Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 26 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Polsek KSKP Merak Terima Curhat Youtuber, Gapasdap, BPTD dan ASDP

by Teropong News 17 Maret 2023
written by Teropong News 17 Maret 2023
391

Merak,teropongnews.id – Jumat curhat Kapolsek KSKP Merak, Iptu. Atep Mulyana didampingi oleh Kanit Binmas KSKP Merak Ipda Asep Erik Haryadi dan anggota bhabinkamtibmas kali ini bersama Youtuber, Gapasdap, BPTD dan ASDP berlangsung di ruang rapat kantor DPC Gapasdap Merak. Jumat (17/03/2023)

Adanya pemberitaan sebelumnya terkait Youtuber yang meresahkan beberapa waktu yang lalu, akhirnya dalam kegiatan Jumat curhat yang diadakan oleh pihak Polsek KSKP Merak memberikan jalan para youtuber mengenal lebih jauh tentang area pelabuhan.

Adapun aturan-aturan yang ada di pelabuhan Merak menjadi topik pembicaraan yang seru, dan layak untuk mereka ketahui.

Dalam kesempatan ini Heris perwakilan dari BPTD, menjelaskan bahwa, PM 91 tahun 2021 tentang Zonasi di Areal Pelabuhan Merak Tidak memberikan ijin adanya kegiatan di area pelabuhan.

” Area pelabuhan harus steril, memang kita tidak bisa terlepas dengan media karena media saat ini sudah tidak bisa terbendung tetapi Jangan sampai, menyalahi aturan, takutnya bukan perbuatan kalian tetapi kalian yang kena imbasnya.” paparnya.

“Ada pembagian zonasi untuk area-area yang bisa atau tidak di masuki oleh orang luar dan ini harus benar-benar di perhatikan,
Zona A Untuk orang, Zona B untuk kendaraan, Zona C untuk area terbatas, Zona D untuk Dermaga dan Bangker, Zona E. Untuk Area Vital.” Hal ini di sampaikan oleh Tommy ASDP.

Perlu Ijin humas.sehingga bisa menentukan area mana saja, berapa orang, karena kami diawasi regulator dan ada sangsi bila tidak mengikuti aturan. Tidak semua area bisa dimasuki

“Buatlah Konten positif yang tidak merugikan operator dan pengurus yang ada di pelabuhan juga orang lain yang ada di area pelabuhan. Jangan sampai niat kalian baik tapi nantinya malah lari ke Rana hukum. Dibutuhnya ijin, id card, dan klarifikasi sebelum tayang,” pintanya.

Togar, silahkan membuat konten, tetapi klarifikasi dulu, jangan sampai konten kalian merugikan kami. Supaya apa yang kalian konten kan juga di percaya oleh para penonton dan pembaca.

Kami tidak akan mengebiri hobi kalian tapi hendaklah sesuai dengan aturan yang sudah kami buat. Minimal ijin dulu BPTD dan ASDP termasuk KSKP. Demi kebaikan alangkah baiknya kita menjaga ketentraman dengan mengikuti aturan main.kami harapkan sebagai conter.

Ketua Youtuber Konten merak Andre mengatakan,
Keinginannya untuk bisa dirangkul, kami mewakili teman-teman you tuber merak minta maaf bila ada miskomunikasi yang kami tidak ketahui sebelumnya, dengan begini kami mohon ada win-win solusion, apakah ada tempat bagi kami untuk mendapat klarifikasi sehingga kami bisa bersinergi dengan pengurus dan operator di pelabuhan ini.” Ucapnya.

Terima kasih untuk KSKP yang sudah memberikan waktu dan kesempatan kami untuk curhat hari ini, terima kasih untuk Gapasdap, ASDP dan BPTD yang sudah menjelaskan kepada kami, semoga kedepan kita bisa saling bersinergi sehingga tidak ada yang di rugikan,” tambah Andre anggota youtuber Merak.

Kapolsek KSKP mengatakan, “Curhat hari ini luar biasa. Dari pihak ASDP , BPTD dan gapasdap juga Youtuber bisa duduk bersama mengeluarkan keluh kesahnya.”

“Semua sudah jelas. Yang penting ada koordinasi, komunikasi agar terjalin emosianal. Berharap ada komunikasi yang baik, agar semua bisa jalan selaras tanpa ada yang di rugikan.
Karena kami di sini hanya alat yang harus menegakkan aturan.
Pasti ada solusi.” Tutupnya.(Budi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

25 Mei 2026

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten...

25 Mei 2026

Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks

25 Mei 2026

Nalar Politik Kaula Indonesia Mengajak Mahasiswa Banten untuk Menjaga Persatuan pada Peringatan Reformasi

23 Mei 2026

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

22 Mei 2026

Aliansi BEM Serang Raya,Soroti keterlibatan Militer Di Ranah Sipil

21 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home