
Menurut keterangan dari hasil evakuasi jumal ABK 31 orang tersebut, yang selamat 28 orang, meninggal dunia 1 orang, serta dalam pencarian 2 orang.
Korban selamat dibawa ke BP Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk korban meninggal dunia dibawa langsung ke RS Panggung Rawi, bagi korban hilang masih dalam pencarian. Selanjutnya untuk penanganan ABK di serahkan ke Ditpolairud Polda Banten.(**)
Lagoon Peduli, Lapas Cilegon Bangun Sinergi dan Citra Positif Melalui Aksi Nyata Bersihkan Lingkungan dan Fasilitas Umum
CILEGON, Teropongnews.id– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan bakti sosial bertajuk Lagoon Peduli pada Senin (16/02/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Cikerai, Masjid Bani Tosim, serta TK Rosyadul Islam yang berada di sekitar lingkungan Lapas.
Kegiatan Lagoon Peduli merupakan bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata Lapas Kelas IIA Cilegon terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar. Program ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar seluruh jajaran pemasyarakatan aktif memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Pelaksanaan kegiatan meliputi kerja bakti pembersihan area jalan, lingkungan tempat ibadah, serta lingkungan sekolah. Kegiatan ini melibatkan jajaran pegawai Lapas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta partisipasi pihak terkait.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi bersih-bersih, tetapi juga bagian dari pembinaan karakter bagi Warga Binaan.
“Melalui kegiatan Lagoon Peduli ini, kami ingin menanamkan nilai kepedulian, tanggung jawab, dan semangat gotong royong kepada seluruh jajaran, termasuk Warga Binaan. Kami berharap kehadiran Lapas Kelas IIA Cilegon dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar serta mempererat hubungan yang harmonis,” ujar Raja Muhammad Ismael Novadiansyah.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Lapas Kelas IIA Cilegon dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan citra positif institusi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang humanis dan produktif.(**)
Sekda Banten Deden Apriandhi Instruksikan Penguatan Pencegahan Korupsi di Setiap OPD
Banten,-Teropongnews.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandhi meminta penguatan pencegahan korupsi dijalankan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. Implementasinya harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan oleh setiap pegawai, mulai dari pimpinan hingga ke staf.
“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” kata Deden saat menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Deden menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Evaluasi tersebut menjadi dasar tindak lanjut dan rencana aksi yang harus dilaksanakan pada tahun 2026.
“Harapan Bapak Gubernur jelas, kita jangan terlena dengan nilai yang sudah dicapai. Kalau masih bisa dimaksimalkan, maka harus kita maksimalkan. Masih ada beberapa indikator yang nilainya di bawah 80 dan itu menjadi fokus kita ke depan,” ungkapnya.
Deden menyampaikan bahwa masih ada sejumlah area yang menjadi perhatian dan harus menjadi konsentrasi bersama. Sistem pencegahannya harus diperketat, yaitu di bagian pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, serta penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Termasuk soal optimalisasi pendapatan daerah.
Pada pengelolaan aset, Ia melihat ada proses administrasi yang panjang dan membutuhkan kehati-hatian. Deden bahkan mencontohkan ada satu OPD yang memiliki ratusan aset, namun baru sebagian kecil yang tersertifikasi.
“Progres selalu ada setiap tahun. Tapi memang proses verifikasi dan klarifikasinya sangat rigid. Kita harus hati-hati agar tidak menimbulkan gugatan dari masyarakat. Prinsipnya pemerintah memberikan pelayanan, bukan mengambil hak masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan rapat koordinasi digelar dengan tujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK. Termasuk untuk menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026.
Menurutnya, berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh KPK, Provinsi Banten memperoleh nilai 89 dan berada di peringkat ke-8 nasional. Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026.
“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta area optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Nina juga menyampaikan bahwa nilai SPI mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning, yakni dari 71 menjadi 73. Namun, masih perlu terus ditingkatkan agar mencapai kategori hijau.
“Arahan Pak Sekda jelas, seluruh tindak lanjut harus segera dilakukan, tidak menunggu waktu. OPD diminta aktif menyiapkan langkah teknis, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga rencana aksi yang konkret. (Adv)
Pemkab Serang Sigap Tangani Banjir, Normalisasi Sungai Dilakukan di Sejumlah Titik
Serang, Teropongnews.id– Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat melakukan penanganan banjir di sejumlah wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari respons tanggap darurat guna meminimalkan dampak genangan terhadap permukiman warga dan lahan pertanian.
Normalisasi sungai dilakukan di beberapa titik yang selama ini menjadi lokasi luapan air saat curah hujan tinggi, yakni Sungai Cikambuy di Pamarayan, Sungai Cikambuy di Kibin, Sungai Ciranjeng di Ciruas, Sungai Ciwaka Barat (Bendung Kemayungan), serta Sungai Siring di Anyer.
Kegiatan normalisasi difokuskan pada pengerukan sedimentasi, pembersihan material yang menghambat aliran, serta pembenahan penampang sungai agar kapasitas daya tampung air kembali optimal. Tingginya sedimentasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan penurunan daya tampung sungai, sehingga saat intensitas hujan meningkat, air meluap dan menggenangi kawasan permukiman serta pesawahan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam situasi darurat sebagaimana arahan bupati serang bahwa pemerintah daerah berkomitmen hadir dan responsif dalam situasi darurat demi melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas aktivitas sosial dan ekonomi.
“Dalam kondisi tanggap darurat ini, kami bergerak cepat di lapangan agar aliran air kembali lancar dan genangan dapat segera surut. Keselamatan masyarakat dan perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Serang saat meninjau lokasi normalisasi sungai ciwaka barat menjelaskan bahwa kebutuhan penanganan sungai di wilayah Kabupaten Serang sebenarnya cukup luas dan tersebar di berbagai kecamatan. Namun dengan keterbatasan waktu dan sumber daya, pihaknya memaksimalkan masa tanggap darurat untuk menangani titik-titik yang paling mendesak.
“Kondisi sungai yang membutuhkan normalisasi cukup banyak. Dalam masa tanggap darurat ini, kami berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan intervensi pada lokasi prioritas. Ini langkah strategis agar dampak banjir dapat segera dikendalikan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap upaya normalisasi dapat dilanjutkan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengingat penanganan sungai merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dinilai penting untuk memastikan kapasitas sungai kembali optimal serta mengurangi risiko banjir secara berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan upaya pengendalian banjir di Kabupaten Serang dapat memberikan dampak nyata bagi perlindungan permukiman dan ketahanan pangan masyarakat.
Minimalisir Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Sungai Cikambuy Kibin
SERANG, Teropongnews.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR menormalisasi saluran Sungai Cikambuy yang merupakan anak Sungai Ciujung menggunakan excavator. Normalisasi merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah dalam penanganan banjir.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) pada DPUPR Kabupaten Serang, Nurlailah mengatakan normasilisasi dilakukan lantaran sedimentasi atau pendangkalan pada Sungai Cikambuy tersebut yang menyebabkan banjir. Banjir merendam Kampung Kemuning RT 12 dan RT 13, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin dengan ketinggian mencapai selutut orang dewasa.
”Hari ini normalisasi Sungai Cikambuy, ini yang melintasi daerah Kecamatan Kibin. Upaya ini merupakan bentuk kesigapan Pemerintah Kabupaten Serang dalam penanganan banjir,”kata Nurlailah disela meninjau normalisasi Sungai Cikambuy Kampung Kemuning Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Bersama Camat Kibin, Asep Saefullah Kabid SDA DPUPR Kabupaten Serang, Nurlailah beserta jajaran menyusuri areal persawahan sekitar 1 kilo meter untuk meninjau proses normalisasi. Menurut Nurlailah, perlu dilakukan normalisasi secara menyeluruh untuk meminimalisir banjir akibat sedimentasi serta penyempitan sungai.
”Kemarin saat curah hujan tinggi di Desa Nagara dan Desa Cijeruk banjir karena luapan Sungai Cikambuy ini, yang mana kondisi sungainya itu sudah melebihi kapasitas penampungan, sedimentasinya atau pendangkalannya tinggi sehingga menyebabkan banjir,”jelasnya.
Lebih lanjut Nurlailah menjelaskan, normalisasi yang dilakukan DPUPR melalui Bidang SDA merupakan penanganan tanggap darurat banjir jangka pendek. Sehingga kedepannya, normalisasi agar dilakukan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian atau BBWSC3 Banten yang merupakan kewenangannya.
”Kita sudah sampaikan bahwa Pemda Kabupaten Serang melakukan kegiatan tanggap darurat dengan melakukan normalisasi meski ini kewenangan BBWSC3 atau Pemerintah Pusat. Kedepannya ini akan di tindaklanjuti oleh BBWSC3 untuk penanganan lebih lanjutnya,”terangnya.
Disisi lain, Nurlailah tidak bisa menargetkan untuk normalisasi Sungai Cikambuy karena perlu melihat kondisi lapangan. Dalam seharinya normalisasi hanya mencapai 50 sampai 100 meter. ”Dilapangan banyak hambatan contohnya ada pohon-pohon yang memang harus ditebang. Dan ada juga sedimentasinya lebih tinggi, jadi butuh waktu lebih lama untuk pengerukannya,”paparnya.
Camat Kibin Asep Saefullah menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang, ratu Rachmatuzakiyah-Muhammaad Najib Hamas dan Dinas PUPR Kabupaten Serang sudah bersama-sama membantu warga Kecamatan Kibin khususnya warga Desa Cijeruk dna Nagara yang dilintasi Sungai Cikambuy yang mengalami banjir pekan kemarin.
”Hari ini terimakasih sudah di turunkan alat berat untuk menormalisasi, semoga dengan normalisasi ini bisa sedikit membantu untuk tanggap darurat dari penanganan kondisi banjir di Kecamatan Kibin,”ujarnya.
Asep berharap, meski banjir tidak bisa diprediksi namun kedepan tidak separah kemarin walaupun memang kondisi curah hujan juga berpengaruh. ”Tetapi dengan berbagai macam upaya kami harapkan berikutnya banjir yang ada di wilayah kami tidak begitu parah seperti yang kemarin,”ucapnya.(*)
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Tangerang, Teropongnews.id- Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, fokus, dan berkualitas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gabdana melalui Kepala bidang pengelolaan pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilli Windu mengatakan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol selama jam pelajaran dinilai dapat mengganggu konsentrasi siswa dan proses pembelajaran.
Oleh karena itu, sekolah-sekolah diminta untuk menerapkan aturan yang membatasi penggunaan ponsel, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang telah disetujui guru.
“Kami ingin memastikan bahwa proses belajar mengajar berlangsung secara optimal. Gawai boleh digunakan, tetapi harus sesuai kebutuhan pembelajaran dan dalam pengawasan guru,” ujar Dilli Windu saat konferensi pers, Jumat (13/2).
Dalam kebijakan tersebut, siswa tidak diperkenankan menggunakan gawai selama jam pelajaran berlangsung, kecuali untuk kegiatan berbasis teknologi yang telah dirancang oleh sekolah.
Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan loker penyimpanan gawai guna menghindari penyalahgunaan.
Sejumlah kepala sekolah menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai pembatasan penggunaan gawai dapat meningkatkan interaksi sosial antar siswa serta mendorong siswa lebih aktif dalam diskusi kelas.
Salah satu guru SMP di Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa selama ini masih ditemukan siswa yang menggunakan ponsel untuk bermain gim atau mengakses media sosial saat jam pelajaran. Dengan adanya aturan baru, diharapkan disiplin siswa dapat meningkat.
Para orang tua siswa pun diimbau untuk mendukung kebijakan tersebut dengan mengawasi penggunaan gawai anak di rumah. Dinas Pendidikan juga berencana melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap prestasi belajar siswa.
Melalui langkah ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih tertib, fokus, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik secara menyeluruh.(***)
[Serang, Serang, Teropongnews.id- 5 Februari 2026] Salah satu unit usaha APP Group, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Serang melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Pencegahan Stunting dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang digelar di Desa Tegal Maja, pada Rabu, 5 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tegal Maja, Bidan Desa, perwakilan kader Posyandu, Sera Noviany dan tim dari SSE APP Indonesia, Arif Mahdali beserta tim dari IKPP Serang, serta para ibu hamil, ibu menyusui dan balita sebagai penerima manfaat program.
Acara dibuka dengan sambutan dari Arif Mahdali, selaku Manager Public Affairs IKPP Serang.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pencegahan stunting merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah desa dan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Indah Kiat Serang ingin berkontribusi nyata dalam upaya pencegahan Stunting sejak dini. Kami percaya bahwa kesehatan ibu dan anak adalah fondasi penting bagi terciptanya generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas di masa depan,” ujar Arif.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan pencegahan Stunting yang disampaikan oleh Dr. John dari Klinik SehatQ, yang menjelaskan pentingnya pemenuhan gizi seimbang, perawatan kesehatan ibu hamil dan menyusui, serta pola asuh yang tepat untuk mencegah terjadinya Stunting pada anak.
Kegiatan penyuluhan berjalan sangat interaktif, terlihat dari begitu antusiasnya para peserta dalam sesi tanya jawab.
Iksan selaku Kepala Desa Tegal Maja, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian Indah Kiat Serang terhadap kesehatan masyarakat Desa Tegal Maja. Program ini sangat bermanfaat dan sejalan dengan upaya pemerintah desa dalam menekan angka stunting. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berkelanjutan,” ungkap Iksan.
Kegiatan ditutup dengan pemberian PMT secara simbolis kepada perwakilan ibu hamil, ibu menyusui dan balita berupa 75 kg telur dan 75 kg kacang hijau kepada 300 penerima manfaat, serta 8 set meja dan kursi untuk 4 posyandu di Desa Tegal Maja.
Melalui program ini, Indah Kiat Serang berharap dapat terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.(Rls Ikpp)
Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia
Cilegon, Teropongnews.id- Dalam sebuah upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, terus dilakukan penertibah pajak kendaraan oleh pihak Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut bersama Satlantas Polres Cilegon, petugas Samsat kembali menggelar penertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak di Jalan Bonakarta, Kota Cilegon.
Dalam razia tersebut, petugas menghentikan satu per satu kendaraan yang melintas untuk memeriksa kelengkapan surat dan status pembayaran pajak. Penertiban menyasar pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Puluhan kendaraan terjaring dalam kegiatan ini. Para pemilik kendaraan yang terbukti menunggak pajak diarahkan untuk segera melakukan pembayaran sebagai bentuk kepatuhan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Seksi Penerimaan UPT PPD Bapenda Provinsi Banten, Agung Sugiarto, mengatakan masih rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan.
“Masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya, padahal tahun lalu Pemprov Banten sudah memberikan program pemutihan pajak untuk tunggakan tahunan. Ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik,” kata Agung, Selasa 10 Febuari 2026).
Menurut Agung, dalam penertiban tersebut petugas tidak langsung memberikan sanksi tegas. Pengendara yang belum mampu membayar pajak saat itu juga diberikan solusi berupa pembuatan surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami arahkan masyarakat untuk segera membayar pajak. Jika belum ada dana, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tetap ada komitmen untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penertiban dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Selanjutnya di kesempatan terpisah Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM,. Selaku Kepala UPT Samsat Kota Cilegon telah membenarkan kepada media, bahwasanya benar adanya razia yang sudahbdi gelar pada hari Selasa 10 Februari 2026, tepatnya di Jl. Bonakarta Kota Cilegon, sebagai langkah dan upaya guna meningkatkan kembali PAD (pendapatan anggaran daerah).
“Benar, bahwasanya bersama pihak Polisi Samsat Kota Cilegon telah menggelar razia kemarin. Dari beberapa kendaraan yang terjaring telah melakukan pembayaran ditempat dengan rincian:
R2 : 7 unit
R4 : 5 unit
Total : 12 unit dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp.16.318.000.
Masih dikatakannya, Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM,. Juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemilik kendaraan yang juga belum membayar seperti : R2 : 14 unit
R4 : 21 unit
Total : 35 unit”,
“Sebagai istimasi laporan kegiatan yang sudah dilakukan razia ada kendaraan yang terjaring sebanyak (47) kendaraan baik roda (2) dan roda (4).
Untuk itu semoga pemilik kendaraan yang belum melakukan pengurusan pajak untuk segera melakukan pembayaran di kantor Samsat Cilegon, tutur Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM. Selaku Kepala UPT Samsat Kota Cilegon.(**)
