Serang, teropongnews.id- Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mendesak Kejaksaan Tinggi Banten melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sport centre di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Uday mendapatkan data bahwa pada tahun 2019 kasus limpahan dari KPK ini telah diproses pada tingkat penyidikan. Pembebasan lahan untuk sport centre menghabiskan anggaran Pemprov Banten sebesar Rp147 miliar dengan kerugian hasil audit BPKP atas permintaan KPK sebesar Rp86 miliar.
“Hasil penyidikannya sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Padahal kasusnya belum di-SP3,” katanya.
Ada sejumlah nama inisial yang disebutkan Uday dengan dugaan terlibat dalam pembebasan lahan yang saat ini di atasnya telah berdiri kompleks Banten International Stadium (BIS) milik Pemprov Banten seharga kurang-lebih Rp980 miliar.
“Saat itu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa. Ada nama FH, H, N, YR, E, B dan MH. Dokumen lengkap ada di Pidsus Kejati, termasuk kuitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH,” ungkapnya.
Uday menilai sebenarnya lahan itu tidak boleh dibebaskan. Sebab status dasarnya HGB (Hak Garap). Kasus ini, lanjut Uday, menjadi catatan penting untuk Kajati Leo Simanjuntak.
“Tolong selamatkan uang kerugian negara tersebut, dan kembalikan ke kas pemprov,” tegasnya.(Red)
ALIPP DESAK KAJATI BANTEN TUNTASKAN KASUS PEMBEBASAN LAHAN SPORT CENTRE
249