“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mendukung agar masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang Pajak Daerah Di Provinsi Banten”
Cilegon Teropongnews.id –Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama PT Jasa Raharja Cabang Banten gencar laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) tentang tatacara penyelesaian keberatan dan restitusi pajak daerah bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciwandan.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Ahmad yangl menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Digelarnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang Pajak Daerah, termasuk di dalamnya tugas dan peran Jasa Raharja khususnya di wilayah Provinsi Banten,” kata Budi.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mendukung agar masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang Pajak Daerah Di Provinsi Banten,” ujarnya.
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh masyarakat di sekitar wilayah Kota Cilegon khususnya Kecamatan Ciwandan.
“Dalam sosialisasi tersebut juga di sisipkan akan peran penting para masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat akan keselamatan saat mengendarai kendaraan bermotor, karena korban laka lantas di wilayah Banten khususnya di Kota Cilegon didominasi oleh para remaja atau usia produktif, ungkap Budi.
Bapenda Banten,bersama Tim Pembina Samsat dan Jasa Raharja Bersama berharap, “Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan juga SWDKLLJ nya serta
memberikan pesan moral akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas,” Jelasnya.(Adv)