SERANG,teropongnews.id – Negara Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki 17.480 pulau dan panjang garis pantai 95.181 km², dan memiliki luas wilayah laut 70% dari total luas wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, sumber daya perikanan laut belum secara optimal dimanfaatkan dari total potensi sumberdaya perairan, akan tetapi menurut beberapa informasi kawasan perairan, keberadaan sumberdaya ikan sudah mengalami kondisi tangkap lebih yang sering kita kenal dengan istilah overfishing Selain itu, penangkapan ikan secara ilegal banyak terjadi di perairan Indonesia., hal ini perlu dicegah dengan suatu pengaturan serta pengawasan yang ketat dalam hal penangkapan ikan.
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Banten Eli Susiyanti, SH, MH, MM, mengatakan, Provinsi banten bagian dari salah satu Provinsi muda di Indonesia yang berada dipulau Jawa dengan Panjang garis Pantai mencapai 499,6 Km yang tediri atas Panjang garis Pantai yang berhadapan lansung dengan Samudra Indonesia 138,52 km, menghadap perairan Laut Jawa 127,10 km dan berhadapan dengan perairan Selat Sunda 233,90 km.
Dilihat dari kondisi geografis seperti ini sudah dipastikan Banten menyimpankan segudang potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar terutama perikanan tangkap. Data Produksi Perikanan Tangkap Tahun 2022 menunjukan angka sebesar 67.759,28 ton dengan nilai produksi Rp. 2.24 triliun dari jumlah kapal penangkapan ikan yang dimiliki nelayan Banten 13800 unit.Tuturnya.
Namun kata Eli, dibalik banyaknya potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang cukup melimpah di Banten, yang merupakan salah satu keunggulan dalam Pembangunan di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harus kita sadari masih adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ikan yang tidak taat aturan, yang sama hal dilakukan di daerah perairan Indonesia lainya yaitu penangkapan ikan secara illegal yang dilakukan nelayan dengan cara penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan penangkapan jenis ikan yang dilarang atau tidak sesuai ikan izin. Hal ini sering kita sebut dengan istilah Ilegal, Uregulated & Unrported Fishing (IUU Fishing). Ucapnya.
Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Banten Ahmad Budiman, SE, MM.menjelaskan, Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi hadir melalui bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan guna mewujudkan tertibnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kelautan dan perikanan sesuai dengan Pasal 66 UU No. 45 Tahun 2009. Dalam hal menjaga pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanaan di perairan Banten, dengan pengawasan yang optimal dari pengawas perikanan maka penegakan hukum di perairan laut menjadi semakin baik. Paparnya.
Budi melanjutkan,Pengawas Perikanan Provinsi Banten dalam melaksanakan tugasnya terhadap kegiatan penangkapan ikan dengan cara melakukan kegiatan rutin patroli pengawasan dan pemantauan pergerakan kapal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 dan 712 sampai dengan 12 Mil mengunakan kapal KP. Latimeria. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat termonitoring dan diketahui secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri No. 47/PERMEN-KP/2020, kegiatan patroli pengawasan bertujuan untuk :
a. Mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya;
b. Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin pemanfaatan plasma nutfah
c. Memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia;
d. Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin penelitian dan pengembangan perikanan; dan
e. Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat dan kriteria kepatuhan hak asasi manusia pada Usaha Perikanan.
Budi menambahkan, Sedangkan kegiatan pemantauan pergerak kapal dilakukan untuk mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas Kapal Perikanan; mendeteksi kepatuhan operasional Kapal Perikanan; dan penyelamatan terhadap Kapal Perikanan yang menghadapi masalah di laut. Sehingga dengan kegiatan pengawasan tersebut ekologi perairan Banten tetap terjaga dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara layak. (Adv)
Kegiatan Penangkapan Ikan,DKP Provinsi Banten Giat Laksanaan Tugas Pengawasan Perikanan
148