SERANG, Teropongnews.od- Menanggapi sebuah pemberitaan yang sebelumnya sudah dimuat oleh salah satu media online yang tersebar pada sabtu 13 Desember 2025 dengan judul “Pembebasan Kilat Warga Cisangku Dugaan Aliran Uang Rp 15 Juta Muncul Ke Publik”, di nyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan di anggap mencoreng nama baik kepolisian. Dalam bantahan itu dijelaskan bahwa pemberitaan yang telah di tulis pihak media juga tidak adanya konfirmasi untuk meminta klarifikasi terlebih dulu kepada pihak yang diberitakan yakni pihak unit 3 satresnarkoba polresta kota serang.
Rabu (17-12-2025)
Seperti disampaikan Najib Kanit Satres Narkoba Unit 3 kepada wartawan saat dijumpai diruang kerja, hal ini diduga telah melanggar prinsip praduga tak bersalah sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Pada kesempatam itu Saya sudah berikan hak jawab dan minta klarifikasi kepada rekan media yang sudah menerbitkan berita tersebut pada pertemuan kemarin. Ucap Kanit 3 unit satresnarkoba seraya menambahkan”, hak jawab juga koreksi yang saya sampaikan terhadap Red_Tim bahwa jelas tidak adanya dilakukan pihak kami meminta nominal uang, dan tidak ada kejadian di daerah yang dimaksudkan yang menjadi praduga teman teman media. Tegasnya.
Selanjutnya untuk dapat diketahui bersama, bahwa dalam pertemuan yang dilakukan Kanit Narkoba bersama pihak media (Red_Tim) adalah merupakan mediasi dalam bentuk tujuan untuk memberikan hak jawab juga koreksi. Acara pertemuan sekitar pukul 16:30 wib pada selasa 16/12/25 di kedai baso kedalingan kota serang. Dalam pertemuan itu, telah hadir langsung Kanit Satresnarkoba Unit 3 Polresta Kota Serang yang didampingi langsung Panit, pihak Media (red_tim) serta turut hadir langsung Mpap Suprapto, selaku Ketua DPC MOI (media online indonesia) Kota Serang beserta jajaran pengurus organisasi DPC-MOI.
Dikesempatan waktu dan di tempat terpisah telah di benarkan Ketua Pengurus Organisasi MOI (media online indonesia) tingkat Dpc Kota Serang, yang sebelum nya mengatakan telah turut menyaksikan mediasi dilakukan terkait klarifikasi berita serta hak jawab.
“Dengan adanya persoalan ini, saya yang memiliki satu profesi yang sama hanya bisa mengingatkan kepada rekan media yang tergabung di Dpc Moi Kota Serang, agar tetap profesional dan bekerja sesuai tupoksi di jurnalistik”, kita semua harus bisa memahami situasi maupun kondisi di lapangan saat kita menjalankan kerja jurnalis. Tegas Mpap.
Bahwasanya selaku profesi yang memberikan informasi kepada publik harus sesuai fakta, jangan sampai cara penulisan informasi berita justru bisa saja dapat melukai dan merugikan pihak lain yang menjadi objek pemberitaan.
“Bagaimana tidak, secara tidak langsung ketika adanya berita berita yang diduga hoak para media lainnya merasa akan kehilangan kepercayaan dari publik terutama dari pihak instansi, institusi maupun pihak swasta bahkan halayak umum.
Untuk itu tidak bosan kami selaku salah satu pengurus di organisasi media berharap dan meminta kepada rekan media tergabung, untuk terus menjaga serta menjunjung tinggi nama profesi jurnalistiknya.
Jangan sampai sebuah berita yang kita buat justru bertentangan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1. Bahkan jangan sampai adanya berita bohong (Hoax) yang justru bisa berakibat hukuman pidana. Seperti kembali di jelaskan Mpap, selaku salah satu pengurus di organisasi media DPC-MOI (media online indonesia) Kota Serang, bahwa di era digital saat ini penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil.
“Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers”. Tutupnya diakhir penyampaian.(Rls sudiri)
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat kembali menunjukkan perannya dalam penguatan ekosistem pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Dialog nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, akademisi, praktisi media, pejabat negara, hingga tokoh pers nasional.
Hampir seluruh anggota Dewan Pers tampak hadir dalam forum strategis tersebut. Di antaranya Komaruddin Hidayat (Ketua), Totok Suryanto (Wakil Ketua), Muhammad Jazuli (Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Rosarita Niken Widiastuti (Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi), serta Dahlan Dahi (Ketua Komisi Digital dan Sustainability).
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dan peran strategis informasi dalam peradaban modern. Ia menyampaikan bahwa setiap manusia memiliki waktu yang sama, yakni 24 jam, namun kreativitas dan respons terhadap situasi menjadi faktor pembeda.
“Perbedaan terletak pada bagaimana kita merespons keadaan dan bergerak dari sekadar hidup menuju solusi,” ujarnya.
Firdaus juga mengungkapkan pandangannya tentang tiga kekuatan utama yang menggerakkan dunia saat ini, yakni informasi, uang, dan energi. Menurutnya, pers nasional harus berorientasi pada peningkatan kualitas serta demokratisasi ilmu pengetahuan melalui penyampaian informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Setelah sambutan Ketua Umum SMSI, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Dewan Pembina SMSI Pusat, Mayjen (Purn) Joko Warsito, S.Ip.
Memasuki agenda utama, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan sambutan pembukaan yang menekankan pentingnya ide, tulisan, dan etika dalam membangun peradaban. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan besar selalu berawal dari kekuatan gagasan.
“Semua gerakan besar dimulai dari the power of ideas. Ketika ide dituangkan menjadi informasi, lalu ditulis dan didiskusikan, itulah yang menjadi panduan bagi masyarakat pers yang maju,” tutur Komaruddin.
Ia juga mengajak insan pers untuk tidak sekadar terbawa arus persoalan, melainkan mampu mengendalikan dan menyelesaikan masalah dengan metodologi yang tepat serta berpegang teguh pada nilai-nilai dasar, seperti kebenaran, kebaikan, keindahan, kedamaian, dan kemerdekaan.
Usai pembukaan, dialog nasional dilanjutkan dengan sesi diskusi bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas tantangan dan peluang pers digital, termasuk adaptasi teknologi serta penegakan etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi.
Diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Taufiqurachman, A.Ks., Sos., M.Si, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E (Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat), Nuzula Anggerain (Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas), Hersubeno Arief (praktisi media baru), Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum AMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), Aiman Witjaksono (wartawan senior), serta Dr. Ariawan, S.AP., MH., MA (Koordinator Wartawan Parlemen).
Fokus diskusi diarahkan pada upaya menjaga kualitas dan kredibilitas media, sekaligus meneguhkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi di era media baru. (*)
PMI Banten Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumatera Utara
SERANG, Teropongnews.id- Terjadinya bencana alam banjir dan longsor di Sumatera Utara terus mendapat simpati dari berbagai kalangan dan daerah di Indonesia termasuk masyarakat Provinsi Banten dengan mengumpulkan bentuan kemanusiaan melalui PMI Provinsi Banten dan PMI Kabupaten Kota untuk diserahkan kepada korban bencana alam di Sumatera Utara.
Bantuan kemanusiaan itu diserahkan oleh Ketua PMI Banten Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE.,M.Ak, (Bupati Serang 2015-2025) diwakili Ketua Bidang Relawan Suparman yang diterima oleh Ketua PMI Sumatera Utara Tun DR. H. Rahmat Shah diwakili Wakil Ketua PMI Sumut Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP bersama Ketua Bidang Informasi & Komunikasi PMI Sumut Datuk Drs. Said Aldi Al Idrus, di markas PMI Sumut Jl. Perintis Kemrdekaan Medan (15/12 2025).
Dalam acara penyerahan bantuan kemanusiaan itu, Ketua Bidang Relawan PMI Banten Suparman menyampaikan rasa duka yang mendalam, ikut sedih dan prihatin dengan terjadinya bencana di Sumatera Utara, juga di Sumatera Barat dan Aceh, sehingga masyarakat Banten terketuk hatinya untuk ikut memberi bantuan. Suparman menjelaskan bahwa selain bantuan kemanusiaan untuk Sumatera Utara, juga diserahkan bantuan untuk Sumatera Barat dan Aceh.
Bantuan untuk Sumatera Utara diserahkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 135 Juta masing-masing dari PMI Provinsi Banten Rp. 75 juta, dari Kabupaten Lebak Rp. 30 juta dan Kota Cilegon Rp. 30 Juta. Bantuan dari Kabupaten Lebak diserahkan oleh Ketua PMI Kabupaten Lebak Drs. Asep Komar Hidayat., M.Pd dan bantuan dari Cilegon diserahkan oleh Ketua PMI Cilegon Ujang Samsul.
Ketua PMI Sumut Tun Dr. H. Rahmat Shah, diwakili Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada masyarakat Banten. ”Dengan penuh haru kami terima bantuan ini dan akan kami gunakan sesuai dengan amanah yang telah di berikan kepada PMI Sumut” Ujar Sakhyan. Selanjutnya dikatan bahwa bantuan ini sangat berarti dan bermanfaat bagi para korban bencana yang saat ini kondisinya masih terus memerlukan bantuan. Rasa solidaritas yang di tunjukkan masyarakat Banten melalui PMI Provinsi Banten dan PMI Kabupaten Kota, menjadi pembangkit semangat bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera Utara, dapat mengurangi beban kebutuhan hidup sehari-hari terutama bagi para korban bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Langkat, Kota Sibolga termasuk di wilayah kota Medan.
Rombongan PMI Banten berada di Sumatera Utara sejak hari Sabtu dengan mengunjungi berbagai lokasi bencana di Sumatera Utara, kembali ke Banten Senin 15 Desember 2025. Rombongan terdiri Wakil Ketua PMI Banten Jainuddin, SH,MSi., para Ketua Bidang, Ketua PMI Kabupaten Kota se Provinsi Banten, beberapa Pengusaha dan didampingi Kepala Markas PMI Banten Embay Bahriah, Sag.,M.Si, .(**)
Dilantik di DPRD Banten, SMSI Siap Jadi Katalisator Pembangunan Digital di Bawah Komando Lesman Bangun
SERANG, – Susunan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten masa bakti 2025-2029 resmi dilantik, pelantikan laksanakan di Gedung Serba Guna DPRD Banten pada hari Jumat 12/12/25,
Pelantikan ini menandai kesiapan SMSI Banten, di bawah kepemimpinan Lesman Bangun yang kedua kalinya, untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memajukan Provinsi Banten.
Acara pelantikan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan Forkopimda Banten, kepala dinas Kominfo dari beberapa kabupaten/kota, mitra kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan, Bank Banten dan Bank BJB, serta pimpinan organisasi pers seperti PWI.
Ketua SMSI Banten, Lesman Bangun, dalam sambutannya menyampaikan tiga program utama yang akan dilaksanakan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan diselenggarakan di Banten:
Ekspedisi Sejarah dan Budaya ke berbagai wilayah di Banten, Monumen media siber di kota cilegon dan Peletakan batu pertama musium Siber indonesi di kota serang.
“Kami bertekad mengangkat martabat Provinsi Banten, karena sejarah lahirnya SMSI bermula dari Banten,” ujar singkat Lesman Bangun.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat Firdaus, mengingatkan sejarah bahwa SMSI didirikan di Banten pada 7 Maret 2017.
“Kami bersyukur, karena ketika SMSI berdiri di Indonesia, itu berangkat berdirinya dari Banten. SMSI kini menjadi salah satu organisasi pers terbesar di dunia, dengan anggota mencapai 2.800 perusahaan siber,” jelas Makali Kumar.
Ia menekankan pentingnya peran media siber untuk beradaptasi dengan perubahan digital, melakukan pembinaan anggota, serta mengemban fungsi media untuk memberikan informasi yang benar, edukasi, dan pengawasan.
Selanjutnya, Gubernur Banten, yang diwakili oleh Dr. Nana Supiana, M.Si., Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Provinsi Banten, menyampaikan apresiasi tinggi dan harapan besar kepada pengurus yang baru dilantik.
“Kolaborasi selama ini cukup sangat memuaskan. Peran strategis SMSI menjadi pilar yang penting bagi kesuksesan pembangunan Provinsi Banten,” kata Dr. Nana.
Ia menekankan besarnya penetrasi internet di Banten dan berharap SMSI terus memproduksi konten-konten terkait promosi destinasi wisata unggulan dan potensi daerah Banten.
“SMSI Banten saya harap dapat menjadi katalisator pembangunan, bersama-sama kolaborasi dengan pemerintah,” pungkasnya.(**)
Wali Kota Serang Rangkul Tokoh Masyarakat Soal Revisi Perda *Budi Rustandi—Embay Syarief Samakan Sikap Soal THM
SERANG, Teropongnews.id – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengintensifkan dialog dengan berbagai pihak untuk meluruskan stigma negatif terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK). Upaya itu dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras). Sebagai langkah awal, Wali Kota menemui Tokoh Masyarakat Kota Serang, H. Embay Mulya Syarief, guna menyatukan persepsi atas revisi regulasi tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi itu, Budi Rustandi menegaskan kesepakatannya dengan aspirasi warga yang menginginkan pelarangan total THM di Kota Serang. Meski demikian, ia menekankan bahwa revisi Perda diperlukan agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, revisi juga dinilai mendesak untuk memperkuat sanksi yang selama ini dianggap lemah.
“Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang terkait tempat hiburan malam, namun kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Budi Rustandi.
Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Wali Kota menyerahkan draf revisi Perda kepada H. Embay untuk dikaji bersama. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran terkait miras kerap tidak efektif karena sebagian kasus hanya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal itu membuat hukuman menjadi minim dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.
“Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena apa? Kita akan kalah di Perdanya, cuma masuknya ke tindak pidana ringan,” kata Budi Rustandi.
Wali Kota berharap revisi Perda mampu menghadirkan sanksi lebih berat agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Ia menekankan perlunya hukuman yang lebih tegas untuk menutup ruang bagi pengusaha yang melanggar aturan. “Insyaallah ini akan membuat jera para pengusaha hiburan malam, karena saya menghendaki sanksi yang besar dan hukuman pidana minimal 5 tahun,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Embay Mulya Syarief menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Serang. Ia menilai revisi Perda memang dibutuhkan lantaran aturan sebelumnya hanya memberikan denda kecil. Menurutnya, lemahnya sanksi membuat pelanggaran kerap berulang tanpa penanganan yang memadai.
“Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” ungkap H. Embay.
Ia menambahkan bahwa Kota Serang harus bebas dari THM dan miras karena peredarannya sering dikaitkan dengan tawuran, geng motor, serta kenakalan remaja. Oleh sebab itu, ia menyambut baik inisiatif Pemkot untuk mempertegas regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. “Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” tutup H. Embay.(**)
Akses Wisata Diperbaiki, Pemprov Banten Siapkan Jalur Nyaman untuk Natal & Tahun Baru
SERANG, Teropongnews.idMemasuki penghujung tahun, Pemerintah Provinsi Banten mulai mempersiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk menyambut lonjakan wisatawan yang diperkirakan meningkat saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satu fokus utama adalah memastikan kelayakan dan kenyamanan akses jalan menuju destinasi wisata favorit di Provinsi Banten.
Menjelang libur panjang tersebut, Pemprov Banten tengah memaksimalkan perbaikan sejumlah ruas jalan strategis yang menjadi jalur utama wisatawan menuju kawasan pantai maupun pegunungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan lancar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyebutkan bahwa percepatan perbaikan difokuskan pada empat ruas jalan provinsi yang banyak dilalui wisatawan.
“Itu (perbaikan) sedang kita kejar. Saat ini progres perbaikan terus berjalan. Target kami, H-10 sebelum libur panjang, seluruh ruas sudah berada dalam kondisi baik,” ujar Arlan, Senin (1/12/2025).
Arlan juga menegaskan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Banten, Andra Soni, yang meminta seluruh akses menuju destinasi wisata berada dalam kondisi optimal saat libur akhir tahun.
“Pak Gubernur menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dirasakan langsung, termasuk kenyamanan akses menuju destinasi wisata. Karena itu, seluruh jajaran PUPR diminta mempercepat proses perbaikan tanpa mengurangi kualitas pekerjaan,” jelas Arlan.
Empat ruas jalan prioritas tersebut meliputi:
Pakupatan–Palima–Cinangka dan Simpang Taktakan–Gunung Sari, jalur utama menuju Pantai Anyer.
Mengger–Mandalawangi–Caringin, akses menuju Pantai Carita.
Saketi–Malingping, ruas vital menuju kawasan Pantai Sawarna.
Selain percepatan pengerjaan, Arlan mengajak masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengimbau pengendara untuk tetap berhati-hati, memerhatikan rambu-rambu, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima,” katanya.
Dengan percepatan perbaikan ini, Pemprov Banten berharap pengalaman wisata masyarakat pada libur akhir tahun dapat semakin nyaman dan menyenangkan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai pendorong tumbuhnya sektor pariwisata Banten pada masa mendatang.(Adv)
Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel
SERANG, Teropongnews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer Hotel pada Kamis, 4 Desember 2025. Secara simbolis, bantuan diserahkan oleh General Manager (GM) Patra Anyer Hotel, Pungky Diospurnama kepada Founder Bank Sampah Paguyuban Pemuda Literasi Global (PPLG), Masrur Alawi.
Penyerahan bantuan di Aula Patra Anyer Hotel merupakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT. Patra Jasa. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, Kepala DLH, Sarudin, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH, Aris Habibi beserta jajaran, dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Serang, Dimas Panduasa.
“Saya mewakili Ibu Bupati dalam rangka penyerahan TJSL dari Management Patra Anyer Hotel kepada Pemkab Serang, kemudian nanti dikelola oleh masyarakat. Hari ini bentuknya adalah pengolahan sampah di Pasar Anyer, yang nanti akan diproses dengan magot,” ujarnya kepada wartawan.
Kemudian, kata Najib Hamas, memantau output penggunaan pengelolaannya di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kecamatan Anyer. “Ini menjadi contoh yang baik, bahwa TJSL dari pihak Patra Anyer Hotel ini konkrit untuk mengurai permasalahan yang kita hadapi terkait dengan sampah,” katanya.
General Manager (GM) Patra Anyer Hotel, Pungky Diospurnama mengatakan TJSL PT Patra Jasa Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Pemberdayaan dan Edukasi merupakan salah satu programnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Pengelolaan ini kita sudah programkan setahun sebelumnya, karena memang saat ini pengelolaan sampah perlu kita upayakan yang lebih lanjut, misal dengan bank sampah terkait, yang mana itu bisa memproduksi seperti magot dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adapun untuk pengelolaannya, kata Pungky, pihaknya menyerahkan kepada pihak bank sampah yang ada di Kecamatan Anyer. “Kami hanya support terkait dengan apa yang kita perlukan yang ada di TPST Anyer. Kami menyuport dari segi dananya,” katanya.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan untuk pengelolaan sampah-sampah organik bisa dikelola dengan konsep pemberdayaan magot. “Seperti yang disampaikan Pak Wakil, bahwa persoalan sampah tidak hanya bagaimana menyelesaikan persampahan, tapi bagaimana merubah mindset dan edukasi masyarakat, karena beberapa daerah sudah berhasil,” ujarnya.
Sarudin mencontohkan, seperti di Ciamis berhasil melakukan pengelolaan sampah dimulai dari sampah rumah tangga dengan bisa memilah bisa selesai sampai tingkat desa. “Itu mudah-mudahan bisa terwujud di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Sarudin mengaku saat ini pihaknya tengah membangun konsep pengelolaan sampah di desa. Apakah dengan mesin excavator atau dengan metode magot ini, maka perlu pembuktian konsep yang sudah jelas. “Sehingga jika konsep itu sudah jelas, kita bisa menghitung berapa kebutuhan anggarannya, berapa kebutuhan lahannya, dan kebutuhan lain-lainnya,” ucapnya.
Sehingga nanti dari penganggaran, sebut Sarudin, selain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah di-support juga dari anggaran desa. Hal ini perlu dipelajari terlebih dahulu, meski di beberapa desa sudah berjalan seperti di Bojonegara 4 desa yang sudah berjalan, bagaimana sampah selesai di tingkat desa dengan menggunakan mesin excavator.
“Tapi di Bojonegara itu ada banyak perusahaan, artinya banyak bantuan CSR dari perusahaan, kita sedang memikirkan bagaimana desa-desa yang tidak punya dukungan dari perusahaan, itu sedang kita coba konsep itu,” ungkapnya.
Sarudin berharap, wilayah Anyer bisa berjalan dengan mendorong bagaimana nanti masing-masing rumah tangga membudidayakan magot. Namun untuk di awal, butuh dukungan dari pemerintah daerah seperti pengadaan baknya yang nanti akan dilakukan sosialisasi dan edukasinya.
“Kita coba salah satu desa percontohan, di mana rumah-rumah itu kita dorong untuk membudidayakan magot, nanti magot yang sudah siap panen itu kita beli dijadikan sebagai bank sampah magot,” jelasnya.(*)
Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar
**Serang** – Di balik angka-angka kredit dan dokumen polis asuransi, tersimpan kisah perjuangan seorang ahli waris yang tidak menyerah memperjuangkan hak almarhum keluarganya. Mukhlis, yang kini harus menanggung beban ganda—kehilangan orang terkasih sekaligus jeratan utang yang seharusnya telah dilunasi asuransi—menyatakan tekadnya untuk terus berjuang melalui jalur hukum.
Perjuangan Mukhlis menghadapi jalan terjal setelah gugatannya dalam perkara nomor 88/Pdt.G/2025/PN Srg dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Pengadilan Negeri Serang. Namun, putusan ini justru memperkuat tekadnya untuk mencari keadilan.
“Kami tidak akan menyerah. Kami akan mengajukan gugatan ulang karena dalam proses persidangan sebelumnya kami tidak melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini kami sedang mempersiapkan gugatan baru dengan melibatkan semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Mukhlis dengan suara penuh harap, Rabu (3/12/2025).
## Ketika Janji Perlindungan Asuransi Tak Terpenuhi
Akar permasalahan ini dimulai dari penolakan klaim asuransi BRI Life yang seharusnya melunasi sisa kredit almarhum nasabah. Bayangkan situasi yang dihadapi keluarga ini: di tengah duka kehilangan kepala keluarga, mereka justru harus menghadapi tuntutan pelunasan kredit yang mencapai puluhan juta rupiah—padahal almarhum telah dengan tertib membayar premi asuransi setiap bulannya.
“Almarhum selalu taat membayar cicilan beserta premi asuransinya. Ia percaya bahwa jika suatu saat terjadi sesuatu pada dirinya, keluarga yang ditinggalkan tidak akan dibebani utang. Tetapi kenyataannya? Kami justru seperti dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindungi kami,” ungkap Mukhlis dengan nada getir.
Mukhlis menjelaskan bahwa pihak BRI Cilegon tidak dapat memproses klaim asuransi tersebut, namun hingga kini belum ada penjelasan yang memuaskan mengapa klaim tersebut ditolak. Apakah ada masalah dalam administrasi? Apakah ada klausul tersembunyi yang tidak dijelaskan saat penandatanganan perjanjian kredit? Atau ada permasalahan koordinasi antara bank dan perusahaan asuransi?
“Kewajiban perlindungan asuransi untuk melunasi sisa pinjaman seharusnya tetap berlaku sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika memang tidak terdapat perlindungan dari asuransi, kami meminta penjelasan yang jelas dan transparan dari BRI Cilegon. Kami berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
## Beban Berlapis yang Harus Ditanggung Keluarga
Kisah Mukhlis bukan hanya soal angka dan dokumen legal. Ini adalah kisah tentang keluarga yang harus bertahan di tengah kehilangan. Seorang ibu yang kehilangan suami, anak-anak yang kehilangan ayah, dan kini mereka semua harus menanggung beban utang yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab mereka.
Setiap bulan, keluarga ini harus menyisihkan uang untuk membayar cicilan kredit—uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak-anak, atau bahkan untuk memulihkan diri dari kehilangan. Tekanan finansial ini memperparah luka emosional yang belum sembuh.
“Kami bukan orang kaya. Almarhum mengambil kredit untuk usaha agar bisa menghidupi keluarga dengan lebih baik. Ia juga dengan sadar mengambil asuransi sebagai bentuk tanggung jawabnya pada keluarga. Tapi sekarang, semua pengorbanannya seolah sia-sia,” kata Mukhlis.
## Pertanyaan Mendasar tentang Perlindungan Konsumen
Kasus ini mengangkat pertanyaan fundamental tentang perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan: Untuk apa premi asuransi dibayarkan setiap bulan jika pada saat dibutuhkan, klaim tersebut ditolak tanpa penjelasan yang memadai?
Dalam sistem perbankan yang sehat, asuransi kredit seharusnya memberikan ketenangan bagi nasabah dan keluarganya. Ini adalah jaring pengaman yang menjamin bahwa risiko kematian atau kecelakaan tidak akan mengakibatkan kehancuran finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Namun, ketika sistem ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan akan terkikis. Berapa banyak keluarga lain yang mungkin mengalami nasib serupa namun tidak memiliki keberanian atau sumber daya untuk memperjuangkan haknya?
## Harapan pada Pihak Berwenang
Mukhlis kini menaruh harapan besar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan. Ia berharap OJK dapat turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi dan lembaga keuangan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap OJK tidak hanya menjadi lembaga yang ada di atas kertas. Kami membutuhkan mereka untuk benar-benar hadir dan memastikan keadilan bagi kami yang lemah ini. Kami hanya rakyat kecil yang mencari haknya,” ujarnya dengan penuh harap.
Ia juga mengimbau kepada BRI Cilegon untuk menunjukkan itikad baik dengan memberikan penjelasan yang transparan dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan adil. “Kami tidak meminta lebih dari hak kami. Kami hanya meminta apa yang seharusnya menjadi hak almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.”
## Perjuangan yang Tidak Akan Berhenti
Meski menghadapi berbagai rintangan, Mukhlis bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan. Ia menyadari bahwa jalan hukum yang akan ditempuh tidak mudah dan tidak murah. Namun, ia percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, tidak hanya untuk keluarganya, tetapi juga untuk mencegah kasus serupa menimpa keluarga lain.
“Saya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap pengorbanan almarhum yang selama hidupnya selalu berusaha melindungi keluarganya,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak—lembaga keuangan, perusahaan asuransi, dan regulator—bahwa di balik setiap polis dan perjanjian kredit, ada kehidupan nyata manusia yang bergantung pada sistem tersebut. Ketika sistem itu gagal, dampaknya bukan hanya finansial, tetapi juga emosional dan sosial yang mendalam.
Mukhlis dan keluarganya kini menanti—berharap bahwa suara mereka akan didengar, perjuangan mereka akan dihargai, dan pada akhirnya, keadilan akan ditegakkan. Karena di negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tidak seharusnya keluarga yang berduka justru harus berjuang sendiri melawan sistem yang seharusnya melindungi mereka.
*Kasus ini masih dalam proses hukum dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi dan sistem perlindungan asuransi berjalan sebagaimana mestinya.*
Pandeglang – Merah Putih Identity digagas oleh Advokat Dede Kurniawan yang diinspirasi banyak pihak khusunya dari profesi Dosen, Advokat, organisasi kemasyarakatan dan Pemerintahan Presiden H.Prabowo Subianto.
Merah Putih Identity adalah ikhtiar untuk selalu menghidupkan semangat patriotisme generasi bangsa (Merahputihidentity.web.id), dengan ide besarnya yaitu Peran Sentral Civil Society Dalam Perjuangan Nasional melalui refleksi pemikiran dan merah putih perjuangan serta pelaksanaannya melalui organisasi Profesi dan Kemasyarakatan.
Sebagai Advokat, Dede Kurniawan sudah 9 Tahun menggeluti bidang bantuan hukum di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dari sejak tahun 2017 sampai sekarang. Warga masyarakat di Provinsi Banten masih banyak yang tidak mampu juga membutuhkan pertolongan bantuan hukum secara cuma-cuma. Advokat Dede Kurniawan juga ikut terlibat didalam organisasi Profesi dan Kemasyarakatan sehingga dalam setiap pertemuan dan kegiatan organisasi tidak lepas dari diskusi tentang semangat Merah Putih dan Media Tekhnologi sebagai sarana perjuangan dalam pergerakan organisasi.
Pada organisasi profesi, Advokat Dede Kurniawan diberikan amanah sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Banten Masa Bhakti 2025-2029 dan Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang Masa Bhakti 2023-2027.
Pada organisasi kemasyarakatan, Advokat Dede Kurniawan sebagai Sekretaris Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pandeglang Periode 2018-2022 dan saat ini sebagai Ketua PC ISNU Kabupaten Pandeglang Periode 2025-2029 serta mengajar di Kampus: Sekolah Tinggi Agama Islam Babunnajah Menes Pandeglang dan Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Mansyur Pandeglang sampai sekarang.
Pengalaman mengajar sewaktu di Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup Al-Ihya Kaduronyok-Cisata-Pandeglang pada bidang mata pelajaran bahasa arab dan tahfidz qur’an dimulai sekitar pada tahun 2011 dan di Sekolah Menegah Kejuruan Lingkungan Hidup Al-Ihya Kaduronyok-Cisata-Pandeglang pada bidang mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dimulai sekitar pada tahun 2016, kemudian diterima sebagai Dosen P3K pada Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang-Banten tahun 2019 setelah itu memutuskan untuk memundurkan diri karena kecintaannya terhadap warga masyarakat tidak mampu untuk melakukan pengabdian waktunya lebih banyak dan harus turun langsung bertemu dengan warga masyarakat agar supaya mengetahui dan merasakan situasi dan kondisi sesungguhnya sebagai wujud nyata adanya simpati dan empati.
Pengalaman sewaktu kuliah di S1 Fakultas Hukum Univeristas Mathla’ul Anwar Banten, Advokat Dede Kurniawan diberi kepercayaan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Periode 2012-2013 dan seteah masa jabatan tersebut selesai diberi kepercayaan sebagai Ketua BEM Universitas Periode 2013-2014.
Dalam membangun struktur berfikir tentang bantuan hukum, Advokat Dede Kurniawan menyetir tulisannya Advokat Halim Jeverson Rambe, M.Ad Selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) telah dipublikasi oleh Media Varia Advokat yang berjudul tentang:
Degradasi Budaya Hukum di Nusantara: Renungan Filosofis tentang Kegagalan Moralitas dan Krisis Keadilan.
Bahwa Generasi mendatang harus dihidupi oleh spirit moralitas dan hukum yang tak hanya terikat pada teks konstitusi, tetapi juga pada etos kebangsaan yang luhur.
PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) perlu mengartikulasikan sikap dan tindakan yang selaras dengan semangat “IKRAR PERADIN” serta tema KONGRES-X PERADIN yaitu “Membangun Moral Bangsa yang Beradab dengan Revolusi Akhlak Menuju Supremasi Hukum.” Tema ini dianggap sangat relevan dan kontekstual, mengingat kemunduran budaya hukum yang tengah melanda tanah air.
Dalam situasi tersebut, PERADIN memiliki tanggung jawab intelektual dan etis yang besar untuk menjadi penggerak perubahan, memulihkan martabat hukum serta membangun kembali sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai moral yang kokoh.
Untuk membangun dan memulihkan kembali budaya hukum yang telah mengalami kemerosotan, perlu dihadirkan “Pendidikan Budaya Hukum” sebagai elemen kunci dalam kurikulum di sekolah menengah dan perguruan tinggi.
Pendekatan ini tidak sekedar mentransmisikan pengetahuan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai alat transformasi sosial yang menanamkan rasa malu, rasa hormat dan tanggung jawab moral yang kuat dalam diri setiap warga negara.
“Dari proses perjalanan tersebut, lahirlah secara reflektif ide tentang Merah Putih Identity: Peran Sentral Civil Society Dalam Perjuangan Nasional”.
Terkahir, Advokat Dede Kurniawan ingin mengucapkan rasa terimakasih tak terhingga kepada guru tercinta SM. Fuad Halimi Salim (alm) beserta keluarga besarnya di Lingkungan Hidup Pondok Pesantren Al-Ihya Kaduronyok yang telah mengantarkan sampai ada di posisi saat ini, semoga amanah yang telah dipesankannya untuk mengajar dan membantu orang dan kelompok orang tidak mampu bisa terus dilaksanakan.
Tak lupa kepada Dr. Firdaus, SH.MH Sebagai Dosen Pembimbing dan inspirator sewaktu menimba ilmu di Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang Banten beserta seluruh jajaran civitas akademik, telah memberikan banyak wawasan intelektual pada bidang hukum tata negara, memberikan manfaat yang sangat luar biasa sampai hari ini. Juga kepada Epi Hasan Rifai, SH.MH, Hasan Slamet, SH.MH dan Sutiono SH.MH sebagai Dosen Pembimbing dan Inspirator pada Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten beserta seluruh jajaran civitas akademik sewaktu menimba ilmu disana.
Dukungan dari:
KH. Aman Syairi AS, SAg, MSi Pembina Yayasan Pendidikan Islam Babunnajah Menes Pandeglang dan Dr. H. Kosasih, MPd Pembina Yayasan Pendidikan Islam Syekh Mansyur Pandeglang beserta seluruh jajaran civitas akademik.
Dr. H. Rifyal Ahmad Lugowi, MPd Ketua Yayasan Pendidikan Islam Babunnajah Menes Pandeglang; Dr. Ahmad Rofiq, SFil.I.MPd Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam STAI Babunnajah Menes Pandeglang; Anas Nasrudin, MSi.MPd Wakil Ketua I STAI Babunnajah Menes Pandeglang; Nunu Nahnudin, MPd Wakil Ketua II STAI Babunnajah Menes Pandeglang; Edi Sukardi, SAg.MM.MPdi Wakil Ketua III STAI Babunnajah Menes Pandeglang; Aminudin, SH.MM Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STAI Babunnajah Menes Pandeglang; H. Amum Mahbub Ali, SH.MH Kaprodi Hukum Keluarga Islam STAI Babunnajah Menes Pandeglang; Heri Setiaji, MPd Kaprodi Pendidikan Agama Islam STAI Babunnajah Menes Pandeglang; A Zaenal Arifin, MPd Dosen STAI Babunnajah Menes Pandeglang; Agustian, SPd Operator (STAI) Babunnajah Menes Pandeglang beserta seluruh jajaran civitas akademik.
Dr. H. Nandang Kosim, SAg.MPd Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Mansyur pandeglang; Dr. H. Ari Ansori, MPdI.MPd Wakil Ketua I STAI Syekh Mansyur Pandeglang; Dr. Aat Rohyatudin, MPd Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STAI Syekh Mansyur Pandeglang; Ela Hikmah Hayati, SHum.MA Kaprodi Hukum Keluarga Islam STAI Syekh Mansyur Pandeglang; Ki Jamang Hideng Dosen STAI Syekh Mansyur Pandeglang beserta seluruh jajaran civitas akademik.
Tak lupa ucapan terimaksih kepada yang telah memberikan inspirasi:
Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa, SH.MSi.MHum Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) dan M. Kholid Syairazi Sekretaris Umum PP ISNU Periode 2012-2017 dan 2018-2023; Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA Ketua Umum PP ISNU; Dr. H. Fadli Yasir, MA Wakil Ketua Umum PP ISNU; H. Wardi Taufik, SAg.M.Si Sekretaris Umum PP ISNU Periode 2025-2030 beserta seluruh jajaran Pengurus PP ISNU.
Dr. Burhanudin, Msi Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Provinsi Banten beserta seluruh jajaran PW ISNU Provinsi Banten dan seluruh jajaran Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten.
Selaku Dewan Pembina PC ISNU Kabupaten Pandeglang Periode 2025-2029 diantaranya Prof. Dr. H. Sholeh Hidayat, MPd, Prof. Dr. H. Ilzamudin Ma’mur, MA; Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, MA, KH Khozinul Asror, MAg; Eful Saefullah Said, SAg; Dr. Hj. Ade Rosi Khoerunisa, SSos.MSi; E. Supriadi, SIP, Encik Sabran, SAg dan Agus Hidayatulloh, SKom.MPd Selaku Sekretaris PC ISNU Kabupaten Pandeglang Periode 2025-2029 beserta seluruh jajaran Pengurus.
Inspirator praktisi:
Advokat Ropaun Rambe, M.Ad Selaku Ketua Umum Dewan Pusat Perkumpulan Advoakt Indonesia (DPP PERADIN); Advokat Erlin Cahaya, SH.MH.M.Ad; Advokat Muhamad Ismail Adam, SH.MH.M.Ad beserta seluruh jajaran Pengurus DPP PERADIN.
Serta dukungan dari:
Advokat Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono, SH.MH Selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN Banten); Advokat Rusman Nuryadin, SH.M.Ad, Advokat H. Endang Saman, SH beserta seluruh jajaran Pengurus DPW PERADIN Banten.
Advokat R. Ruliana Cakrabuana, SH.MH Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia (DPC PERADIN) Kabupaten Pandeglang; Advokat Erwanto, SH.MH; Advokat Bambang Widjarnako, SH; Advokat Aziz Zulhakim, SH beserta seluruh jajaran Pengurus DPC PERADIN Kabupaten Pandeglang dan DPC PERADIN Kabupaten/Kota Se Banten juga Paralegal Bankum Geradin Pandeglang.
Hanya do’a yang bisa diberikan sebagai timbal balik untuk orang-orang yang telah terlibat dalam memberikan sumbangsih waktu, tenaga, fikiran dan hartanya untuk Advokat Dede Kurniawan.(**)
