Teropong News
Teropong News
Selasa, Juli 5, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Uncategorized

Berikanlah Haknya, Sebelum Tetesan Keringatnya Habis

by Teropong News 13 Juni 2022
written by Teropong News 13 Juni 2022

Serang,teropongnews.id – Adanya Rencana pengahapusan tenaga honorer atau Non ASN yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu adanya pengkajian khusus kembali bagi pemerintah daerah, khususnya di Pemerintahan Kota Serang-Provinsi Banten menuai Reaksi keras.

Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi, mengatakan,
Rencana tentang penghapusan tenaga honorer atau Non ASN pada bulan November tahun 2023 merupakan keputusan yang kami nilai justru keliru walaupun itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di tengah sempitnya lapangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
Ungkapnya. Senin, 13/2022

Ia melanjutkan, Jika penghapusan tenaga honorer atau Non ASN pada tahun depan dlaksanakan, akan ada banyak penambahan jumlah angka pengangguran terbuka yang terjadi di Kota Serang. Ujar Achmad.

Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah baru di Daerah Kota Serang yang tengah merangkak untuk menjadi kota percontohan bagi daerah lain di Provinsi Banten.Ucapnya.

Achmad menyampaikan, Berbagai persoalan dengan keberlangsungan hidup tenaga honorer atau Non ASN wajib diperhatikan dengan seksama, termasuk jenjang karier tenaga honorer atau Non PNS untuk menjadi CPNS dan PPPK. Tuturnya.

Ahcmad menegaskan “Dalam hal ini kami melihat bahwa seharusnya Pemerintah Kota Serang memiliki komitmen untuk memprioritaskan tenaga honorer atau Non ASN yang sudah bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah/OPD di lingkungan Pemerintah Kota Serang dengan meminta pemerintah pusat merubah pola rekrutmen CPNS dan PPPK yang berasal dari tenaga honorer atau Non ASN untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK serta tidak membuka rekrutmen untuk umum”.Tegasnya.

Achmad menjelaskan, Kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup tenaga honorer atau Non ASN juga wajib menjadi prioritas pemerintah daerah, dengan menaikkan upah bagi tenaga honorer atau non ASN paling tidak setara dengan UMK Kota Serang. Jelasnya.

Ada beberapa Point yang mesti di perhatikan yang telah tertuang dalam sebuah aturan. Ucap Achmad.

“Dalam hal jaminan bagi tenaga honorer atau Non ASN sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (3), tertuang bahwa pegawai non PNS harus diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.bebernya.

Maka dari itu kami dari tenaga honorer atau Non ASN Kota Serang yang tergabung dalam Forum Tenaga Non ASN Kota Serang menuntut kepada
Pemerintah Kota Serang. Lanjutnya.

“Meminta Komitmen Pemerintah Kota Serang pada tahun 2023 agar Tidak Menghapus Tenaga Honorer atau Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Meminta Komitmen Pemerintah Kota Serang agar Menyelesaikan Tenaga Honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk merubah kebijakan dalam pola rekrutmen CPNS dan PPPK agar memprioritaskan Tenaga Honorer atau Non ASN menjadi CPNS dan PPPK serta Tidak Membuka Rekrutmen Untuk Umum.

Upah Layak bagi Tenaga Honorer atau Non PNS Setara UMK Kota Serang.
Program BPJS Ketenagakerjaan Diberikan untuk Tenaga Honorer atau Non ASN di Kota Serang berupa :
Jaminan Kesehatan;
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian;
Jaminan Hari Tua; dan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Pungkasnya.(Red)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Tertibkan KTMDU Petugas Bapenda Banten Bersama Korlantas Polda Banten Giat Razia WP

4 Juli 2022

Persentase Realisasi APBD Tahun 2022 Pemprov Banten Masuk Tiga Besar

4 Juli 2022

Dianggap Meresahkan, Masyarakat Pinta Aparat Kepolisian Polda Banten, Bersihkan ‘MATEL’

2 Juli 2022

Balai Rehabilitasi, Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat

1 Juli 2022

Pj Gubernur Hadiri Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 di Mapolda Banten

1 Juli 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Ucapkan Dirgahayu Bhayangkara Ke.76

1 Juli 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Jasa Raharja Mulai Data Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

    12 Januari 2021
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum