Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Jumat, 1 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
DaerahHeadlineUncategorized

Rencana Aksi Depan Istana: Koalisi Sikapi Pernyataan KEMENDES LSM dan WARTAWAN Kritik soal Pelecehan Profesi

by Teropong News 4 Februari 2025
written by Teropong News 4 Februari 2025
358

SERANG, Teropongnews.id- Rencana aksi yang akan digelar oleh berbagai Lsm dan Media yang berasal dari Banten di depan Istana Merdeka, adalah merupakan sejumlah aktivis yang tergabung dalam “KOALISI SIKAPI PERNYATAAN KEMENDES” dengan tujuan meminta sebuah pertanggungjawaban ucapan kotor yang sebelumnya dilontarkan Yandri, selaku Menteri Desa didepan halayak umum atau publik.

Diketahui juga bahwa dari sejumlah ratusan LSM juga Media yang tergabung di koalisi akan meminta langsung kepada Bapak Presiden RI agar melakukan pemanggilan, sekaligus mencopot jabatan oknum Menteri Desa yang dianggap sudah mencederai demokrasi dan dianggap tidak mendukung kemajuan bangsa dan negara. Seperti halnya yang juga sudah menjadi salah satu konsep dalam kolom kerja Prabowo, untuk menuju INDONESIA BERSINAR.

Seperti yang telah disampaikan salah satu Ketua LSM Banten, “IJUL, yang mewakili rekan Lsm juga Media lainnya pada Senin 3 Februari 2025, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan rekan aktivis se-Banten dan menyatakan sikap bahwa semua sepakat untuk menggelar aksi didepan Gedung Istana.

“Sebagai dasar dari salah satu poin yang kami sampaikan, bahwasanya diduga Menteri Desa sudah melakukan Pencemaran nama baik terhadap profesi”, tegas Ijul, seraya menambahkan

“Padahal dalam satu ketentuan hal tersebut juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti dalam Pasal 433 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau gambar, menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara dan atau denda.

Sementara itu, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, juga menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara”, Tutupnya diakhir penjelasan.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Jendral TNI(Purn) Prof.Dr.Dudung Abdurachman,SE.,M.M.,MH Sebagai Staf Kepresidenan

1 Mei 2026

Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam...

29 April 2026

One shoot, One goal, Kantor Pertanahan se-Banten Siap Pengukuran Terjadwal

28 April 2026

Inklusivitas Gender Jadi Magnet, SIG IX KOPRI PMII UIN SMH Banten Pecahkan Rekor Peserta...

27 April 2026

Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

25 April 2026

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

22 April 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home