Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Rabu, 29 Maret 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Uncategorized

Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Untuk Wujudkan Kemandirian dan Partisipasi Masyarakat

by Teropong News 5 Juli 2022
written by Teropong News 5 Juli 2022

Serang, teropongnews.id – Pemprov Banten mengapresiasi DPRD Provinsi Banten, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2021, Selasa (5/7/2022).

“Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, maka Pemerintah telah melaksanakan amanat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015,” ungkap Al Muktabar.

“Di mana dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa,” sambungnya.

Menurutnya, dengan diaturnya pemberdayaan masyarakat dan Desa, diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan dapat meningkat untuk menunjang keberhasilan otonomi daerah.

“Pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam Peraturan Daerah ini ditunjukan terhadap dua aspek besar, yakni yang pertama pemberdayaan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan kerjasama Desa,” katanya.

Selanjutnya aspek yang kedua, ujar Al Muktabar, bagaimana dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat dan Desa, baik dalam fasilitas, koordinasi dan bentuk lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Enong Suhaeti menyampaikan salah satu tujuan dalam pemberdayaan masyarakat yaitu untuk mewujudkan partisipasi dan kemandirian masyarakat.

“Jadi pemberdayaan itu kan dari hulu sampai hilir baik itu pendidikan, kesehatan dan ekonomi itu semua untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah pemberdayaan itu bagaimana kita meningkatkan gotong royong, kesatuan, kebersamaan dan pemberdayaan itu juga terintegrasi dengan program,” ujarnya.

Ia juga menilai, dengan adanya payung hukum pemberdayaan masyarakat dan Desa ini, tentunya beriringan dengan meningkatkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten

“Ini membuat lebih kuat lagi bagiamana pemberdayaan masyarakat dan Desa, serta ini sebagai bentuk hadirnya Pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS, dan turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Anggota DPRD Provinsi Banten serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.(Red)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Jenderal Dudung Resmikan Layanan CT Scan RS Umum Pindad Bandung

28 Maret 2023

Ada Pungutan Bayar “Dam” Di Kelompok Penyuluh Agama Serkot ?

28 Maret 2023

Pesta Bona Taon 2023 dan Peresmian Pengurus Umum Punguan Naimarata Wilayah Kab.Serang Berlangsung Meriah

27 Maret 2023

Capai Kesepakatan, Piagam Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Demokrat, PKS, Dukung Anies Baswedan

25 Maret 2023

Fraksi PKS Minta Pemerintah Cabut Larangan Bukber

25 Maret 2023

Bulan Ramadhan Group I Kopassus Serang Berbagi Takjil

25 Maret 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum