Serang, teropongnews.id- Jalin Sinergitas TNI-Polri, Waka Polda Banten Gelar Gowes Guyub bersama Korem 064/MY. Guna mempererat sinergitas TNI-POLRI, Waka Polda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari.,M.H Gowes Guyub TNI-POLRI. Gowes Ceria TNI-POLRI tersebut merupakan bentuk program Pendekar Banten tentang Guyub TNI-POLRI, Selasa (24/08/).
Turut hadir dalam kegiatan Gowes Ceria TNI-POLRI tersebut ialah para pejabat utama Polda Banten, para Pejabat Utama Korem 064 Maulana Yusuf dan Kapolres Serang.
Adapun rute Gowes Guyub TNI-POLRI tersebut di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Waka Polda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari.,M.H mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menjaga kesehatan dan kebugaran serta menjaga sinergitas dan soliditas TNI-POLRI. Hari ini kami bersama dengan jajaran Korem 064/MY melaksanakan olahraga Gowes Guyub bersama, dimana kegiatan ini dalam rangka untuk menjalin soliditas dan sinergitas antara Polri dengan TNI.
“Harapannya kegiatan ini juga merupakan program penting bagi Polda Banten dalam menjaga sinergitas TNI-POLRI. Serta melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan imunitas tubuh ditengah pandemi Covid-19. Harapannya melalui kegiatan Gowes Guyub TNI-POLRI ini dapat meningkatkan sinergitas antara TNI dengan Polri kedepannya yang semakin lebih baik.
“Saya berharap melalui kegiatan Gowes Guyub TNI-POLRI ini, diharapkan hubungan kita semakin lebih baik lagi dan juga saya sangat berharap kegiatan ini tidak hanya seremonial saja tapi benar-benar kita buktikan bahwa kita TNI-POLRI bersinergi dalam menjaga NKRI,” tutup Waka Polda Banten.
“Ditemui di ruang kerja Kabid Humas Polda Banten Akbp Sinto Silitonga menambahkan, bahwa kegiatan gowes Guyub TNI-Polri ini bentuk Sinergitas antara TNI-Polri, semoga kedepan nya kegiatan gowes bersama akan menjadi rutinitas, selain menjalin Sinergitas antara TNI-Polri kegiatan Gowes Guyub dapat meningkatkan Imunitas tubuh kita dimasa pandemi Covid-19, tambahnya”. (Red/Bidhumas).
WakaPolda Banten Gowes bersama Korem 064/MY dengan menerapkan Prokes.
181