Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 18 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

WNA Kota Cilegon Diduga Langgar Kepmenaker 349 Tahun 2019

by Teropong News 21 Juni 2023
written by Teropong News 21 Juni 2023
442

Cilegon,teropingnews.id | Diduga salah satu perusahaan di Cilegon tidak Sesuai keputusan Menteri Tenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2019 tentang jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja Asing Rabu 21/06/23

Dalam surat keputusan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 369 Tahun 2019 , yang Menetapkan Keputusan Mentri ketenagakerjaan tenteng jabatan tertentu yang di larang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Ada tiga penetapan dalam keputusan Menterian nomor 349 Tahun 2019 yang berbunyi.

1. jabatan tertentu yang di larang diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Mentri ini.

2 Pada saat keputusan Mentri tenaga kerja dan transmigrasi no 40 Tahun 2012 tentang jabatan jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Yang salah satu nya di duga jabatan di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon melanggar yang masuk dalam kategori jabatan tertentu yang dilarang di duduki oleh tenaga kerja asing NO 18 KODE ISCO/KBJI 2412 ” penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai ( Occupational Safety Specialist ).

Sementara salah satu warga Cilegon Berinisial “M ” Engan di sebutkan namanya menanggapi tentang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang Berada di kota Cilegon Di duga tidak sesuai keputusan Mentri no 349 tahun 2019 .

” Iya bang, saya perhatikan tenanga kerja asing yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon di duga tidak sesuai dalam putusan menteri no 349 Tahun 2019 salah satu nya No 18 Kode ISCO / KBJI 2412 penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai ( Occupational Safety Specialist ) yang mesti nya jabatan tersebut di duduki oleh warga negara Indonesia ” ucap nya .

Keberada tenaga asing WNA diwilayah Cilegon yang bekerja di salah satu perusahaan jelas diduga melanggar aturan kementrian nomor 349 Tahun 2019 ,beberapa orang tenaga asing tersebut menduduki suatu jabatan penting Departemen organization chart

Bila ini tidak dilakukan untuk penindakakan WNA oleh dinas tenaga kerja kota Cilegon dan Provinsi Banten serta Imigrasi Banten akan menimbulkan gejolak dan kecemburuan sosial ditempat kerja maupun masyarakat lokal itu sendiri . (Budi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul Awak Media di Kali Hitam!

16 Mei 2026

Membaca Demokrasi Dan Militerisme BEM Serang Raya Gelar Kegiatan Diskusi Publik Bertajuk

15 Mei 2026

Aksi di DPRD Banten, DEMA UIN SMH Banten Soroti Penegakan HAM dan Reformasi Peradilan...

14 Mei 2026

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

13 Mei 2026

Pengurus Baru SMSI Kota Serang Audiensi dengan Wali Kota Serang

13 Mei 2026

Dampingi Menteri Nusron Hadiri Pengajian Umum di Pandeglang, Pemimpin Jangan Persulit Urusan Rakyat

12 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home