Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 12 Februari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HeadlineSerang RayaUncategorized

Anggota Dewan Terpilih Ramai Gadai SK?

by Teropong News 7 September 2024
written by Teropong News 7 September 2024
372

Serang,Teropongnews.id- Anggota Dewan banyak yang menggadaikan SK bukti bahwa menjadi wakil rakyat butuh biaya politik yang mahal, disisi lain juga menunjukkan obsesi dirinya amat tinggi menjadi anggota dewan karena soal pendapatan saja ketimbang mewakili rakyat dan menyerap aspirasi rakyat untuk kebijakan.

Ramai-ramai gadai SK semestinya juga tidak diijinkan oleh pihak Bank, karena disinyalir pihak Bank memanfaatkan momentum pelantikan dengan turunnya SK untuk memberikan pinjaman lunak, ini patut dicurigai adanya upaya komersil Bank dalam memanfaatkan momentum.

Jelas, anggota Dewan menggadaikan SK ditenggarai untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan gaya hidup hedonnya. Ujungnya, memungkinkan terlilit hutang minimal euforia karena jabatan, kenaikan “kelas” hidup, muaranya ketika sudah keluar biaya besar di awal kampanye, lalu gaya hidupnya berubah, dapat menghasilkan awal dari bibit korupsi, minimal adanya upaya mencari cara agar modal balik plus keuntungan, dengan cara memanfaatkan mitra kerja Anggota Dewan, ini awal mula perilaku buruk anggota dewan.

Sisi lain, faktor korupsi juga dipicu oleh selain ia terlilit biaya kampanye, melakukan pinjaman Bank, juga gaya hidup berubah, sampai fakta bahwa anggota-anggota dewan penyumbang kegiatan partai politiknya. Dapat dipastikan anggota dewan minimal akan terus menjadi penyumbang tetap, penyumbang dengan angka lumayan, intinya dikenakan iuran sebagai kader terpilih untuk membiayai kendaraan politik partai politiknya, sekitar 10-20 persen, diluar agenda-agenda kegiatan partai politik. Jadi, anggota dewan mengalami fakta uang, akan mengganggu kinerjanya.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

11 Februari 2026

Sinergi Krakatau Steel dan PWI Cilegon Dorong Literasi Media Mahasiswa sebagai Investasi SDM Unggul

11 Februari 2026

Potensi Ciptakan Generasi Emas: Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Cabor Karate di...

6 Februari 2026

Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

6 Februari 2026

Hari Pers Nasional 2026, Ketua LSM MAPPAK Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

5 Februari 2026

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

5 Februari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home