SERANG, teropongnews.id- Koalisi Masyaakat Sipil Banten (KMSB) melaporkan Wakil Ketua II DPRD Kota Serang berinisial RA ke Kejaksaan Tinggi Banten Senin (4/4). Selain RA, turut menjadi terlapor inisial SM yang merupakan direktur PT MKM, juga seorang pegawai berinisial DS.
Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor petugas pengamanan dan pengendalian (pamdal) dan office boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun anggaran 2020 dan 2021.
Selain Koordinator Presidium KMS Uday Suhada, turut mendampingi amggota presidium antara lain Muslih Amin, Amin Rohani, dan Muntaha. Menurut Uday, pelaporan kasus tersebut ke kejati sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang.
“Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama pemilik perusahaan. Hasi penelusuran kami, RA ini meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan THR juga tidak dibayarkan.” jelas Uday.
Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp. 973.126.871,85.
“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya” kata Uday yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP).
Uday menjelaskan bahwa sebelumnya persoalan ini dilaporannya ke Krimsus Polda Banten pada Oktober 2021. “Tidak ada kejelasan.” (***)
Koordinator KMSB Laporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang ke Kejati
229