SERANG,teropongnews.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memanggil tiga OPD di lingkup Pemprov Banten yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Diskominfo Statistik dan Persandian, serta Inspektorat Provinsi Banten.
Pemanggilan ketiga OPD itu terkait kekacauan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA negeri di Bantenn tahun ajaran 2021/2022.
Pemanggilan itu dilajukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di Jalan Kol Tb Suwandi, Kota Serang. Namun sayang, pemanggilan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengaku pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan atau laporan serta hasil pengawasan pihaknya terhadap pelaksanaan PPDB SMA negeri di Banten. “Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut kami atas laporan dan aduan masyarakat serta temuan kami di lapangan,” ujar Dedy.(fAN)
Semerawutnya PPDB,Dindikbud, Diskominfo SP, dan Inspektorat Banten Di Panggil Ombudsman
273