Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
LebakNasionalUncategorized

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

by Teropong News 7 Februari 2023
written by Teropong News 7 Februari 2023
404

MEDAN,Teropongnews.id – Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

“Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial,” katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” ungkapnya.

“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

“Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

“Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” pungkasnya.(Red)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Resmob Polda Banten Ungkap Sindikat Ranmor Lintas Pulau

13 Januari 2026

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

2 Januari 2026

Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD

29 Desember 2025

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

28 Desember 2025

PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

24 Desember 2025

Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi...

23 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home