Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Sabtu, 7 Februari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

PT Cipta Buana Pasta Didemo Wartawan Serang

by Teropong News 16 Juni 2021
written by Teropong News 16 Juni 2021
523

SERANG, teropongnews.id – Puluhan Wartawan datangi Pabrik PT Citra Buana Pasta (CBP) di Kawasan Pancatama Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (15/06/2021).

Aksi damai tersebut dilakukan buntut dari dugaan pengusiran dan penghalangan saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 ke saluran drainase yang alirannya menuju permukiman warga.

Koordinator aksi Ansori Suteja, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum petugas keamanan yang menghalangi tugas wartawan saat hendak melakukan peliputan.

“Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum security yang diduga melakukan penghalangan wartawan bertugas saat mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cipta Buana Pasta,” kata Ansori saat orasi.

You Might Be Interested In
  • Gernas BBI dan BBWI 2023, Provinsi Banten Sebagai Lokasi Kick Off Gerakan Nasional
  • Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten Jurnalis Siber Berintegritas dan Profesional
  • Yoseph Yumthe Ketua Panwas Distrik Mare Selatan : Mengutamakan Pemilu Cerdas, Damai, dan Aman
  • Dalam Pembangunan Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Minta Doa Dan Dukungan Semua Pihak
  • Gubernur Banten Terima Penghargaan BKN Award 2021
  • Bentuk Percepatan Pembangunan Olahraga POPDA Ke X Resmi Dibuka

Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) ini menyebut PT CBP telah melakukan pencemaran lingkungan, sedangkan pencemaran lingkungan adalah kejahatan serius untuk itu pihak terkiat diminta untuk bersikap.

“Kita akan lakukan audensi ke LH kenapa pabrik ini masih tetap membuang limbah di selokan, dan ini ke aparat polisi kami meminta tolong disikapi karena bicara lingkungan bukan hanya tugas LH tapi kepolisian punya kewenangan untuk mengawasi pencemaran lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mengaku akan tetap melawan apabila tugas jurnalis dihalangi karena wartawan merupakan tugas mulia dan dilindungi Undang-undang Pers.

“Setiap orang acara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta),” kata Angga saat berorasi.

You Might Be Interested In
  • Gernas BBI dan BBWI 2023, Provinsi Banten Sebagai Lokasi Kick Off Gerakan Nasional
  • Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten Jurnalis Siber Berintegritas dan Profesional
  • Yoseph Yumthe Ketua Panwas Distrik Mare Selatan : Mengutamakan Pemilu Cerdas, Damai, dan Aman
  • Dalam Pembangunan Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Minta Doa Dan Dukungan Semua Pihak
  • Gubernur Banten Terima Penghargaan BKN Award 2021
  • Bentuk Percepatan Pembangunan Olahraga POPDA Ke X Resmi Dibuka

Ia mengaku akan tetap melawan jika ada jurnalis yang diintervensi oleh siapapun. Ia juga mempertanyakan penolakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan saat wartawan hendak melakukan konfirmasi.

“Kedatangan dari rekan-rekan kami hanya sebatas konfirmasi itu ditolak oleh mereka, bahkan ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum security PT CBP karena itu kami tetap melawan. Ada titik temu atau tidak tetap akan Kami menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Usai menggelar orasi, empat perwakilan wartawan diterima perusahaan untuk melakukan mediasi, disaksikan Kapolsek Cikande Kompol Salahudin dan Wakapolsek AKP Dadan serta beberapa aparat kepolisian.

Kendati telah dilakukan mediasi wartawan tidak mendapat informasi terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Sedangkan pihak perusahaan hanya memberi sanksi peringatan terhadap petugas keamanan yang menghalangi tugas jurnalis.

You Might Be Interested In
  • Gernas BBI dan BBWI 2023, Provinsi Banten Sebagai Lokasi Kick Off Gerakan Nasional
  • Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten Jurnalis Siber Berintegritas dan Profesional
  • Yoseph Yumthe Ketua Panwas Distrik Mare Selatan : Mengutamakan Pemilu Cerdas, Damai, dan Aman
  • Dalam Pembangunan Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Minta Doa Dan Dukungan Semua Pihak
  • Gubernur Banten Terima Penghargaan BKN Award 2021
  • Bentuk Percepatan Pembangunan Olahraga POPDA Ke X Resmi Dibuka

“Soal Satpam itu urusan kami, bisa saya kasih surat peringatan. Soal pencemaran kamu tanyakan ke LH bukan ke saya, soal IPAL tanya LH ya, tanya ke LH semua, kamu konfirmasi terus ke LH itukan urusan kamu sama LH,” kata Darwin perwakilan PT CBP.

Walau Darwin sempat meminta maaf kepada perwakilan wartawan, namun wartawan tetap akan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Provinsi Banten bahkan Kementerian

Aksi yang dikawal aparat kepolisian dari polsek Cikande dan polres Serang ini sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW yang diduga membela perusahaan. Insiden ini tak sempat meluas lantaran dapat dilerai aparat kepolisian. (*Dhe)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Potensi Ciptakan Generasi Emas: Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Cabor Karate di...

6 Februari 2026

Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

6 Februari 2026

Hari Pers Nasional 2026, Ketua LSM MAPPAK Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

5 Februari 2026

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

5 Februari 2026

PIMPIN APEL PAGI WAKAPOLRES SERANG KOTA APRESIASI KEDISPLINAN ANGGOTA

2 Februari 2026

Muskot 2026: Yudian Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua SMSI Kota Serang

27 Januari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home