Tangerang,teropongnews.id – Pembangunan suatu daerah sangat bergantung kepada sektor pajaknya. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan di segala bidang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deni Hermawan menyampaikan, Tujuan Sosialisasi Pajak Daerah ini adalah bentuk edukasi serta memberikan pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sosialisasi perpajakan sebagai pemoderasi.
Dirinya menyebutkan, Sosialisasi Pajak Daerah ini juga mengedukasi Masyarakat bahwa sosialisasi perpajakan mampu memperkuat pengaruh kesadaran wajib pajak pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan Kata kunci: kesadaran, sanksi, sosialisasi, serta kepatuhan.
Menurutnya, Banten merupakan salah satu Provinsi yang berkembang dengan jumlah sumber daya manusia yang sangat banyak.
Banyaknya sumber daya manusia membuat pemerintah harus terus menerus melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Imbuhnya.
Peningkatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah memerlukan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, Besarnya pengeluaran pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan harus dibarengi dengan penerimaan pemerintah yang juga harus semakin besar. Ungkapnya.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Menjelaskan, Sumber penerimaan pemerintah diperoleh dari penerimaan Pajak. Sumber penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri misalnya seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan pajak dan hibah. Penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber utama pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional dan pengeluaran – pengeluaran lainnya Berdasarkan lembaga pemungutnya.
Dilanjutkan, Pajak dapat dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu jenis penerimaan pajak daerah dapat diperoleh melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB merupakan salah satu pajak daerah yang membiayai pembangunan daerah provinsi Banten.Tuturnya.
Kalau kita lihat jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor UPT SAMSAT Tangerang dari tahun 2023 terus mengalami peningkatan. Dari Peningkatan jumlah kendaraan bermotor tersebut disebabkan oleh faktor –faktor seperti tingginya daya beli masyarakat dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap alat transportasi. Tingginya daya beli masyarakat tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang sangat pesat khususnya di bidang transportasi dan semakin banyaknya jenis kendaraan yang ditawarkan oleh dealer-dealer. Ucapnya.
Menurutnya, Semakin tinggi jumlah kendaraan bermotor yang beredar akan menyebabkan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak PKB di Provinsi Banten khususnya Wilayah Tangerang Raya.
Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai perilaku seseorang wajib pajak yang mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya serta menggunakan seluruh haknya dengan mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu penunjang yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Banyaknya jumlah wajib pajak PKB, seharusnya berpengaruh pada penerimaan pemerintah yang bersumber dari pajak khususnya PKB yang seharusnya juga meningkat. Jelasnya.
Namun di Kantor UPT SAMSAT Tagerang, jumlah denda yang tercatat masih cukup besar artinya masih banyak wajib pajak di wilayah Tangerang yang tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya. Denda PKB berupa sanksi administrasi timbul karena wajib pajak tidak membayar kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.Tutupnya.(ADV)