Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 18 Juni 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

AMPPIBI Laporan Terkait Aspirasi Masyrakat Hubungan Industrial Pelayaran di PT.STL dan PT.NBC, PT. TRASNSHIP INDONESIA

by Teropong News 8 Maret 2024
written by Teropong News 8 Maret 2024
558

Banten|teropongnews.id- Aliansi Masyarakat Peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) menindak lanjuti aspirasi masyrakat terkait hubungan industrial serta membuat laporan kepad UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Seragon pada Kamis 07/03/2024.

Dalam laporannya AMPPIBI memberikan beberapa berkas laporan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Seragon , dalam isi surat tersebut harus memberikan tindakan kepada PT. SURYA TIMUR LINE, PT. TRASNSHIP INDONESIA, PT. NOUVAL BRATHER COMPANY, yang melanggar tentang Ketenagakerjaan.

Adapun 3 bentuk laporan yang di laporkan AMPPIBI Kepada UPTD ketenagakerjaan seragon meliputi .

1. Merujuk pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi. Dalam pasal 16 ditentukan “ Setiap orang yang dengan sengaja menunjukan kebencin atau rasa benci berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimakud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paliing banyak Rp, 500.000.000. Berdasrkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia,

2. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, yang lalu direvisi melalui Omnibus Law pasaal 88A Ayat 3 mengatakan “ Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja / buruh sesuai dengan kesepakatan.

3. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 pasal 17 ayat (2) mengenai pengupahan dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan Slip Gaji (Bukti pebayaran upah) yang memuat rincian upah yang diterima oleh karyawan/ buruh pada saat upah di bayarkan.

Sementara itu Sekjen AMPPIBI PAC PULOMERAK M. Syahban saat di temui di lokasi kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan seragon dijalan Arga gede Kota sari kecamatan Gerogol Menyampaikan,

” Kedatangan kami kekantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan seragon , untuk menyampaikan dan menanyakan terkait pengawasan tentang ketenagakerjaan yang ada di Lingkungan perusahaan pelayaran,
Kami menduga adanya peraturan perusahaan yang tidak di sahkan dan/ atau tidak di laporkan kepada Kementrian tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk, maka terindikasi banyaknya syarat kepentingan,” ucap nya.

Sementara Kepala UPTD pengawasan ketenagakerjaan seragon Agung Ardiansyah,” Mengatakan Laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat AMPPIBI yang mengadukan terkait pelaksanaan normatif Khususnya di perusahaan pelayaran perlu di tindak lanjuti oleh pengawas dan akan segera di follow-up serta akan di lakukan pemeriksaan khusus untuk perusahaan perusahaan yang ada di pelabuhan” pungkasnya.(Red.B)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

DPRD PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM 1.MUHARAM 1448 HIJRIYAH

16 Juni 2026

KEBIJAKAN GUBERNUR BANTEN PERLU Di PERTANYAKAN???

15 Juni 2026

KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid

14 Juni 2026

Syukur Memayungi Kelapa Dua: KD PERTIWI Cup 1 Resmi Dibuka Meriah.

13 Juni 2026

IKPP Serang Tanam 1.000 Cemara Laut Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

13 Juni 2026

Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan

12 Juni 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home