Jakarta, Teropongnews.id : Lembaga Mahasiswa dan Front Mahasiswa Universitas Prof. Dr.Moestopo gelar deklarasi Mosi Tidak Percaya terhadap ketua dan pengurus Yayasan UPDM (B), terkait dugaan penggelapan dana dan aset milik Yayasan Universitas Prof.Dr.Moestopo, Jumat (19/4/24)
Deklarasi Mosi Tidak Percaya ini, setelah melewati perjalanan panjang untuk menyuarakan sebuah fakta kebenaran yang dilakukan oleh lembaga Mahasiswa dan Front Mahasiswa 2024, sehingga ditetapkan dan ditangkapnya Ketua Pengurus Yayasan UPDM (B) oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dari Polda Metro Jaya yang telah mampu mengusut tuntas dalam kasus ini. Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah membuat terang kecurigaan kami, dengan memeriksa dan mengembangkan kasus hingga ditetapkannya Ketua Pengurus Yayasan UPDM (B) sebagai tersangka,” ungkap Caca, juru bicara Lembaga Mahasiswa dan Front Mahasiswa 2024.
Dia juga mengungkapkan, kecurigaan di kalangan mahasiswa selama ini terjadi serta disuarakannya untuk melaporkan guna mengusut tuntas oleh aparat hukum. “Hal ini telah dilakukan dalam aksi sebelumnya sejak tanggal 22, 23, dan 29 November 2023 lalu dan terbukti adanya,” katanya.
Selain itu Lembaga Mahasiswa dan Front Mahasiswa 2024 meminta diterapkannya terkait dengan status Yayasan UPDM (B).
Karena hal ini berdasarkan dalam Pasal 27 tentang Tugas dan Wewenang Pengawas ayat (1) dan ayat (3) yang menjelaskan,
Ayat (1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan pengawasan.
Ayat (3) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
“Atas dasar tersebut, kami sangat menyayangkan bahwa dalam prosesnya, yaitu pada beberapa bulan kebelakang ini diduga Ketua Pengawas Yayasan UPDM (B) telah melakukan pembiaran terhadap segala tindak-tanduk Ketua Pengurus Yayasan UPDM (B) dan pembiaran saat Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka,’ herannya.
Selain itu, pihak Lembaga Mahasiswa dan Front Mahasiswa 2024 juga, menganggap Ketua Pembina Yayasan UPDM (B) tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. “Hal ini juga, diduga telah melakukan pembiaran terhadap penetapan tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh Polda Metro Jaya, serta meminta pengunduran diri dari jabatannya,’ jelasnya.
Adanya kejadian tersebut, Lembaga Mahasiswa dan Front Mahasiswa 2024 mendeklarasikan Mosi Tidak Percaya terhadap seluruh organisasi Yayasan yang ada saat ini. “Kami menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan hukum dan peraturan yang berlaku demi keberlangsungan kampus UPDM (B),’ ujarnya.
Lanjut Caca, pihaknya berharap kasus ini juga dapat dituntaskan.
“Dan kami akan bersama pihak polda Metro Jaya dalam mengawasi segala prosesnya,’ tandasnya (*/Ist)
Deklarasi Mosi Tidak Percaya Mahasiswa Terhadap Organ Yayasan UPDM (B)
475
