Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Senin, 18 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
DaerahHeadlineUncategorized

Rencana Aksi Depan Istana: Koalisi Sikapi Pernyataan KEMENDES LSM dan WARTAWAN Kritik soal Pelecehan Profesi

by Teropong News 4 Februari 2025
written by Teropong News 4 Februari 2025
369

SERANG, Teropongnews.id- Rencana aksi yang akan digelar oleh berbagai Lsm dan Media yang berasal dari Banten di depan Istana Merdeka, adalah merupakan sejumlah aktivis yang tergabung dalam “KOALISI SIKAPI PERNYATAAN KEMENDES” dengan tujuan meminta sebuah pertanggungjawaban ucapan kotor yang sebelumnya dilontarkan Yandri, selaku Menteri Desa didepan halayak umum atau publik.

Diketahui juga bahwa dari sejumlah ratusan LSM juga Media yang tergabung di koalisi akan meminta langsung kepada Bapak Presiden RI agar melakukan pemanggilan, sekaligus mencopot jabatan oknum Menteri Desa yang dianggap sudah mencederai demokrasi dan dianggap tidak mendukung kemajuan bangsa dan negara. Seperti halnya yang juga sudah menjadi salah satu konsep dalam kolom kerja Prabowo, untuk menuju INDONESIA BERSINAR.

Seperti yang telah disampaikan salah satu Ketua LSM Banten, “IJUL, yang mewakili rekan Lsm juga Media lainnya pada Senin 3 Februari 2025, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan rekan aktivis se-Banten dan menyatakan sikap bahwa semua sepakat untuk menggelar aksi didepan Gedung Istana.

“Sebagai dasar dari salah satu poin yang kami sampaikan, bahwasanya diduga Menteri Desa sudah melakukan Pencemaran nama baik terhadap profesi”, tegas Ijul, seraya menambahkan

“Padahal dalam satu ketentuan hal tersebut juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti dalam Pasal 433 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau gambar, menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara dan atau denda.

Sementara itu, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, juga menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara”, Tutupnya diakhir penjelasan.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul Awak Media di Kali Hitam!

16 Mei 2026

Membaca Demokrasi Dan Militerisme BEM Serang Raya Gelar Kegiatan Diskusi Publik Bertajuk

15 Mei 2026

Aksi di DPRD Banten, DEMA UIN SMH Banten Soroti Penegakan HAM dan Reformasi Peradilan...

14 Mei 2026

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

13 Mei 2026

Pengurus Baru SMSI Kota Serang Audiensi dengan Wali Kota Serang

13 Mei 2026

Dampingi Menteri Nusron Hadiri Pengajian Umum di Pandeglang, Pemimpin Jangan Persulit Urusan Rakyat

12 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home