Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Sabtu, 7 Februari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Untuk Wujudkan Kemandirian dan Partisipasi Masyarakat

by Teropong News 5 Juli 2022
written by Teropong News 5 Juli 2022
370

Serang, teropongnews.id – Pemprov Banten mengapresiasi DPRD Provinsi Banten, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2021, Selasa (5/7/2022).

“Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, maka Pemerintah telah melaksanakan amanat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015,” ungkap Al Muktabar.

“Di mana dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa,” sambungnya.

Menurutnya, dengan diaturnya pemberdayaan masyarakat dan Desa, diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan dapat meningkat untuk menunjang keberhasilan otonomi daerah.

“Pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam Peraturan Daerah ini ditunjukan terhadap dua aspek besar, yakni yang pertama pemberdayaan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan kerjasama Desa,” katanya.

Selanjutnya aspek yang kedua, ujar Al Muktabar, bagaimana dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat dan Desa, baik dalam fasilitas, koordinasi dan bentuk lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Enong Suhaeti menyampaikan salah satu tujuan dalam pemberdayaan masyarakat yaitu untuk mewujudkan partisipasi dan kemandirian masyarakat.

“Jadi pemberdayaan itu kan dari hulu sampai hilir baik itu pendidikan, kesehatan dan ekonomi itu semua untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah pemberdayaan itu bagaimana kita meningkatkan gotong royong, kesatuan, kebersamaan dan pemberdayaan itu juga terintegrasi dengan program,” ujarnya.

Ia juga menilai, dengan adanya payung hukum pemberdayaan masyarakat dan Desa ini, tentunya beriringan dengan meningkatkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten

“Ini membuat lebih kuat lagi bagiamana pemberdayaan masyarakat dan Desa, serta ini sebagai bentuk hadirnya Pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS, dan turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Anggota DPRD Provinsi Banten serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.(Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Potensi Ciptakan Generasi Emas: Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Cabor Karate di...

6 Februari 2026

Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

6 Februari 2026

Hari Pers Nasional 2026, Ketua LSM MAPPAK Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

5 Februari 2026

KPK Apresiasi Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Provinsi Banten

5 Februari 2026

PIMPIN APEL PAGI WAKAPOLRES SERANG KOTA APRESIASI KEDISPLINAN ANGGOTA

2 Februari 2026

Muskot 2026: Yudian Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua SMSI Kota Serang

27 Januari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home